Home / BERANDA / BERITA / HUKUM / NASIONAL

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:23 WIB

Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi, Berkas Dilimpahkan ke Kejagung

_Selain Febrie, satu pihak swasta berinisial DR juga ditetapkan tersangka. Tiga kasus besar ikut dilimpahkan ke Kejaksaan Agung_

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Penetapan dilakukan pada Sabtu (11/7/2026). Selain Febrie, Polri juga menetapkan satu orang dari pihak swasta berinisial DR sebagai tersangka.

“Kami telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan dua tersangka, yaitu saudara DR dan saudara FA,” kata Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri, Inspektur Jenderal Totok Suharyanto, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.

Baca Juga  15 Pesepak Bola Muda Aceh Timur Diberangkatkan Latihan ke PSS Sleman

DPR Konfirmasi Identitas Tersangka

Ketua Komisi Hukum DPR, Habiburokhman, yang hadir dalam konferensi pers tersebut mengonfirmasi bahwa “FA” yang dimaksud adalah Febrie Adriansyah, mantan Jampidsus Kejaksaan Agung.

Hadirnya pimpinan Komisi III DPR dalam konferensi pers ini disebut untuk memastikan transparansi proses hukum yang menjerat mantan pejabat tinggi di lembaga penegak hukum.

Tiga Kasus Dilimpahkan ke Kejaksaan Agung

Meski telah menetapkan tersangka, Polri memutuskan melimpahkan penyidikan tiga kasus dugaan korupsi yang menjerat Febrie ke Kejaksaan Agung.

Tiga kasus tersebut adalah:

1. Dugaan korupsi di PT Asabri

2. Dugaan korupsi di PT Krakatau Steel

3. Dugaan korupsi pasokan batu bara yang menyebabkan pemadaman listrik di Sumatera

Totok menyebut pelimpahan ini dilakukan dalam rangka sinergitas antara Polri dan Kejaksaan Agung.

Baca Juga  Pecatur Sumut Sapu Bersih Podium Percasi Cup 1 Langsa, Atlet Cilik 5 Tahun Curi Perhatian

“Pelimpahan dilakukan agar penanganan perkara dapat berjalan lebih efektif dan terintegrasi sesuai kewenangan masing-masing lembaga,” ujarnya.

Dengan status tersangka yang kini disandang Febrie, Kejaksaan Agung akan melanjutkan proses penyidikan terhadap tiga perkara tersebut. Hingga berita ini diturunkan, belum diumumkan langkah penahanan terhadap kedua tersangka.(AYD)

Share :

Baca Juga

BERANDA

Bunda PAUD Aceh Timur Wujudkan PAUD Bermutu

BERANDA

Kejagung Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus Usai Febrie Adriansyah Mundur

BERANDA

Febrie Adriansyah Resmi Mundur dari Jampidsus Sehari Usai Bantah Isu Pengunduran Diri

ACEH

Bupati Perintahkan Gerak Cepat, Dinsos Aceh Timur Salurkan Bantuan Korban Kebakaran Seumanah Jaya

ACEH

Dua Rumah di Seumanah Jaya Terbakar, Dinsos Aceh Timur Salurkan Bantuan Masa Panik

BERITA

Lestarikan Budaya Lewat Literasi, DPK Lhokseumawe Gelar Bimtek Kepenulisan Berbasis Konten Budaya Lokal

BERITA

Polda Metro Jaya Pamerkan Barang Bukti Dugaan Korupsi Senilai Rp476 Miliar

BERANDA

FIFA Jelaskan Alasan Gol Mesir Dianulir dan Penalti Salah Ditolak di Laga Kontra Argentina