
ACEH UTARA – Lima dosen Unimal melakukan pengabdian mandiri ke Nisam Sabtu 17/06/23 kelima dosen tersebut: Dr. Asnawi, S.E., M.Si, Dr. Naufal Bachri, S.E., M.B.A, Juni Ahyar, S.Pd., M.Pd, Subhan, S.E., M.S.M dan Muhammad Roni, S.PdI., M.Pd mensosialisasikan Strategi Pengembangan Usaha Milik Gampong BUMG kedatangan rombongan dosen disambut oleh geusyik gampong Teugoh bersama masyarakat dalam sambutannya geusyik Khalidin, A.Md. Kep mengatakan bahwa digampong teugoh sudah ada BUMG diantaranya simpan pinjam, penjualan pupuk namun Belum berjalan seperti yang diharapkan sehingga perlu pendampingan dari akademisi dan mengucapkan terima kasih kepada semua pemateri yang sudah bersedia hadir dan memberikan ilmu kepada kami imbuhnya sementara Dr. Asnawi, S.E., M.Si menjelasakn Apa bedanya BUMG dengan lembaga ekonomi masyarakat lainnya? Antara BUMG dan ekonomi pribadi maupun kelompok masyarakat lainnya sebenarnya tidak ada yang perlu dipertentangkan. Semuanya saling melengkapi untuk menggairahkan ekonomi Gampong. Namun, BUMG merupakan lembaga yang unik dan khas sepadan dengan keunikan Gampong.
Dr. Naufal Bachri, S.E., M.B.A menjelaskan keunikan BUMG sebagai berikut:
- BUMG merupakan sebuah usaha Gampong milik kolektif yang digerakkan oleh aksi kolektif antara pemerintah Gampong dan masyarakat. BUMG merupakan bentuk public and community partnershipatau kemitraan antara pemerintah Gampong sebagai sektor publik dengan masyarakat setempat.
- BUMG lebih inklusif dibanding dengan koperasi, usaha pribadi maupun usaha kelompok masyarakat yang bekerja di ranah Gampong. Koperasi memang inklusif bagi anggotanya, baik di tingkat Gampong maupun tingkat yang lebih luas, namun koperasi tetap ekslusif karena hanya untuk anggota.
Bidang Usaha BUMG
Lalu, apa saja ruang usaha yang bisa dilakukan oleh BUMG?
Dalam UU No 6 tahun 2014 pasal 87 ayat 3 menyebutkan BUM Gampong dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Artinya, BUMG dapat menjalankan pelbagai usaha, mulai dari pelayanan jasa, keuangan mikro, perdagangan, dan pengembangan ekonomi lainnya. Sebagai contoh, BUMG bisa membentuk unit usaha yang bergerak dalam keuangan mikro dengan mengacu secara hukum pada UU Lembaga Keuangan Mikro maupun UU Otoritas Jasa Keuangan.
Juni Ahyar, S.Pd., M.Pd mengatakan setidaknya ada empat jenis bisnis yang bisa dikembangkan oleh BUMG, antara lain:
- BUM Gampong yang bertipeserving. BUMG semacam ini menjalankan bisnis sosial yang melayani, yaitu melakukan pelayanan publik kepada masyarakat sekaligus juga memperoleh keuntungan finansial dari pelayanan itu. Usaha ini memanfaatkan sumber daya lokal dan teknologi tepat guna, seperti usaha air minum Gampong dan usaha listrik Gampong.
- BUMG yang bertipe BUMG ini menjalankan bisnis uang seperti bank Gampong atau lembaga perkreditan Gampong. Modalnya berasal dari ADG, PAD, tabungan masyarakat serta dukungan dari pemerintah. Bisnis uang Gampong ini mengandung bisnis sosial dan bisnis ekonomi. Bisnis sosial artinya bank Gampong merupakan proteksi sosial terhadap warga gampong, terutama kelompok warga yang rentan dari jeratan para rentenir. Bisnis ekonomi artinya bank Gampong berfungsi untuk mendukung permodalan usaha-usaha skala mikro yang dijalankan oleh pelaku ekonomi di gampong.
- BUMG bertipe BUMG ini menjalankan bisnis penyewaan barang-barang (perangkat pesta, traktor, alat transportasi, ruko, dan lain sebagainya), baik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maupun untuk memperoleh pendapatan Gampong.
- BUMG yang bertipe brokering. BUMG ini berperan sebagai lembaga perantara, seperti jasa pelayanan kepada warga maupun usaha-usaha masyarakat, misalnya jasa pembayaran listrik, Gampong mendirikan pasar Gampong untuk memasarkan produk-produk yang dihasilkan masyarakat. BUMG juga bisa membangun jaringan dengan pihak ketiga untuk memasarkan produk-produk lokal secara lebih luas.
Lebih lanjut Subhan, S.E., M.S.M dan Muhammad Roni, S.PdI., M.Pd menambahkan perlunya melihat potensi gampong supaya hasil dari BUMG nantinya mudah dipasarkan, kemudian perlu kerjasama dengan pihak ketiga juga sehingga mudah dalam mengembangkan usaha gampong, diharapkan kepada pihak yang membidangi BUMG untuk mengunjungi dan mencontoh dari gampong-gampong lain yang sudah berhasil menjalankan BUMGnya.
Reporter : JA | Photo : Ist | Editor : Juni Ahyar







