Oleh :
Teuku Muhammad Jamil, Senior Lecture, pada Sekolah Pascasarjana USK, Banda Aceh
OPINI – Banjir bandang yang menyapu Aceh Utara, Bireuen, Pidie Jaya, Aceh Tengah, dan Aceh Tamiang, hingga sebagian wilayah Sumatera dalam beberapa pekan terakhir bukan sekadar bencana alam yang muncul tiba-tiba. Ia adalah bencana yang direncanakan secara perlahan melalui kebijakannya, pembabatan hutan, pembiaran izin sawit, lemahnya pengawasan negara, serta sebuah birokrasi yang lebih mencintai prosedur dibandingkan nyawa manusia. Ribuan rumah terendam, puluhan warga meninggal, ratusan ribu mengungsi, dan jutaan lainnya hidup dalam ketakutan akan datangnya banjir susulan, sementara negara masih berkutat pada formulir, rapat, dan instruksi administratif.
Data satelit Global Forest Watch menunjukkan Aceh kehilangan lebih dari 170.000 hektare hutan primer dalam dua dekade terakhir, sementara Sumatera secara keseluruhan kehilangan 3,75 juta hektare. Angka yang menggambarkan bahwa kawasan yang dulunya menjadi penyangga air kini berubah menjadi dataran botak yang tak mampu menahan limpasan hujan. Curah hujan ekstrem yang sama, jika jatuh di hutan yang sehat, tidak akan menimbulkan banjir bandang sebesar ini. Namun, ketika hutan digunduli, air tidak punya pilihan selain meluncur bebas menghantam desa-desa, merobohkan jembatan, dan menenggelamkan kehidupan dan penghuninya.
Di balik perubahan bentang alam ini, jejak konsesi sawit terlihat paling dominan. Dalam lima belas tahun terakhir, luas perkebunan sawit di Aceh melonjak menjadi lebih dari 430.000 hektare. Di banyak kabupaten terdampak banjir, pola kerusakannya sama: hutan ditebang, kayu dikeluarkan melalui jaringan mafia, lalu lahan dibuka untuk sawit dalam skala besar. Korporasi memperoleh keuntungan, elit lokal mengantongi fee perizinan, dan masyarakat mewarisi bencana. Pembalakan liar yang melibatkan pemodal besar telah lama diketahui berbagai lembaga, tetapi penegakan hukum berjalan selektif, lambat, dan sering berhenti di pelaku kecil. Struktur pengawasan daerah yang lemah memperburuk keadaan AMDAL disetujui tanpa kajian ekologis memadai, izin perkebunan tumpang tindih dengan kawasan lindung, dan pemerintah pusat terlambat melakukan evaluasi moratorium sawit.
Ketika hujan ekstrem mengguyur Aceh dan Sumatera, seluruh kelemahan itu pecah menjadi tragedi. Sungai yang dulu memiliki bantaran hutan kini menjadi saluran air raksasa yang tak terbendung. Lumpur dan kayu gelondongan menghantam pemukiman, menimbun sawah, dan memutus jalur logistik. Warga terjebak berhari-hari tanpa makanan. Ironisnya, dalam situasi seperti itu, negara tidak bergerak secepat air bah. Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) tidak bisa dikeluarkan tanpa rapat, verifikasi, persetujuan, dan surat resmi berlapis. Bapanas harus menghitung, Menteri BUMN harus menyetujui, Bulog menunggu perintah. Sementara itu, warga di lapangan menunggu beras, bukan menunggu rapat.
Inilah ironi besar negara yang modern secara formal, tetapi lambat dan “impoten” secara moral. Pada masa tsunami Aceh 2004, birokrasi darurat berjalan jauh lebih sederhana dan bijak. Bantuan pangan keluar bahkan dengan permohonan darurat yang ditulis di kotak mi instan. Negara bergerak melampaui prosedur demi kemanusiaan. Dua puluh tahun berlalu, kita justru mundur. Negara tidak lagi responsif; ia administratif. Banjir bandang bukan hanya tentang perubahan iklim atau hujan ekstrem. Banjir bandang adalah buah dari pilihan-pilihan politik yang mengutamakan investasi dibandingkan keselamatan ekologis, yang lebih mempercayai angka produksi sawit dibandingkan kemampuan hutan dalam menyelamatkan nyawa.
Kerusakan hutan di Aceh dan Sumatera bukan lagi isu lingkungan; ini isu keamanan manusia. Setiap hektare hutan yang hilang berarti bertambahnya risiko banjir, longsor, kekeringan, dan rusaknya fungsi DAS. Namun aktor-aktor, bahkan masih di sekitar penguasa saat ini, perusak hutan masih dibiarkan bekerja : korporasi sawit yang menekan batas kawasan lindung, mafia kayu yang menebang hutan primer, elite lokal yang meloloskan izin, hingga aparat yang terlibat dalam pembiaran pembalakan. Struktur kekuasaan ini tidak hanya merusak hutan, tetapi juga merusak kemampuan negara dalam menjaga keselamatan warga.
Jika negara ingin bencana ini tidak menjadi agenda tahunan, ia harus mulai mengubah orientasi kebijakan: bukan lagi pada prosedur, tetapi pada keselamatan manusia. Moratorium sawit harus diikuti audit serius. Pemulihan DAS harus menjadi prioritas jangka panjang. Penegakan hukum harus menyasar aktor besar, bukan operator kecil di lapangan. Dan yang terpenting, mekanisme darurat harus dirombak agar bantuan dapat bergerak dalam hitungan jam, bukan hari.
Banjir Aceh–Sumatera bukan azab, bukan kejadian alam semata, dan bukan konsekuensi takdir. Banjir ini adalah cermin dari pilihan manusia, pilihan untuk membiarkan hutan ditebang, pilihan untuk membiarkan korporasi mengatur bentang alam, pilihan untuk membiarkan prosedur mengalahkan nyawa. Selama negara tidak mengubah pilihan itu, tragedi serupa akan selalu datang kembali. Dan ketika itu terjadi.
Nangroe Aceh Darussalam, Sabtu 6 Desember 2025









