MEDIALITERASI.ID | JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Perlindungan Perempuan dan Anak (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri mengungkap modus baru dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO), yakni pengantin pesanan. Modus ini diduga telah menjebak banyak perempuan Indonesia ke dalam praktik eksploitasi di luar negeri.
Menurut Kanit 2 Subdit III Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri, AKBP Berry, para korban umumnya dijanjikan kehidupan yang sejahtera setelah dinikahkan dengan warga negara asing. Namun kenyataannya, mereka justru terjebak dalam pernikahan semu yang berujung pada penipuan, perbudakan, prostitusi terselubung, hingga kerja paksa tanpa upah.
“Sebagian besar korban tidak memiliki akses komunikasi dengan keluarga di Indonesia, dan mereka dipaksa bekerja dalam kondisi yang tidak manusiawi,” ujar AKBP Berry kepada awak media. Kamis (31/07/2025)
Ia menjelaskan bahwa sistem TPPO ini dilakukan secara terstruktur. Salah satu pola yang terungkap yakni ketika seorang warga negara asing mengajukan permintaan kepada jaringan perekrut untuk mencarikan ‘istri’ dari Indonesia. Uang mahar yang disediakan bisa mencapai puluhan juta rupiah. Agen-agen lokal lalu bergerak untuk merekrut perempuan, yang sebagian di antaranya masih di bawah umur.
AKBP Berry menegaskan bahwa praktik ini merupakan bentuk eksploitasi dan melanggar hukum internasional serta nasional terkait perdagangan orang. Pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai instansi dan lembaga internasional untuk menindak tegas pelaku TPPO serta memberikan perlindungan dan pemulihan kepada para korban.
Peringatan Hari Anti Perdagangan Orang yang jatuh hari ini kembali menjadi momentum untuk menguatkan komitmen Polri dalam memberantas segala bentuk perdagangan manusia di Indonesia (**)







