Home / ACEH / BERANDA / BERITA / HUKUM

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:50 WIB

Operasional Pasar Malam di Idi Rayeuk Aceh Timur Dipertanyakan Legalitasnya

MEDIALITERASI.ID | ACEH TIMUR — Keberadaan wahana hiburan pasar malam di kawasan pusat pemerintahan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, menuai sorotan dari masyarakat. Wahana yang ramai dikunjungi warga setiap malam itu diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dan mengabaikan standar keselamatan pengunjung.

Pantauan di lapangan pada Sabtu, 12 Oktober 2026, pasar malam tersebut tampak dipadati warga lokal, terutama anak-anak. Berbagai fasilitas permainan anak hingga arena hiburan rakyat menjadi daya tarik utama. Keramaian yang mendadak viral di media sosial itu berbanding terbalik dengan kelengkapan aspek legalitas dan keselamatan wahana yang disediakan pengelola.

Dikeluhkan Soal Keselamatan

Sejumlah warga menyampaikan kekhawatiran terkait kondisi teknis alat permainan yang dinilai kurang terawat dan berpotensi membahayakan keselamatan, khususnya bagi anak-anak.

“Kami tentu senang ada hiburan rakyat, tetapi faktor keselamatan anak-anak harus tetap menjadi prioritas utama. Jangan sampai menunggu ada insiden baru ada tindakan,” ujar salah seorang warga Idi Rayeuk kepada Medialiterasi.id, Senin (12/10).

Baca Juga  Empat Tersangka Penganiayaan Suporter Ditangkap Usai Final AFF U-23

Warga menilai, pemeriksaan kelayakan teknis wahana menjadi hal mutlak yang harus dilakukan pengelola sebelum beroperasi, mengingat wahana tersebut melibatkan risiko fisik bagi pengunjung.

Dugaan Pelanggaran Perizinan

Selain isu keselamatan, aspek perizinan operasional pasar malam tersebut juga menjadi pertanyaan. Hingga saat ini belum ada kejelasan terkait kelengkapan izin keramaian, izin operasional, maupun retribusi pajak daerah dari pemerintah setempat.

Jika terbukti beroperasi tanpa izin, pengelola diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Aceh Timur tentang Ketertiban Umum dan Perizinan Usaha Hiburan Rakyat.

Dalam regulasi tersebut, setiap kegiatan hiburan yang bersifat komersial dan mengumpulkan massa wajib mengantongi izin dari instansi terkait, termasuk rekomendasi dari Satpol PP, Dinas Perizinan, dan kepolisian untuk izin keramaian.

Desakan Pengawasan Satpol PP

Masyarakat mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh Timur bersama Dinas Perizinan dan instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan dan pengawasan langsung ke lokasi.

Baca Juga  Aceh Utara Zikir Akbar Peringati HUT Ke-77 Indonesia Merdeka

Langkah penertiban hingga penyegelan sementara dinilai perlu dilakukan apabila pengelola terbukti nekat beroperasi secara ilegal tanpa izin resmi maupun sertifikat kelayakan teknis wahana.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola wahana pasar malam maupun instansi pemerintah Kabupaten Aceh Timur belum memberikan keterangan resmi terkait status perizinan dan tindak lanjut atas keluhan masyarakat tersebut.

Medialiterasi.id masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait dan akan memperbarui informasi ini setelah keterangan resmi diperoleh.(*)

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan laporan warga dan pantauan lapangan. Prinsip keberimbangan tetap dikedepankan dan kami membuka ruang hak jawab bagi pihak pengelola maupun instansi terkait sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.

Share :

Baca Juga

ACEH

Peringatan Maulid di Aceh Memanas: Aparat Minta Bendera Bintang Bulan Diturunkan

BERITA

Bikin Bangga! Veda Ega Pratama Finis ke-6 di Moto3 Mandalika, Buktikan Mental Baja di Tengah Tekanan

ACEH

Kapasitas Gedung Terlampaui, Muzakarah Internasional Ulama Tauhid Sufi Diserbu Jamaah

ACEH

Penuh Haru! H. Maop Gelar Maulid Nabi 1448 H dan Santuni 40 Anak Yatim di Kantor DPW PA Aceh Timur
Galeri Investasi UIA Raih GI BEI Award 2026 Kategori Edukasi dan Pemerataan Informasi

ACEH

Perkuat Literasi Pasar Modal, GI UIA Raih Penghargaan Bergengsi BEI 2026

BERITA

Aceh dan Sumut Masuk Level Siaga Hujan Sangat Lebat, BMKG: Waspada Banjir Bandang dan Longsor 10-12 Oktober

ACEH

Krueng Geukueh Disiapkan Jadi Gerbang Laut Aceh–Malaysia, Rute Penang Dimatangkan

ACEH

Pemerintah Aceh Jamu Ulama dari 21 Negara, Perkuat Peran Aceh sebagai Serambi Mekkah