Home / BERITA / EDUKASI

Senin, 20 Oktober 2025 - 11:50 WIB

Hindari Kriminalisasi Pendidik, Guru di Mandailing Natal Harap Kasus Diselesaikan Secara Kekeluargaan

MEDIALITERASI.ID | MANDAILING NATAL – Pelaporan terhadap guru SD Negeri 328 Sinunukan IV, Iyusan Sukoco, oleh orang tua salah satu siswi, menuai perhatian luas dari masyarakat dan kalangan pendidik di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Kasus ini dinilai sebagai cermin perlunya perlindungan hukum yang lebih kuat bagi tenaga pendidik, serta pentingnya komunikasi yang baik antara sekolah dan wali murid.

Iyusan membenarkan bahwa dirinya telah dipanggil oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Mandailing Natal untuk memberikan klarifikasi terkait laporan tersebut.

“Benar, saya dilaporkan ke Polres oleh orang tua siswi. Saya sudah dipanggil satu kali untuk klarifikasi,” ujarnya, Sabtu (19/10/2025).

Baca Juga  Serka Andri Yanto Raih Juara 3 Mens Athletic Physique Se-Indonesia

Tim pendamping hukum Iyusan Sukoco dalam surat pembelaan yang dikirim kepada Kapolres Mandailing Natal meminta agar perkara ini ditinjau secara objektif dan berkeadilan. Mereka menilai bahwa permasalahan tersebut lebih bersifat kesalahpahaman komunikasi antara pihak sekolah dan wali murid, bukan tindak pidana.

“Kami meyakini Pak Iyusan tidak bersalah. Ini murni kesalahpahaman antara pihak sekolah dan orang tua siswa,” tulis pernyataan tim pendamping hukum dalam surat resmi tersebut.

Sejumlah tokoh pendidikan di Mandailing Natal menyesalkan kecenderungan sebagian masyarakat yang langsung membawa persoalan internal sekolah ke ranah hukum tanpa melalui mekanisme mediasi. Mereka menegaskan, guru seharusnya mendapatkan perlindungan selama menjalankan tugasnya mendidik dan membimbing siswa, sepanjang tidak ada unsur kekerasan atau pelanggaran etik berat.

Baca Juga  Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh Utara Gelar Bimtek Penulisan Konten Budaya Lokal

Komunitas pendidikan di Madina berharap aparat penegak hukum dapat menerapkan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dalam menangani kasus ini. Pendekatan tersebut diharapkan mampu memulihkan hubungan antara guru dan orang tua siswa secara kekeluargaan, demi kepentingan terbaik bagi pendidikan anak.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Mandailing Natal belum memberikan keterangan resmi terkait kelanjutan penanganan laporan tersebut. (Tim RZ)

Share :

Baca Juga

BERANDA

Ronaldo Hadiahi Restoran ke Mantan Pegawai McDonald’s Penolongnya  

ACEH

Perkara Khalwat Hotel Ayani Banda Aceh Dilimpahkan ke Kejaksaan  

BERANDA

Komisi PBB: Israel Sengaja Targetkan Anak-anak di Gaza, Tindakan Setara Genosida

ACEH

Gubernur Aceh Mualem Surat Prabowo Dorong Hilirisasi Migas Blok Andaman

ACEH

PGRI dan Bunda Guru Dilantik, Bupati Al- Farlaky Targetkan Sekolah Cetak SDM Unggul Di Aceh Timur
tuti liana

EDUKASI

Menumbuhkan Literasi Sains dan Lingkungan melalui Inovasi Pembelajaran STEM

BERANDA

Prediksi Maroko vs Haiti 24 Juni 2026: Atlas Lions Wajib Menang, Peluang Lolos 32 Besar Hampir Pasti

ACEH

Tegakkan Hukum, Kejari Aceh Tenggara Tahan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Jembatan Rp9,9 Miliar