MEDIALITERASI.ID | ACEH UTARA – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara memperpanjang status tanggap darurat penanganan bencana banjir hingga 31 Januari 2026. Status tanggap darurat sebelumnya berakhir pada 24 Januari 2026.
Keputusan perpanjangan ditandatangani Bupati Aceh Utara H. Ismail A. Jalil, MM, yang akrab disapa Ayah Wa, di Pendopo Bupati Aceh Utara pada Selasa, 27 Januari 2026.
“Pemerintah Kabupaten Aceh Utara telah memperpanjang kembali status tanggap darurat penanganan bencana banjir dari 25 Januari hingga 31 Januari 2026,” ujar Muntasir Ramli, juru bicara Pemerintah Aceh Utara.
Berdasarkan hasil observasi dan evaluasi, pemulihan di Aceh Utara masih lamban. Tumpukan kayu dan lumpur pasca-bencana masih terlihat, dan permukiman warga belum bersih secara signifikan. Wakil Bupati Aceh Utara, Tarmizi Panyang, menyampaikan kondisi ini kepada Menteri Sosial saat penyerahan santunan korban meninggal akibat banjir.
“Dibutuhkan perhatian dan kerja sama semua pihak agar pemulihan berjalan optimal. Warga yang masih mengungsi di tenda darurat perlu segera dipindahkan ke hunian sementara, serta diberikan bantuan jaminan hidup sebesar Rp45.000 per bulan per anggota keluarga untuk membeli kebutuhan pokok,” jelas Muntasir Ramli.
Di Kecamatan Sawang, misalnya, kondisi permukiman masih sama seperti hari pertama bencana. Banyak rumah tertimbun lumpur tebal, sehingga warga yang rumahnya masih berdiri belum dapat kembali menempati rumah masing-masing.
Jumlah korban terdampak banjir di Aceh Utara mencapai 433.064 jiwa atau 124.549 kepala keluarga (KK). Pengungsi yang masih tinggal di tenda darurat berjumlah 33.261 jiwa atau 9.242 KK. Korban luka-luka tercatat 2.127 orang. Sementara korban meninggal yang telah menerima santunan dari Menteri Sosial sebanyak 270 jiwa, termasuk Alma Mawardiah yang ditemukan pada 22 Januari 2026 di perkebunan Desa Biram Rayeuk, Tanah Jambo Aye, oleh Asnawi, pemilik kebun.
Kelompok rentan juga sangat membutuhkan perhatian khusus, antara lain ibu hamil 1.433 jiwa, balita 9.525 jiwa, lansia 6.895 jiwa, dan penyandang disabilitas 513 jiwa.
Dampak kerusakan rumah meliputi kategori berat 9.707 unit, sedang 26.298 unit, dan ringan 62.890 unit.
Bupati Aceh Utara telah menetapkan 4.000 hunian tetap (Huntap) pada gelombang pertama dan 9.707 Huntap pada gelombang kedua. Data penerima bantuan sedang diverifikasi oleh BPBD dan BNPB agar tepat sasaran sesuai harapan pemerintah daerah. (EQ)







