MEDIALITERASI.ID | ACEH TIMUR —Kejaksaan Negeri Aceh Timur memusnahkan barang bukti dari sejumlah perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, Kamis (21/5/2026), di halaman Kantor Kejari Idi Rayeuk. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu seberat 893,93 gram dan ganja 474,07 gram.
Pemusnahan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Idi Rayeuk, Ibsaini, S.H., M.H. Kegiatan itu juga dihadiri Asisten III Pemkab Aceh Timur, Plt Kepala Dinas Kesehatan, Kasat Narkoba Polres Aceh Timur, Dandim 0104/Aceh Timur, Kepala Lapas Kelas IIB Idi, serta jajaran Kasi Pidum dan Kasi Pengelolaan Barang Bukti Kejari Aceh Timur.
Ibsaini menjelaskan, pemusnahan dilakukan sesuai Pasal 342 ayat (1) KUHAP. Dasar kewenangannya merujuk Pasal 30 ayat (1) huruf b UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang telah diubah melalui UU No. 11 Tahun 2021.
“Hari ini kami melaksanakan pemusnahan barang bukti berdasarkan putusan pengadilan yang sudah inkracht dan berkekuatan hukum tetap,” ujar Ibsaini usai kegiatan.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara, meliputi tindak pidana narkotika, penganiayaan, kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta pembunuhan kurir paket. Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas Kejari Aceh Timur dalam menindaklanjuti putusan pengadilan.
“Kami berkewajiban memusnahkan barang bukti yang sudah inkracht. Ini juga menjadi sarana publikasi kepada masyarakat bahwa kami berkomitmen mendukung penindakan kejahatan di Aceh Timur,” katanya.
Ibsaini menambahkan, pemusnahan periode 2026 ini menjadi bagian dari pelaksanaan amanat undang-undang yang mewajibkan barang bukti berkekuatan hukum tetap segera dimusnahkan. (AYD)







