Home / BERITA

Senin, 15 September 2025 - 17:21 WIB

Bupati Ayahwa Usulkan 2.323 Honorer Tak Lolos CPNS Jadi PPPK Paruh Waktu

MEDIALITERASI.ID | ACEH UTARA  – Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil, SE., MM, atau yang akrab disapa Ayahwa, mengusulkan sebanyak 2.323 tenaga honorer yang tidak lulus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) agar diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Usulan tersebut disampaikan melalui surat resmi bernomor 800/1525/2025 tertanggal 12 September 2025, yang ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini.

“Kami meminta agar Ibu Menpan membuat regulasi baru sehingga mereka dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Dengan begitu, tidak ada tenaga honorer yang diberhentikan di Aceh Utara,” ujar Ayahwa, Senin (15/9/2025).

Baca Juga  Kepedulian Kapolsek Darul Aman, Hadir Ringankan Beban Warga Kurang Mampu

Menurutnya, regulasi yang berlaku saat ini belum mengatur pengangkatan PPPK Paruh Waktu bagi tenaga honorer yang gagal seleksi CPNS maupun PPPK. Padahal, sebagian besar dari mereka sudah lama mengabdi dan masih sangat dibutuhkan untuk pelayanan publik di daerah.

Bupati Ayahwa menambahkan, sebelumnya Pemkab Aceh Utara telah mengusulkan lebih dari 8.000 tenaga honorer untuk formasi PPPK, namun sebagian besar tidak lulus. Jika tidak ada kebijakan baru, maka 2.323 tenaga honorer terancam diberhentikan pada 2026 mendatang.

“Kami berharap kondisi Aceh Utara bisa dipahami oleh Ibu Menpan. Jangan sampai terjadi gejolak di masyarakat akibat kebijakan ini,” tegas politisi Partai Aceh tersebut.

Baca Juga  Maju Pada Pemilu 2024 Mendatang, Wawan SE Lakukan Pengambilan Bacaleg

Sebagaimana diketahui, pemerintah pusat telah menetapkan bahwa mulai 2026 seluruh instansi dilarang merekrut tenaga honorer. Pemerintah menargetkan penyelesaian status tenaga non-ASN rampung pada 2025, sehingga tidak ada lagi pegawai tanpa status jelas di lingkungan pemerintahan.

Melalui usulan ini, Pemkab Aceh Utara berharap tenaga honorer yang telah mengabdi lebih dari dua tahun bisa tetap bekerja secara resmi melalui skema PPPK Paruh Waktu, sembari menunggu regulasi baru dari pemerintah pusat. (EQ)

Share :

Baca Juga

ACEH

Mahasiswa Tolak Dialog, Jubir Pemprov Aceh: Kritik Tetap Jadi Bahan Evaluasi Pergub JKA

BERITA

Kedudukan KAPP Pusat Ditegaskan Tetap Berada di Provinsi Papua

BERITA

Bupati Aceh Utara Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Babul Falah di Kuta Makmur

ACEH

Camat Julok Kawal Pemasangan Listrik Gratis di Naleung Sesuai Perbup Aceh Timur

ACEH

Tanam Jagung Serentak Kuartal I Tahun 2026, Polsek Peureulak Timur Dukung Ketahanan Pangan

ACEH

Sentuhan Humanis Polsek Peureulak Barat Hadir di Tengah Warga Yang Sedang Berduka

ACEH

Brace Munzir Antar Julok Putra Legend FC ke Semifinal Julok Putra Cup II

ACEH

Perkuat Sinergi Kamtibmas, Kapolres Aceh Timur Terima Kunjungan Kalapas Idi