Home / BERITA

Jumat, 30 September 2022 - 00:44 WIB

Kemendagri Dorong Pemda Internalisasi Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi ke dalam Dokrenda

JAKARTA, — Kemendagri melalui Ditjen Bina Pembangunan Daerah melaksanakan Sosialisasi Penyusunan Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi (RAD PG) pada Selasa (27/09) yang diikuti oleh Pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota secara hybrid.

Sekretaris Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Sri Purwaningsih, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kementerian Dalam Negeri telah menyusun Pedoman Penyusunan RAD-PG yang ditetapkan dengan Surat Edaran Menteri PPN/Kepala Bappenas No. 4 Tahun 2021 tentang Penyusunan Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi.

Lebih lanjut, beliau juga menyampaikan, “Pedoman ini sebagai acuan bagi pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam menyusun rencana aksi agar selaras dengan kebijakan pembangunan nasional dan tetap berpedoman pada kewenangan masing-masing susunan/tingkat pemerintahan sebagaimana amanat UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.”

Baca Juga  Hari Kebangkitan Nasional 2026: Menyelamatkan Generasi di Tengah Krisis Digital

“Penyusunan RAD PG merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 yang menyatakan bahwa Pemerintah dan Pemda menyusun rencana aksi pangan dan gizi setiap 5 tahun,” ucap Pungkas Bajuri Ali, Direktur Kesehatan dan Gizi Masyarakat Bappenas.

Adapun penyusunan RAD PG harus diintegrasikan dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah, seperti yang diungkapkan Gunawan Eko Movianto, Kasubdit Pertanian dan Pangan Ditjen Bina Pembangunan Daerah, “RAD PG perlu di internalisasi ke dalam pembangunan daerah, sejak proses perencanaan di RPJMD, RKPD, Renstra OPD hingga penentuan APBD.”

Baca Juga  Menkeu Purbaya Blacklist Pasangan Alumni LPDP, Wajib Kembalikan Dana Beasiswa Plus Bunga

Dalam acara ini, Kepala Bappeda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta berbagi pengalaman menginternalisasi pembangunan Pangan dan Gizi ke dalam RPJMD 2017 -2022 dengan arah kebijakan Gerakan Hidup Sehat, penganekaragaman pangan, akses dan pelayanan kesehatan, ketercukupan pangan dan gizi, serta peningkatan produksi dan kualitas pangan. Lebih lanjut, DIY akan penyusun RAD PG 2023 – 2026 dengan mengacu pada Pedoman Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi.

Pers Rilis : Kemendagri

Share :

Baca Juga

ACEH

Perkembangan Penanganan Kasus Video Viral Dugaan Penganiayaan Anak di Idi Tunong, Polisi Jelaskan Alasan Belum Menahan Tersangka

ACEH

Piala Bupati Aceh Timur Cup II Sukses Digelar, Darul Ihsan Juara Lewat Drama Adu Penalti

ACEH

Bupati Al- Farlaky Pimpin Rapat Monev  Manajemen RSUD Sultan Abdul Aziz Syah Peureulak

ACEH

Kabid SMP Suhaimi Jadi “HERO” Pembinaan Sepak Bola Pelajar, GSI Tingkat SMP Aceh Timur Lahirkan Juara Baru

ACEH

Miris! Tersangka Pengeroyokan Anak 14 Tahun di Aceh Timur Belum Ditahan, Kuasa Hukum: Jangan Ada Main Mata

ACEH

BPMP Aceh dan Disdikbud Aceh Timur Gelar Akselerasi Digitalisasi Pembelajaran PAUD dan SD

ACEH

Gayo Lues Digoyang Gempa 5,6 Magnitude, Getaran Terasa hingga ke Idi Rayeuk 

BERANDA

Kepala BGN Nanik Sudaryati Mundur karena Alami Sakit Jantung, Ditunjuk Prabowo Pimpin Dewan Pengawas