_Selain Febrie, satu pihak swasta berinisial DR juga ditetapkan tersangka. Tiga kasus besar ikut dilimpahkan ke Kejaksaan Agung_
MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Penetapan dilakukan pada Sabtu (11/7/2026). Selain Febrie, Polri juga menetapkan satu orang dari pihak swasta berinisial DR sebagai tersangka.
“Kami telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan dua tersangka, yaitu saudara DR dan saudara FA,” kata Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri, Inspektur Jenderal Totok Suharyanto, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.
DPR Konfirmasi Identitas Tersangka
Ketua Komisi Hukum DPR, Habiburokhman, yang hadir dalam konferensi pers tersebut mengonfirmasi bahwa “FA” yang dimaksud adalah Febrie Adriansyah, mantan Jampidsus Kejaksaan Agung.
Hadirnya pimpinan Komisi III DPR dalam konferensi pers ini disebut untuk memastikan transparansi proses hukum yang menjerat mantan pejabat tinggi di lembaga penegak hukum.
Tiga Kasus Dilimpahkan ke Kejaksaan Agung
Meski telah menetapkan tersangka, Polri memutuskan melimpahkan penyidikan tiga kasus dugaan korupsi yang menjerat Febrie ke Kejaksaan Agung.
Tiga kasus tersebut adalah:
1. Dugaan korupsi di PT Asabri
2. Dugaan korupsi di PT Krakatau Steel
3. Dugaan korupsi pasokan batu bara yang menyebabkan pemadaman listrik di Sumatera
Totok menyebut pelimpahan ini dilakukan dalam rangka sinergitas antara Polri dan Kejaksaan Agung.
“Pelimpahan dilakukan agar penanganan perkara dapat berjalan lebih efektif dan terintegrasi sesuai kewenangan masing-masing lembaga,” ujarnya.
Dengan status tersangka yang kini disandang Febrie, Kejaksaan Agung akan melanjutkan proses penyidikan terhadap tiga perkara tersebut. Hingga berita ini diturunkan, belum diumumkan langkah penahanan terhadap kedua tersangka.(AYD)







