Home / ACEH / BERITA / HUKUM

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:21 WIB

Kejari Aceh Timur Musnahkan 893 Gram Sabu dan 474 Gram Ganja Barang Bukti Perkara Inkracht

MEDIALITERASI.ID | ACEH TIMUR —Kejaksaan Negeri Aceh Timur memusnahkan barang bukti dari sejumlah perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, Kamis (21/5/2026), di halaman Kantor Kejari Idi Rayeuk. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu seberat 893,93 gram dan ganja 474,07 gram.

Pemusnahan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Idi Rayeuk, Ibsaini, S.H., M.H. Kegiatan itu juga dihadiri Asisten III Pemkab Aceh Timur, Plt Kepala Dinas Kesehatan, Kasat Narkoba Polres Aceh Timur, Dandim 0104/Aceh Timur, Kepala Lapas Kelas IIB Idi, serta jajaran Kasi Pidum dan Kasi Pengelolaan Barang Bukti Kejari Aceh Timur.

Baca Juga  Sinergi Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi, Satukan Langkah Terapkan KUHP-KUHAP Baru

Ibsaini menjelaskan, pemusnahan dilakukan sesuai Pasal 342 ayat (1) KUHAP. Dasar kewenangannya merujuk Pasal 30 ayat (1) huruf b UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang telah diubah melalui UU No. 11 Tahun 2021.

“Hari ini kami melaksanakan pemusnahan barang bukti berdasarkan putusan pengadilan yang sudah inkracht dan berkekuatan hukum tetap,” ujar Ibsaini usai kegiatan.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara, meliputi tindak pidana narkotika, penganiayaan, kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta pembunuhan kurir paket. Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas Kejari Aceh Timur dalam menindaklanjuti putusan pengadilan.

Baca Juga  Polri Ungkap Modus TPPO Berkedok Pengantin Pesanan, Korban Diperdaya dan Diperbudak di Luar Negeri

“Kami berkewajiban memusnahkan barang bukti yang sudah inkracht. Ini juga menjadi sarana publikasi kepada masyarakat bahwa kami berkomitmen mendukung penindakan kejahatan di Aceh Timur,” katanya.

Ibsaini menambahkan, pemusnahan periode 2026 ini menjadi bagian dari pelaksanaan amanat undang-undang yang mewajibkan barang bukti berkekuatan hukum tetap segera dimusnahkan. (AYD)

Share :

Baca Juga

ACEH

Bentrok Mahasiswa USK Pecah, Gedung Lama Fakultas Pertanian Ludes Terbakar

BERITA

ASDP Siapkan Jalur Alternatif ke IKN, Antisipasi Lonjakan Penumpang dan Logistik

BERITA

Dukung Program Ketahanan Pangan, Ditpolairud Polda Metro Jaya Kembangkan Budidaya Udang Windu

BERITA

Polres Metro Depok Sita 12.314 Butir Obat Daftar G Ilegal, 41 Pelaku Diamankan

BERITA

AWDI Kutuk Penangkapan Jurnalis dan Warga Sipil Indonesia oleh Militer Israel di Perairan Gaza

BERITA

Bedah Buku “Gamifikasi Kekerasan”, Wakapolri Ungkap Wajah Baru Ancaman Teror di Era Digital

BERITA

Baitul Mal Aceh Utara Tinjau Rumah Murtala

ACEH

Anak Asal Takengon Tertahan di Pelabuhan Belawan, Keluarga Diminta Segera Menghubungi Petugas