Oleh: M. Nurullah RS
Ketua Umum DPP Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI)
OPINI – Langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir lebih dari 28 juta rekening dormant atau tidak aktif mengundang polemik di tengah masyarakat. Meski dilakukan atas nama pencegahan tindak pidana pencucian uang (TPPU), kebijakan ini terkesan terburu-buru, tidak akurat, dan berdampak pada hak ekonomi rakyat kecil.
Menurut rilis resmi PPATK, rekening dormant dinilai berpotensi disalahgunakan oleh jaringan kejahatan, seperti narkotika, korupsi, atau pendanaan terorisme. Namun demikian, pemberlakuan blokir massal terhadap rekening tanpa indikasi transaksi mencurigakan patut dikritisi, terutama dalam hal akurasi data dan asas keadilan.
Rekening ‘Nganggur’ Bukan Bukti Kejahatan
Rekening dormant dalam praktiknya bukanlah anomali. Banyak masyarakat menggunakan rekening sekadar untuk menyimpan dana pendidikan, tabungan darurat, atau sebagai rekening cadangan. Bahkan, sebagian besar dari rekening tersebut hanya tidak aktif secara transaksi, bukan karena terindikasi kejahatan. misalnya seperti rekening yang digunakan untuk menabung biaya sekolah anaknya tiba-tiba diblokir.
Jika rekening seperti ini ikut diblokir, di mana letak keadilan? PPATK memang memiliki kewenangan sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 2010, terutama Pasal 44 yang memperbolehkan penghentian transaksi keuangan. Namun, pemblokiran massal tanpa notifikasi dan proses verifikasi yang memadai dapat dianggap sebagai tindakan administratif sewenang-wenang.
Sebagai lembaga intelijen keuangan negara, PPATK seharusnya memprioritaskan penelusuran rekening gendut mencurigakan yang terafiliasi dengan kasus korupsi, gratifikasi, atau pendanaan ilegal. Dalam banyak kasus, dana hasil korupsi sering kali dicuci melalui pihak ketiga seperti selebritas, pengusaha, atau kelompok “orang kaya baru” (OKB).
Sayangnya, masyarakat justru melihat fokus PPATK saat ini melenceng dari akar masalah. Kritik ini bukan tanpa dasar, sebab hingga kini banyak rekening mencurigakan justru lolos dari radar, sementara masyarakat kecil dipaksa menghadapi pemblokiran tanpa kejelasan.
PPATK sendiri menyatakan dalam keterangannya (Antara News, 2 Agustus 2025) bahwa pemblokiran dilakukan untuk “melindungi sistem keuangan nasional dari penyalahgunaan oleh jaringan kriminal.” Pernyataan ini perlu dipertajam: apakah seluruh 28 juta rekening tersebut benar-benar terindikasi kriminalitas?
Kami dari PWDPI mendesak PPATK dan otoritas terkait seperti OJK dan perbankan pelaksana untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur dan dampak kebijakan ini. Pemblokiran rekening harus memenuhi beberapa prinsip:
1. Harus berdasarkan data transaksi mencurigakan, bukan hanya status dormansi.
2. Perlu pemberitahuan resmi kepada pemilik rekening sebelum dilakukan pemblokiran.
3. Sediakan mekanisme keberatan atau pembelaan hukum, sebagaimana dijamin dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan UU Perlindungan Konsumen.
4. Lakukan audit silang dengan bank pelaksana untuk memastikan data benar dan terkini.
Jika langkah-langkah ini tidak diterapkan, maka sangat mungkin tindakan PPATK menjadi objek gugatan hukum, baik secara perdata maupun melalui jalur TUN (Tata Usaha Negara).
Kami mendukung pemberantasan TPPU dan praktik pencucian uang secara menyeluruh. Namun dalam penegakan hukum, asas proporsionalitas dan keadilan tidak boleh diabaikan. Ketika negara bersikap keras kepada rakyat kecil namun lunak terhadap pelaku kejahatan kelas kakap, maka legitimasi moral institusi penegak hukum pun ikut dipertaruhkan.
PPATK harus mengarahkan senjatanya ke sasaran yang tepat rekening dengan pola transaksi gelap dan terafiliasi dengan kasus kejahatan. Bukan malah memburu rekening rakyat yang sunyi karena ketidakmampuan ekonomi.







