MEDIALITERASI.ID | LUWU TIMUR – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu Timur, Berthy Oktavianez, S.H., menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penyidikan dua perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengadaan seragam sekolah dan ambulans Garda Sehat Lutim Juara yang bersumber dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Vale.
Berthy memastikan proses hukum kedua perkara tersebut terus berjalan. Kejaksaan Negeri Luwu Timur, kata dia, tidak akan menghentikan langkah sebelum perkara memperoleh kejelasan hukum berdasarkan alat bukti yang cukup.
“Saya pastikan, kalau saya sudah maju, pantang untuk mundur. Tidak akan mundur,” tegas Berthy saat menerima aspirasi Aliansi Masyarakat Luwu Timur Anti Korupsi (MUAK) di Kantor Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Senin (7/9/2026).
Penegasan tersebut disampaikan di tengah perhatian dan pertanyaan sebagian masyarakat terhadap perkembangan penanganan kedua perkara tersebut.
Berthy menjelaskan, penanganan perkara tindak pidana korupsi dilakukan melalui tahapan hukum yang harus dijalankan secara cermat dan berdasarkan kecukupan alat bukti. Menurut dia, proses penyelidikan sebelumnya dilakukan secara tertutup untuk menjaga proses pengumpulan bahan dan keterangan.
Kini, kedua perkara tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan.
Menurut Berthy, kehati-hatian diperlukan, terutama dalam menentukan seseorang sebagai tersangka. Penetapan tersangka, kata dia, harus didukung alat bukti yang kuat agar proses hukum dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau kami grusa-grusu menetapkan tersangka tanpa didukung alat bukti yang kuat, ujungnya kami akan dipraperadilankan,” ujarnya.
Ia menegaskan, tujuan penyidikan bukan sekadar menetapkan seseorang sebagai tersangka, melainkan membangun konstruksi perkara yang kuat hingga dapat dibuktikan di persidangan.
“Tujuan kami bukan cuma sampai penyidikan, tapi harus terbukti di persidangan dan memulihkan kerugian negara,” tegasnya.
Puluhan UKM Didalami
Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah, penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Luwu Timur masih mendalami sejumlah pihak, termasuk puluhan usaha kecil dan menengah (UKM) yang terlibat dalam proyek tersebut.
Pendalaman dilakukan untuk membangun konstruksi perkara secara menyeluruh serta memastikan rangkaian fakta dan alat bukti yang nantinya menjadi dasar dalam menentukan pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
Menurut Berthy, langkah tersebut diperlukan agar proses hukum memiliki dasar yang kuat dan tidak mudah dipatahkan karena kelemahan prosedural maupun alat bukti.
Sementara itu, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan ambulans Garda Sehat Lutim Juara yang bersumber dari dana CSR PT Vale, penyidik telah mengajukan permohonan penghitungan kerugian keuangan negara kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Hasil penghitungan tersebut menjadi salah satu bagian penting yang ditunggu penyidik untuk melengkapi konstruksi perkara.
“Begitu alat bukti lengkap dan hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP keluar, tidak segan-segan, hari itu juga langsung kami tetapkan tersangkanya,” kata Berthy.
Ia menegaskan, kecukupan alat bukti dan hasil penghitungan kerugian negara menjadi bagian penting dalam proses penetapan tersangka.
MUAK Pertanyakan Perkembangan Kasus
Kedatangan Aliansi MUAK ke Kantor Kejari Luwu Timur dilatarbelakangi pertanyaan dan keresahan sebagian masyarakat terhadap perkembangan penanganan dua perkara tersebut.
Perwakilan MUAK, Jois, mengatakan pihaknya datang untuk memperoleh penjelasan langsung dari Kejari Luwu Timur terkait perkembangan penyidikan.
“Masyarakat mengejek kami, katanya percuma dikawal karena kasusnya sudah selesai di tingkat penyidik saja dan tidak akan ada tersangkanya. Makanya hari ini kami datang untuk mendengar langsung komitmen dari Kajari,” ujar Jois.
Pertemuan tersebut menjadi ruang bagi Aliansi MUAK untuk memperoleh penjelasan mengenai perkembangan penanganan kedua perkara.
Setelah mendengarkan penjelasan dan komitmen Kajari Luwu Timur, massa Aliansi MUAK membubarkan diri secara tertib.
Hingga kini, proses penyidikan kedua perkara masih berlangsung. Dalam perkara ambulans CSR, penyidik masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP. Sementara itu, perkara pengadaan seragam sekolah masih dalam tahap pendalaman terhadap pihak-pihak yang terkait.
Kejari Luwu Timur menegaskan, proses hukum kedua perkara akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum hingga alat bukti dinilai cukup dan perkara dapat dipertanggungjawabkan di hadapan pengadilan. (EQ)







