Home / BERITA

Selasa, 3 Januari 2023 - 15:06 WIB

Mahkamah Agung Berharap Seluruh Permohonan Pelimpahan Berkas Perkara Pidana Dilakukan Melalui e-Berpadu.

JAKARTA – Terhitung mulai 1 Januari 2023, Mahkamah Agung berharap seluruh permohonan pelimpahan berkas perkara pidana dilakukan melalui e-Berpadu. Implementasi e-Berpadu ini bertujuan dalam menciptakan efektivitas dalam pelayanan perkara pidana sesuai dengan asas peradilan.

“e-Berpadu merupakan inisiasi dari Mahkamah Agung dalam rangka membuat efisien sistem administrasi pidana, sehingga bisa terjadi digitalisasi dari administrasi pidana,” ujar Mustamin selaku Hakim Yustisial Mahkamah Agung

Menurut nya penggunaan e-Berpadu sangat sederhana, cepat, dan biaya ringan. Mustamin juga memaparkan e-Berpadu merupakan embrio perwujudan sistem penanganan perkara tindak pidana secara terpadu berbasis elektronik berdasarkan amanat Mahkamah Agung dalam Perma No. 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Perma No. 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.

Baca Juga  Wali Nanggroe dan Mualem Temui Ketua Mahkamah Agung

Mustamin menyampaikan, bahwa e-Berpadu dilandasi agar seluruh proses pemberkasan di perkara pidana dapat dilakukan secara elektronik dan tidak harus bertatap muka, hal ini juga bisa sebagai bentuk penghindaran adanya potensi penyimpangan.

Baca Juga  Pertebal Keamanan KTT G20, Polri Gelar Patroli Skala Sedang

“Seluruh kegiatan administrasi dapat dilakukan secara elektronik dan tidak harus bertemu langsung atau bertatap muka, hal ini bisa mengurangi potensi-potensi terjadinya penyimpangan. Kemudian, kami ingin mewujudkan administrasi perkara pidana berbasis IT,” kata dia.

e-Berpadu hadir dalam rangka mewujudkan peradilan modern berbasis IT. Pada tahun 2018 Mahkamah Agung telah meluncurkan aplikasi e-court yang pada tahun 2019 disempurnakan dengan e-litigation dan upaya hukum banding secara elektronik.

Kontributor : RJ  | Photo : Rintho Jonathan | Editor : Endang

Share :

Baca Juga

Wisuda 227 Lulusan, UIA Berikan Apresiasi Prodi Unggul Hadiah Umrah

BERITA

Penguatan Mutu Menuju 2030, UIA Gelar Wisuda Angkatan XXXVIII di Kampus Paya Lipah

ACEH

LITERASI BENCANA: Hampir Setahun Berlalu, 222 Ribu Jiwa di Aceh Timur Masih Menanti Jadup dan Isi Hunian di Tahap 10

BUDAYA

Kritik Budaya Literasi Semu, Teuku Muhammad Jamil Ajak Ubah Kebiasaan Berbagi Tautan Jadi Berbagi Pemahaman

BERITA

DPN Indonesia dan Pagar Nusa Siapkan 2.000 Beasiswa PKPA bagi Kader Sarjana Hukum

BERITA

Direktur PMMU Lepas Tiga Alumni untuk Lanjutkan Studi ke Universitas Al-Azhar Mesir

BERITA

Polri Ajak Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Online, Jaga Keamanan Digital

BERANDA

Data Terbaru BPBD: Kerusakan Gempa Bogor M 4,1 Melonjak dari 17 Jadi 253 Rumah

HUKUM

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK: Apa Syarat Pemakzulan Wapres Menurut Konstitusi?