Home / BERITA / HUKUM

Rabu, 4 Maret 2026 - 18:42 WIB

Diduga Langgar Kode Etik, Oknum wartawan Sumenep Didesak Diproses Hukum

Foto. Ach Toifur Ali Wafa, Wartawan Muda sekaligus Pimred media nusainsider.com

Foto. Ach Toifur Ali Wafa, Wartawan Muda sekaligus Pimred media nusainsider.com

SUMENEP | MEDIALITERASI.ID Pemimpin Redaksi media nusainsider.com, Ach Toifur Ali Wafa, angkat bicara terkait polemik pemberitaan dugaan penyelewengan bantuan ternak sapi tahun 2024 di Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep.

Toifur secara tegas menantang agar persoalan tersebut tidak sekadar dimainkan melalui opini publik, melainkan diproses secara hukum jika memang ditemukan adanya pelanggaran.

Ia bahkan mendukung penuh apabila langkah hukum ditempuh hingga menyeret oknum wartawan yang diduga menyalahi kode etik jurnalistik.

Polemik ini mencuat setelah beredarnya pemberitaan berjudul “Dugaan Penyelewengan Bantuan Ternak Sapi 2024 di Pasongsongan Menguat, Eks Ketua Poktan Disorot”.

Oknum wartawan yang menulis berita tersebut diduga asal kabupaten setempat.

Menurut Toifur, jika ada pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan tersebut, seharusnya langsung menempuh jalur hukum atau mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers, bukan justru memperkeruh suasana melalui isu yang berkembang di publik.

“Iya, daripada hanya ramai di publik kemudian perlahan akan hilang. Ini kan merusak secara perlahan profesi jurnalis. Lebih baik jika memang ada miss informasi untuk langsung diproses sesuai aturan hukum yang ada,” ujar Toifur kepada media ini, Rabu (4/3/2026).

Ia menegaskan, langkah tegas perlu diambil demi menjaga marwah profesi jurnalis yang bekerja secara independen dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga  Aduan Dugaan Amoral Ketua Komisi II Masuk DPRD, BK Pamekasan Diuji Ketegasannya

Menurutnya, jika dalam praktik kerja jurnalistik ditemukan kekeliruan, ketidakberimbangan, atau pelanggaran etik, maka mekanisme yang tersedia harus dijalankan secara terbuka dan profesional.

Pihak yang merasa dirugikan dapat menempuh hak jawab, hak koreksi, maupun melaporkan dugaan pelanggaran ke aparat penegak hukum atau Dewan Pers.

“Kalau memang ada oknum wartawan yang melakukan kerja jurnalistik secara keliru dan atau tidak berimbang, pihak yang merasa dirugikan langsung lakukan tahapan proses sesuai aturan. Jangan hanya memainkan isu melalui media,” tegasnya.

Toifur menilai, polemik yang berkembang tanpa kejelasan proses hukum justru berpotensi membenturkan sesama insan pers dan merusak solidaritas profesi.

“Ini kan pada akhirnya seolah membenturkan sesama profesi pers,” pungkasnya.

Ia pun mendesak pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan tersebut untuk tidak ragu mengambil langkah tegas dengan melanjutkan pelaporan ke aparat penegak hukum.

“Saya mendukung agar oknum wartawan tersebut yang diduga asal kabupaten Sumenep untuk segera diproses hukum,” tutup Toifur.

Pernyataan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kebebasan pers harus berjalan seiring dengan tanggung jawab dan kepatuhan terhadap kode etik, demi menjaga kepercayaan publik terhadap profesi jurnalis.

Share :

Baca Juga

ACEH

Dugaan Pungli Bantuan Modal Usaha, Baitul Mal Aceh Turun Tangan

ACEH

Biro PBJ Setda Aceh Gelar Rapat Kerja Pejabat Fungsional Pengadaan

BERITA

Ratusan Petani Laoli Bertahan di Lahan, Tolak Rencana Pengosongan Pemkab Luwu Timur

BERANDA

Tegaskan Standar Keamanan Pangan, BGN Tutup Permanen 833 Dapur Program Makan Bergizi Gratis

ACEH

Dituding Dalangi Serangan ke Bupati, Dun Belanda Akui Fitnah dan Minta Maaf ke Wabup Aceh Timur

BERITA

Integrasikan AI dan OBE, Dosen MPI UIA Bireuen Raih Predikat ‘Most Inspiring Lecturer’

ACEH

118 Anak Ikuti Khitan Massal Baitul Mal Aceh Timur, Bupati Al-Farlaky: Ke Depan Digelar 3 Titik Wilayah

ACEH

Percepat Huntap Korban Banjir, Bupati Al-Farlaky Targetkan Pembebasan Lahan 6 Hektare di Serba Jadi Segera Tuntas