MEDIALITERASI.ID | MANDAILING NATAL – Pelaporan terhadap guru SD Negeri 328 Sinunukan IV, Iyusan Sukoco, oleh orang tua salah satu siswi, menuai perhatian luas dari masyarakat dan kalangan pendidik di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Kasus ini dinilai sebagai cermin perlunya perlindungan hukum yang lebih kuat bagi tenaga pendidik, serta pentingnya komunikasi yang baik antara sekolah dan wali murid.
Iyusan membenarkan bahwa dirinya telah dipanggil oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Mandailing Natal untuk memberikan klarifikasi terkait laporan tersebut.
“Benar, saya dilaporkan ke Polres oleh orang tua siswi. Saya sudah dipanggil satu kali untuk klarifikasi,” ujarnya, Sabtu (19/10/2025).
Tim pendamping hukum Iyusan Sukoco dalam surat pembelaan yang dikirim kepada Kapolres Mandailing Natal meminta agar perkara ini ditinjau secara objektif dan berkeadilan. Mereka menilai bahwa permasalahan tersebut lebih bersifat kesalahpahaman komunikasi antara pihak sekolah dan wali murid, bukan tindak pidana.
“Kami meyakini Pak Iyusan tidak bersalah. Ini murni kesalahpahaman antara pihak sekolah dan orang tua siswa,” tulis pernyataan tim pendamping hukum dalam surat resmi tersebut.
Sejumlah tokoh pendidikan di Mandailing Natal menyesalkan kecenderungan sebagian masyarakat yang langsung membawa persoalan internal sekolah ke ranah hukum tanpa melalui mekanisme mediasi. Mereka menegaskan, guru seharusnya mendapatkan perlindungan selama menjalankan tugasnya mendidik dan membimbing siswa, sepanjang tidak ada unsur kekerasan atau pelanggaran etik berat.
Komunitas pendidikan di Madina berharap aparat penegak hukum dapat menerapkan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dalam menangani kasus ini. Pendekatan tersebut diharapkan mampu memulihkan hubungan antara guru dan orang tua siswa secara kekeluargaan, demi kepentingan terbaik bagi pendidikan anak.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Mandailing Natal belum memberikan keterangan resmi terkait kelanjutan penanganan laporan tersebut. (Tim RZ)







