Home / BERITA

Senin, 15 September 2025 - 17:21 WIB

Bupati Ayahwa Usulkan 2.323 Honorer Tak Lolos CPNS Jadi PPPK Paruh Waktu

MEDIALITERASI.ID | ACEH UTARA  – Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil, SE., MM, atau yang akrab disapa Ayahwa, mengusulkan sebanyak 2.323 tenaga honorer yang tidak lulus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) agar diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Usulan tersebut disampaikan melalui surat resmi bernomor 800/1525/2025 tertanggal 12 September 2025, yang ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini.

“Kami meminta agar Ibu Menpan membuat regulasi baru sehingga mereka dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Dengan begitu, tidak ada tenaga honorer yang diberhentikan di Aceh Utara,” ujar Ayahwa, Senin (15/9/2025).

Baca Juga  JAM-Pidum Setujui 9 Penghentian Penuntutan Lewat Restoratif Justice

Menurutnya, regulasi yang berlaku saat ini belum mengatur pengangkatan PPPK Paruh Waktu bagi tenaga honorer yang gagal seleksi CPNS maupun PPPK. Padahal, sebagian besar dari mereka sudah lama mengabdi dan masih sangat dibutuhkan untuk pelayanan publik di daerah.

Bupati Ayahwa menambahkan, sebelumnya Pemkab Aceh Utara telah mengusulkan lebih dari 8.000 tenaga honorer untuk formasi PPPK, namun sebagian besar tidak lulus. Jika tidak ada kebijakan baru, maka 2.323 tenaga honorer terancam diberhentikan pada 2026 mendatang.

“Kami berharap kondisi Aceh Utara bisa dipahami oleh Ibu Menpan. Jangan sampai terjadi gejolak di masyarakat akibat kebijakan ini,” tegas politisi Partai Aceh tersebut.

Baca Juga  Bupati Ayahwa: Tes Kesehatan Persiapan Retret di Akmil

Sebagaimana diketahui, pemerintah pusat telah menetapkan bahwa mulai 2026 seluruh instansi dilarang merekrut tenaga honorer. Pemerintah menargetkan penyelesaian status tenaga non-ASN rampung pada 2025, sehingga tidak ada lagi pegawai tanpa status jelas di lingkungan pemerintahan.

Melalui usulan ini, Pemkab Aceh Utara berharap tenaga honorer yang telah mengabdi lebih dari dua tahun bisa tetap bekerja secara resmi melalui skema PPPK Paruh Waktu, sembari menunggu regulasi baru dari pemerintah pusat. (EQ)

Share :

Baca Juga

ACEH

Hardikda 2026 Di Aceh Timur Khidmat  Bupati Al- Farlaky Galakkan Gerakan Guru Tanam 10.000 Pohon

BERITA

Xi Jinping Dekati Mesir di Tengah Gejolak Timur Tengah, China Perluas Pengaruh dan Tantang Dominasi AS

BERITA

Gunung Sinabung Naik Level III, 615 Warga Dievakuasi: Zona Bahaya Diperluas

BERITA

Pemerintah Buka Jalan bagi Rokok Ilegal Masuk Jalur Legal, Tolak Aturan Siap Diberantas

ACEH

55 Titik Panas Terdeteksi di Aceh, Seluruh Jalur Pendakian Gunung Leuser Ditutup

ACEH

129,5 Hektare Sawah di Aceh Timur Diserang Tikus, Distara Salurkan Pestisida

BERITA

Bukan Sekadar Pelayanan Publik, ASN Disbudpar Aceh Pelopori Aksi Kemanusiaan

ACEH

Awal September Masih Kemarau, Aceh Masuk Zona Siaga Hujan Lebat dan Angin Kencang