Catatan yang beredar menuduh dana daerah diselewengkan untuk kepentingan politik dan praktik ilegal. Belum ada konfirmasi resmi dari pihak berwenang.
MEDIALITERASI.ID | JAKARTA — Anggaran untuk keterbukaan informasi publik yang semestinya digunakan bagi ASN, pembangunan pemerintah, dan kepentingan masyarakat luas, belakangan disorot publik.
Dalam sebuah catatan yang beredar, muncul tuduhan adanya praktik “bisnis ghibah akar rumput” yang disebut-sebut sebagai metode terselubung untuk pencucian uang dan memengaruhi kebijakan pemerintah.
Menurut catatan tersebut, dana yang dialokasikan untuk transparansi publik diduga “ditikung” untuk kepentingan politik akar rumput. Tujuannya disebut untuk mengamankan target penilaian, menekan kelompok masyarakat yang tidak sejalan dengan partai politik atau kepala daerah, serta membuka informasi terkait pejabat.
Catatan itu juga menyebut praktik ini berkembang sejak era pandemi Covid-19 melalui metode yang disebut “ghibah emak-emak”. Disebutkan anggarannya mencapai triliunan rupiah per tahun di tingkat daerah. Lebih jauh, catatan tersebut menuduh pelaku meraup keuntungan hingga miliaran rupiah dan memiliki aset berupa lahan hutan, kebun sawit ilegal, hingga keterlibatan dalam bisnis narkoba, jual beli organ tubuh, dan perdagangan imigran gelap. Modal utamanya disebut “kepo dan memelintir berita berdasarkan katanya atau hoaks”.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, maupun lembaga terkait yang mengonfirmasi kebenaran tuduhan tersebut.
Pakar kebijakan publik mengingatkan, setiap dugaan penyalahgunaan anggaran negara harus diproses sesuai hukum dan berdasarkan bukti. Masyarakat juga diimbau tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi untuk menghindari penyebaran hoaks.
“Transparansi anggaran adalah hak publik. Jika ada indikasi penyelewengan, laporkan ke lembaga berwenang seperti BPK, KPK, atau kepolisian agar bisa ditelusuri secara hukum,” ujar seorang pengamat tata kelola pemerintahan yang tidak ingin disebutkan namanya.
Pemerintah sebelumnya telah menegaskan komitmen untuk mengawasi penggunaan anggaran daerah dan menjamin keterbukaan informasi publik sesuai Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.(*)
Catatan redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan catatan yang beredar di masyarakat. Isi tuduhan dalam catatan tersebut belum dapat diverifikasi secara independen. Medialiterasi.id mendorong pembaca untuk mengecek kebenaran informasi ke sumber resmi sebelum membagikannya.







