Home / BERITA

Selasa, 3 Januari 2023 - 15:06 WIB

Mahkamah Agung Berharap Seluruh Permohonan Pelimpahan Berkas Perkara Pidana Dilakukan Melalui e-Berpadu.

JAKARTA – Terhitung mulai 1 Januari 2023, Mahkamah Agung berharap seluruh permohonan pelimpahan berkas perkara pidana dilakukan melalui e-Berpadu. Implementasi e-Berpadu ini bertujuan dalam menciptakan efektivitas dalam pelayanan perkara pidana sesuai dengan asas peradilan.

“e-Berpadu merupakan inisiasi dari Mahkamah Agung dalam rangka membuat efisien sistem administrasi pidana, sehingga bisa terjadi digitalisasi dari administrasi pidana,” ujar Mustamin selaku Hakim Yustisial Mahkamah Agung

Menurut nya penggunaan e-Berpadu sangat sederhana, cepat, dan biaya ringan. Mustamin juga memaparkan e-Berpadu merupakan embrio perwujudan sistem penanganan perkara tindak pidana secara terpadu berbasis elektronik berdasarkan amanat Mahkamah Agung dalam Perma No. 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Perma No. 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.

Baca Juga  Koordinator FGMI Meminta Berhenti Menyudutkan Kadiv Humas Polri Soal Tragedi Kanjuruhan

Mustamin menyampaikan, bahwa e-Berpadu dilandasi agar seluruh proses pemberkasan di perkara pidana dapat dilakukan secara elektronik dan tidak harus bertatap muka, hal ini juga bisa sebagai bentuk penghindaran adanya potensi penyimpangan.

Baca Juga  Peduli Stunting, Anggota Polsek Simpang Jernih Pantau Giat Posyandu

“Seluruh kegiatan administrasi dapat dilakukan secara elektronik dan tidak harus bertemu langsung atau bertatap muka, hal ini bisa mengurangi potensi-potensi terjadinya penyimpangan. Kemudian, kami ingin mewujudkan administrasi perkara pidana berbasis IT,” kata dia.

e-Berpadu hadir dalam rangka mewujudkan peradilan modern berbasis IT. Pada tahun 2018 Mahkamah Agung telah meluncurkan aplikasi e-court yang pada tahun 2019 disempurnakan dengan e-litigation dan upaya hukum banding secara elektronik.

Kontributor : RJ  | Photo : Rintho Jonathan | Editor : Endang

Share :

Baca Juga

BERANDA

Ronaldo Hadiahi Restoran ke Mantan Pegawai McDonald’s Penolongnya  

ACEH

Perkara Khalwat Hotel Ayani Banda Aceh Dilimpahkan ke Kejaksaan  

BERANDA

Komisi PBB: Israel Sengaja Targetkan Anak-anak di Gaza, Tindakan Setara Genosida

ACEH

Gubernur Aceh Mualem Surat Prabowo Dorong Hilirisasi Migas Blok Andaman

ACEH

PGRI dan Bunda Guru Dilantik, Bupati Al- Farlaky Targetkan Sekolah Cetak SDM Unggul Di Aceh Timur

BERANDA

Prediksi Maroko vs Haiti 24 Juni 2026: Atlas Lions Wajib Menang, Peluang Lolos 32 Besar Hampir Pasti

ACEH

Tegakkan Hukum, Kejari Aceh Tenggara Tahan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Jembatan Rp9,9 Miliar

OPINI

Jejak Digital Tak Pernah Lupa: Mengapa Etika Bermedia Sosial Semakin Penting