MEDIALITERASI.ID | IDI RAYEUK — Ratusan petani yang tergabung dalam Serikat Tani Kabupaten Aceh Timur menduduki Pendopo Bupati Aceh Timur, Kamis (24/9/2026).
Massa mengancam akan bermalam di pendopo jika tuntutan penuntasan sengketa Hak Guna Usaha (HGU) dan tanah adat/ulayat tidak segera ditindaklanjuti Bupati.
Aksi yang dimulai sejak siang itu berlangsung di pusat pemerintahan Kabupaten Aceh Timur. Massa mendesak Bupati Aceh Timur hadir langsung menemui mereka untuk memberikan kepastian penyelesaian konflik lahan yang dinilai telah merugikan masyarakat selama puluhan tahun.
Minta Bertemu Bupati, Difasilitasi Video Call Kasat Reskrim
Ketua aksi, Tgk. Sagoep, menegaskan massa tidak akan membubarkan diri sebelum ada komitmen jelas dari Bupati.
“Kami minta bertemu langsung dengan Bupati untuk menyelesaikan masalah sengketa HGU dan tanah adat/ulayat. Apabila tidak dituntaskan, kami akan terus menduduki Pendopo dan bermalam di sini,” tegas Tgk. Sagoep dalam orasinya.
Tuntutan massa kemudian direspons Bupati Aceh Timur melalui sambungan video call yang difasilitasi oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Novrizaldi.
Dalam komunikasi virtual tersebut, Bupati berjanji akan menemui langsung para petani dan meminta massa kembali pada tanggal 8 Oktober 2026 untuk pertemuan resmi di pendopo. Bupati berjanji akan menyelesaikan permasalahan sengketa HGU secara tuntas.
Masih Bertahan di Pendopo
Aksi unjuk rasa tersebut dijaga ketat oleh aparat gabungan dari Polres Aceh Timur, TNI Kodim 0104/Aceh Timur, Brimob, dan Satpol PP agar tetap kondusif.
Hingga berita ini diturunkan pada Kamis sore, ratusan massa masih bertahan di sekitar Pendopo Bupati Aceh Timur. Mereka menunggu surat pernyataan resmi dari Bupati yang akan disampaikan melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Timur.
“Jika surat pernyataan pertemuan selesai maka kami akan bubar. Jika perjanjian dilanggar, kami akan turunkan massa lebih banyak lagi,” ujar salah seorang petani yang enggan disebutkan namanya. (*)







