
MEDIALITERASI.ID | BOGOR – Ombudsman Republik Indonesia menemukan sejumlah rumah mewah yang berada di area Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Temuan tersebut diperoleh dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pada Rabu (23/9/2026).
Ombudsman menyebut, dalam klaster rumah tersebut terdapat sedikitnya satu orang yang mengaku sebagai warga binaan. Namun, Ombudsman belum memastikan apakah terdapat narapidana dengan perkara atau status tertentu yang menghuni rumah-rumah mewah tersebut.
Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati, mengatakan pihaknya menemukan beberapa orang saat melakukan pemeriksaan. Salah satunya mengaku sebagai warga binaan.
“Kami menemukan ada beberapa orang, satu orang mengakui warga binaan. Kemudian, saat kami masuk ke rumah ketiga, ada satu orang yang langsung masuk ke dalam kamar seperti menolak kami wawancarai,” ujar Syafrida dalam konferensi pers, Kamis (24/9/2026).
Selain rumah mewah, Ombudsman juga menemukan sejumlah kendaraan yang disebut tergolong mewah di kawasan tersebut. Di antaranya Toyota Alphard dan Toyota Fortuner.
Anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin, mempertanyakan keberadaan fasilitas dan kendaraan tersebut apabila diperuntukkan bagi narapidana biasa.
“Dalam klaster itu juga ada mobil-mobil mewah, Toyota Alphard, Fortuner, dan banyak yang lain. Yang menurut kami, kalau untuk narapidana biasa rasanya tidak mungkin,” kata Fikri.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra meminta temuan Ombudsman tersebut diperiksa secara terbuka.
Yusril mengatakan telah berkoordinasi dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. Ia juga membuka ruang bagi awak media untuk melihat langsung kondisi di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Menurut Yusril, keterbukaan diperlukan untuk memastikan kondisi fasilitas yang ditemukan serta mengetahui pihak yang menggunakan fasilitas tersebut.
Yusril menegaskan akan mengambil tindakan sesuai ketentuan apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran atau komersialisasi fasilitas yang melibatkan pejabat maupun pegawai Lapas Cibinong. (EQ)







