Puluhan korban Tragedi Simpang KKA menggelar aksi damai di Tugu Simpang KKA, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, Minggu 3 Mei 2026. (Foto:dok/RRI)
Medialiterasi.id | Banda Aceh – Sudah 27 tahun Tragedi Simpang KKA berlalu, namun luka itu belum benar-benar sembuh. Peristiwa berdarah 3 Mei 1999 di Krueng Geukueh, Aceh Utara, masih meninggalkan tuntutan keadilan dari keluarga korban.
Tragedi bermula saat ratusan warga memprotes tindakan aparat terkait pencarian senjata yang hilang. Aksi berubah jadi penembakan. Puluhan warga sipil tewas di tempat.
Data korban masih simpang siur. Koalisi NGO HAM Aceh mencatat 46 orang tewas, 156 luka tembak, dan 10 hilang. Komnas HAM RI mencatat 23 korban meninggal dan sekitar 30 luka-luka.
Negara telah mengakui Tragedi Simpang KKA sebagai pelanggaran HAM berat masa lalu. Namun keluarga korban menilai pengakuan saja tidak cukup. Pemulihan martabat dan jaminan ketidakberulangan belum dirasakan.
“Persoalan terbesar bukan soal angka, tapi fakta bahwa rakyat sipil jadi korban,” kata aktivis HAM Aceh, Senin 4 Mei 2026.
Dampak tragedi melahirkan trauma kolektif. Anak kehilangan ayah. Ibu kehilangan harapan. Sebagian warga masih hidup dalam diam karena takut.
Aceh kini memang damai pasca MoU Helsinki 2005. Tapi sejumlah pihak menegaskan, damai sejati bukan hanya berhentinya senjata. Damai sejati hadir saat keadilan ditegakkan dan rakyat tak lagi takut pada kekuasaan.
Tragedi Simpang KKA kini dikenang sebagai “Tanggal Kesedihan, Bulan Air Mata”. Pengingat bahwa stabilitas tidak boleh dibangun di atas penderitaan rakyat.(*)







