ACEH UTARA – Ketua umum Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) IAIN Lhokseumawe M. Muchsalmina menangapi polemik pengumuman calon pengurus Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Kabupaten Aceh Utara mendapat pandangan yang tidak baik, di karenakan diduga munculnya nama-nama pejabat tinggi daerah di dalam pengumuman tersebut.
Dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Rabu (02/11/2022). M. Muchsalmina menyampaikan muncul nama-nama tersebut semakin membuat persepsi masyarakat bahwa Aceh Utara dalam sistem pemerintahannya di kelola dengan sangat tidak baik, oleh sebagian orang tanpa melihat kemampuan potensial lain diluar pejabat pemerintahan saat ini.
Menurunnya kualitas pendidikan Aceh Utara saat ini tidak terlepas dari banyaknya double jabatan yang di lakukan oleh pejabat pemerintahan di lembaga daerah, di sudut pandang yang lain Aceh Utara memiliki SDM yang sangat hebat dalam segala aspek disiplin keilmuan di luar struktur Pemerintahan,” Sambung Muhammad Muchsalmina selaku presiden mahasiswa IAIN Lhokseumawe.
Muchsal mengatakan jika para pengurus MPD itu terdiri dari pejabat pemerintahan daerah,itu akan menyebabkan kelalaian kerja dan kurangnya fokus kerja, sehingga dalam hal ini karena mereka telah merangkap jabatan dengan mengambil alih semua posisi, dimana letak kedudukan MPD sebagai badan pemerhati pendidikan berbasis resolutif masyarakat bersifat independen yang dibentuk untuk menentukan kebijakan dibidang pendidikan sebagaimana disebut dalam pasal 5 qanun 5 tahun 2009.
“Secara pemangku jabatan tertinggi juga sangat tidak efisien dan nonselektif sampai bisa para petinggi pemerintahan ini menjadi pengurus MPD karena didaerah lain seperti bupati, Sekda, dan para asisten yang melantik pengurus MPD, sementara di Aceh Utara, mereka sendiri yang menjadi pengurus yang akan dilantik, dimana letak etika kerja di saat kita berfikir secara etis,” sambungnya.
fungsional MPD adalah memberi pertimbangan, tentunya pertimbangan tersebut disampaikan kepada Eksekutif didalamnya termasuk para petinggi yg mengambil posisi Lagi di kepengurusan anggota MPD, mungkin mereka berpikir sekali dayung 2 pulau terlampaui.
Pasal 8 Qanun 5 tahun 2009 fungsi pemberi pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, dilakukan dengan memberi masukan , pendapat, saran, dan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten dalam menyelenggarakan kebijakan dan strategi pendidikan.
Disisi lain, M. Muchsalmina meminta Pj Bupati Aceh Utara untuk bersikap tegas terhadap calon-calon baik berasal dari unsur eksekutif maupun pegawai yang sudah bekerja pada satu tempat, supaya fokus saja pada pekerjaannya tersebut sehingga pengurus MPD yang terbentuk nantinya betul-betul profesional dan memiliki kecukupan waktu untuk memberi pemikiran terbaik untuk kemajuan pendidikan Aceh Utara.
“Bukan sekedar bagi orang-orang terdekat sehingga tertutup kesempatan kepada putra-putri terbaik Aceh Utara di luar pemerintah,” tuturnya.
Kontributor : M. Muchsalmina.