MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat terkait polemik penanganan seorang penjual es gabus di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, yang sempat viral di media sosial. Kepolisian menegaskan tidak pernah berniat menghambat usaha masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Permintaan maaf tersebut disampaikan menyusul beredarnya video yang memperlihatkan seorang penjual es gabus bernama Suderajat (49) dituding menjual es berbahan spons. Dalam video itu, terlihat oknum aparat membakar es dagangan milik Suderajat, yang kemudian memicu reaksi keras publik.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, tindakan personel di lapangan dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat terkait dugaan peredaran makanan berbahaya. Namun demikian, pihaknya mengakui langkah tersebut menimbulkan persepsi negatif di tengah publik.
“Kami dari Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf apabila tindakan personel kami di lapangan menimbulkan persepsi yang kurang baik atau kurang tepat. Tujuan awalnya adalah memberikan edukasi dan memastikan keamanan masyarakat,” kata Budi, Rabu (28/1/2026).
Budi menegaskan, Polri tidak pernah berniat mematikan atau menghambat usaha warga. Sebaliknya, kepolisian berkomitmen mendukung aktivitas ekonomi masyarakat agar berjalan aman dan sehat.
“Kepolisian tidak pernah menghambat usaha UMKM. Kami memahami secara psikologis adanya kekecewaan publik atas peristiwa ini,” ujarnya.
Suderajat mengungkapkan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (24/1/2026). Ia mengaku didatangi sekitar lima orang yang mempertanyakan bahan es gabus yang dijualnya. Meski telah menjelaskan bahwa es tersebut berbahan es asli dan dipasok dari pabrik di Depok, dagangannya tetap diperlakukan secara kasar.
Akibat kejadian itu, sekitar 150 buah es gabus rusak dan tidak dapat dijual. Suderajat juga mengaku mengalami tekanan psikologis hingga tidak kembali berjualan selama beberapa hari.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra menjelaskan, penanganan awal dilakukan setelah adanya laporan warga melalui Call Center 110 terkait dugaan penjualan makanan berbahaya.
“Begitu laporan diterima, kami langsung melakukan pengecekan ke lokasi dan mengamankan barang dagangan untuk diuji, karena keselamatan masyarakat adalah prioritas,” ujar Roby.
Berdasarkan pemeriksaan Tim Keamanan Pangan Dokpol Polda Metro Jaya, seluruh sampel es gabus dinyatakan aman dan layak dikonsumsi. Polisi juga menelusuri lokasi pembuatan es di Depok dan memastikan tidak ditemukan penggunaan spons atau bahan berbahaya lainnya. Sampel tambahan turut dikirim ke Dinas Kesehatan dan Laboratorium Forensik (Labfor) Polri untuk pengujian lanjutan.
Setelah hasil pemeriksaan awal dinyatakan aman, Suderajat dipulangkan ke rumahnya. Polisi juga memberikan penggantian kerugian atas dagangan yang sempat diamankan untuk keperluan pemeriksaan.
Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa, Aiptu Ikhwan Mulyadi, bersama Babinsa setempat, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Suderajat dan masyarakat. Ia mengakui telah menyimpulkan terlalu cepat tanpa menunggu hasil uji ilmiah.
“Kami memohon maaf atas kekeliruan tersebut. Tidak ada maksud untuk merugikan atau mencemarkan nama baik Bapak Suderajat,” ujarnya.
Sementara itu, Budi Hermanto menambahkan, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya telah melakukan pendalaman guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran etika, kewenangan, maupun prosedur oleh personel yang terlibat.
“Kami terbuka terhadap evaluasi dan akan menindaklanjuti peristiwa ini secara profesional,” tutupnya. (HR)







