Home / ACEH / BERANDA

Minggu, 13 September 2026 - 00:03 WIB

Mualem Percepat Penataan HGU dan Lahan Reintegrasi, BRA Diberi Waktu Sepekan

MEDIALITERASI.ID | BANDA ACEH – Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem meminta percepatan penataan hak guna usaha (HGU) perkebunan dan penyediaan lahan reintegrasi bagi mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Kepala Badan Reintegrasi Aceh (BRA) diberi waktu sepekan untuk mempersiapkan seluruh kebutuhan administrasi penyediaan lahan tersebut.

Selain itu, Mualem menginstruksikan Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh untuk mempercepat proses penataan HGU yang ditargetkan selesai pada November hingga Desember 2026.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, di Banda Aceh, Sabtu (12/9/2026), terkait rapat yang dipimpin Mualem di Ruang Rapat Gubernur, Kantor Gubernur Aceh, Jumat (11/9/2026).

“Benar, Pak Gubernur mengevaluasi beberapa hal. Beliau ingin kerja cepat dan tepat, termasuk kesesuaian program pembangunan Aceh dengan visi dan misi beliau,” kata Nurlis.

Menurut Nurlis, rapat tersebut secara khusus membahas percepatan penyediaan lahan reintegrasi bagi mantan kombatan GAM sekaligus percepatan penataan HGU.

Mualem memberikan batas waktu satu pekan kepada Kepala BRA Jamaluddin untuk mempersiapkan berbagai kebutuhan administrasi yang berkaitan dengan penyediaan lahan reintegrasi.

Baca Juga  Atlet Legenda Bawa Api Obor Pada Open Ceremony PON XXI Wilayah Sumut

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, Azanuddin Kurnia, diminta mempercepat proses penataan HGU. Pemerintah Aceh menargetkan proses tersebut dapat diselesaikan pada November hingga Desember 2026.

“Pak Gubernur harapkan selesai pada November dan Desember 2026 ini,” ujar Nurlis.

Dalam rapat tersebut, Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Aceh Taufik meminta seluruh satuan kerja perangkat Aceh (SKPA) terkait segera menindaklanjuti arahan Gubernur.

“Kami minta semua SKPA terkait dapat bekerja sama dengan baik dan cepat sesuai arahan Gubernur,” kata Taufik.

Kepala BRA Jamaluddin mengatakan, Mualem juga mengarahkan BRA untuk berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), serta sejumlah kementerian terkait guna mempercepat penyediaan lahan reintegrasi.

Dari hasil koordinasi tersebut, kata Jamaluddin, telah tersedia lahan seluas sekitar 4.990 hektare yang tersebar di lima kabupaten di Aceh. Penyediaan lahan tersebut didukung sumber dana dari BPDP.

Baca Juga  Bupati ALFARLAKY: Adat Bukan Pajangan, Tapi Kekuatan Pembangunan Daerah

“Mekanisme pelaksanaan melalui program khusus yang dikaitkan dengan reintegrasi. Tahun depan kita juga akan mendapat tambahan sekitar 4.000 hektare lagi,” kata Jamaluddin.

Selain penyediaan lahan reintegrasi, penataan HGU menjadi perhatian Pemerintah Aceh untuk memastikan pengelolaan lahan perkebunan sesuai dengan batas hak yang telah ditetapkan.

Sebelumnya, Mualem menegaskan komitmen Pemerintah Aceh untuk melakukan pengukuran ulang HGU perkebunan. Ia meminta tim yang telah dibentuk mempercepat proses tersebut agar pemerintah dapat mengambil tindakan terhadap perusahaan perkebunan yang terbukti mengelola lahan di luar batas HGU.

Rapat tersebut dihadiri Plt Sekda Aceh Taufik, para asisten Sekda Aceh, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Lahan (BPHL) Kementerian Kehutanan Mahyuddin, Kepala Kantor Wilayah BPN Aceh, Kepala BRA Jamaluddin, Plt Kepala Distanbun Aceh Azanuddin Kurnia, serta sejumlah kepala SKPA terkait.

Percepatan penyediaan lahan reintegrasi dan penataan HGU menjadi bagian dari evaluasi Pemerintah Aceh terhadap program pembangunan sekaligus upaya memastikan program reintegrasi dapat berjalan sesuai target yang telah ditetapkan. (EQ)

Share :

Baca Juga

BERANDA

Polisi Bongkar 3 “Sarang” Peredaran Narkoba di Kota Batam, Jaringan Libatkan Kasir hingga Ladies Companion

BERANDA

Nasabah Protes Keras: Restrukturisasi Polis Jiwasraya oleh IFG Dinilai “Merampas Masa Depan”, Dana Beasiswa Pendidikan Lenyap

BERANDA

Kasus Gratifikasi Batu Bara Kukar Melebar, KPK Usut Aliran Rp3,5 Miliar dan Dugaan Keterlibatan Ahmad Ali

BERANDA

KPK Sita Rp3,5 Miliar dari Rumah Ahmad Ali, Diduga Gratifikasi Batu Bara Mantan Bupati Kukar

BERANDA

Mulai Oktober 2026, Pemerintah Buka Rekening Massal di BRI untuk 200 Juta Warga, Dapat Dana Awal Rp50.000

BERANDA

Jenazah Wili Mbuik, CPNS Dinas Pertanian Jayawijaya Korban Penembakan, Diberangkatkan ke Kupang

ACEH

DPRK Aceh Timur Setujui Pertanggungjawaban APBK 2025, Bupati Al-Farlaky Banjir Apresiasi

ACEH

MBG di Persimpangan: Efisiensi Jangan Kalahkan Keamanan Pangan