Home / BERITA / EDUKASI

Senin, 20 Oktober 2025 - 11:50 WIB

Hindari Kriminalisasi Pendidik, Guru di Mandailing Natal Harap Kasus Diselesaikan Secara Kekeluargaan

MEDIALITERASI.ID | MANDAILING NATAL – Pelaporan terhadap guru SD Negeri 328 Sinunukan IV, Iyusan Sukoco, oleh orang tua salah satu siswi, menuai perhatian luas dari masyarakat dan kalangan pendidik di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Kasus ini dinilai sebagai cermin perlunya perlindungan hukum yang lebih kuat bagi tenaga pendidik, serta pentingnya komunikasi yang baik antara sekolah dan wali murid.

Iyusan membenarkan bahwa dirinya telah dipanggil oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Mandailing Natal untuk memberikan klarifikasi terkait laporan tersebut.

“Benar, saya dilaporkan ke Polres oleh orang tua siswi. Saya sudah dipanggil satu kali untuk klarifikasi,” ujarnya, Sabtu (19/10/2025).

Baca Juga  Mulai 1 Desember, SiRUP Gunakan Domain Baru Klinik PBJ BPBJ Aceh Beri Penjelasan

Tim pendamping hukum Iyusan Sukoco dalam surat pembelaan yang dikirim kepada Kapolres Mandailing Natal meminta agar perkara ini ditinjau secara objektif dan berkeadilan. Mereka menilai bahwa permasalahan tersebut lebih bersifat kesalahpahaman komunikasi antara pihak sekolah dan wali murid, bukan tindak pidana.

“Kami meyakini Pak Iyusan tidak bersalah. Ini murni kesalahpahaman antara pihak sekolah dan orang tua siswa,” tulis pernyataan tim pendamping hukum dalam surat resmi tersebut.

Sejumlah tokoh pendidikan di Mandailing Natal menyesalkan kecenderungan sebagian masyarakat yang langsung membawa persoalan internal sekolah ke ranah hukum tanpa melalui mekanisme mediasi. Mereka menegaskan, guru seharusnya mendapatkan perlindungan selama menjalankan tugasnya mendidik dan membimbing siswa, sepanjang tidak ada unsur kekerasan atau pelanggaran etik berat.

Baca Juga  Hizbullah Serang Rumah Benyamin Netanyahu Dengan Pesawat Tanpa Awak

Komunitas pendidikan di Madina berharap aparat penegak hukum dapat menerapkan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dalam menangani kasus ini. Pendekatan tersebut diharapkan mampu memulihkan hubungan antara guru dan orang tua siswa secara kekeluargaan, demi kepentingan terbaik bagi pendidikan anak.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Mandailing Natal belum memberikan keterangan resmi terkait kelanjutan penanganan laporan tersebut. (Tim RZ)

Share :

Baca Juga

BERITA

Gisman Yanengga Klarifikasi Kepengurusan KAPP Papua Tengah, Minta Fince Mofu Tak Mengatasnamakan Organisasi

ACEH

Meriahkan HUT RI ke-81, DPD PKS Aceh Timur Gelar Jalan Sehat dan Bazar UMKM

BERANDA

Kejar Target Rp3.426 Triliun, Pemerintah Perluas Basis Pajak hingga Sektor Informal

BERANDA

Kapal Induk Pertama Indonesia Berlayar dari Italia, Dikawal Fregat di Laut Merah

ACEH

Bupati Aceh Timur Al-Farlaky Raih Serambi Award 2026 Kategori Pemimpin Inovator Transformasi Fiskal

BERITA

Kejaksaan Arab Saudi Tuntut Hukuman Mati Ulama Abdul Aziz al-Tarifi

BERANDA

Lansia di Yogyakarta Kehilangan PKH Gara-gara Masuk Desil 10, Dinsos Akan Verifikasi Ulang

ACEH

Camat Pante Bidari Lantik Pengurus Tuha Peut Gampong Blang Seunong, Tekankan Sinergi untuk Pembangunan