MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Mantan Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial (Dayasos) Kementerian Sosial (Kemensos) Edi Suharto menegaskan dirinya hanya menjalankan perintah Menteri Sosial Juliari Batubara terkait program bantuan sosial beras tahun 2020.
“Saya diperintahkan Menteri Sosial Juliari Batubara untuk melaksanakan program bantuan sosial beras tahun 2020. Jadi yang bertanggung jawab terhadap program ini adalah Menteri Sosial. Saya difitnah dan dikorbankan,” ujar Edi usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/8/2025).
Edi Suharto diperiksa KPK selama delapan jam terkait dugaan korupsi penyaluran beras bansos 2020. Ia keluar dari Gedung Merah Putih KPK didampingi tujuh kuasa hukum, salah satunya Dr. Faizal Hafied, SH., MH., yang menyebut kliennya dikambinghitamkan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pemeriksaan ini untuk mendalami dugaan penggelembungan harga beras, harga barang, serta biaya transportasi yang tidak wajar.
“Kita ingin mengetahui dari Dirjen di Kemensos berapa patokan harganya dan selisih harga yang terjadi,” jelas Asep.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka dan menjerat dua korporasi. Identitas para tersangka belum diumumkan secara resmi, namun informasi yang beredar menyebut salah satu tersangka merupakan kakak pemilik media besar nasional. (M Ranto)







