Home / BERITA / NASIONAL

Jumat, 24 April 2026 - 13:59 WIB

Satgas Pangan Polda Metro Jaya Sidak Harga Minyakita di Pasar Minggu


MEDIALITERASI.ID
| JAKARTA
– Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polda Metro Jaya menggelar inspeksi mendadak (sidak) harga bahan pangan, khususnya minyak goreng bersubsidi Minyakita, di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (24/4/2026). Sidak dilakukan menyusul adanya informasi kenaikan harga yang tidak sesuai dengan ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Kegiatan tersebut melibatkan sejumlah instansi terkait, antara lain Dinas Perindustrian dan Perdagangan DKI Jakarta, PD Pasar Jaya, Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta, Dinas UMKM DKI Jakarta, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta.

Kasubdit Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Ardila Amry, mengatakan sidak ini bertujuan memastikan harga Minyakita di tingkat pedagang tetap sesuai dengan ketentuan, sekaligus mengecek ketersediaan stok dan kelayakan produk di pasaran.

Baca Juga  Usai Diberitakan, Ekspor Kepiting ke Shanghai Sempat Terhenti, Kini Beroperasi Kembali

“Kegiatan ini kami lakukan untuk memastikan harga Minyakita di tingkat pedagang tidak melebihi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Kami bersama stakeholder juga mengecek ketersediaan stok, keamanan, dan kelayakan produk yang dijual kepada masyarakat,” ujar Ardila.

Dalam sidak tersebut, petugas meninjau sejumlah lapak pedagang yang menjual Minyakita dan berdialog langsung untuk mengetahui kondisi harga serta ketersediaan barang di lapangan.

Selain itu, Satgas Pangan bersama instansi terkait juga memberikan sosialisasi dan edukasi kepada pedagang mengenai ketentuan harga acuan pemerintah dan HET.

Baca Juga  Polres Aceh Timur Gelar Perkara Kasus Dugaan Penganiayaan Pelajar SMP di Idi Tunong, Status Hukum AS Ditentukan Jumat

“Kami mengedepankan langkah preventif melalui pengecekan, sosialisasi, dan edukasi. Namun, apabila ditemukan pelanggaran, seperti penjualan di atas harga acuan atau indikasi penimbunan, tentu akan dilakukan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Ardila.

Ia menegaskan, pengawasan akan terus dilakukan secara berkala guna menjaga stabilitas harga dan ketersediaan Minyakita di pasaran.

“Kami berkomitmen melindungi masyarakat dari praktik perdagangan yang merugikan. Pengawasan ini akan terus dilakukan agar kebutuhan pokok tetap tersedia, harga terkendali, dan masyarakat mendapatkan produk yang aman serta layak konsumsi,” pungkasnya. (HR)

Share :

Baca Juga

BERITA

Polda Kepri Kembali Gerebek Kampung Aceh, 114 Orang Diamankan untuk Pemeriksaan

BERITA

Kajari Luwu Timur Tegaskan Tak Akan Mundur Usut Kasus Seragam Sekolah dan Ambulans CSR Vale

BERANDA

Rubio: AS Tak Wajib Lindungi Dunia Selamanya, PM Spanyol Balas: Siapa Suruh Serang Iran?

BERANDA

Kabut Asap Makin Parah, 63 Sekolah di Bintulu dan Tatau Ditutup Hingga 11 September

ACEH

Wacana Provinsi Samudera Pase Menguat, Warga Utara-Timur Aceh Dorong Pemerataan Pembangunan

BERITA

Mahasiswa Trisakti Puji Kapolri, Nilai Demokrasi Makin Kuat di Era Listyo Sigit

BERITA

Diduga Peras dan Intimidasi Warga, Dua Orang Diamankan Polisi di Karawaci

ACEH

Bupati Al-Farlaky Raih SMSI Aceh Award 2026, Kepala Daerah Populer Penanganan Bencana di Wilayah Terisolir