Home / BERITA

Senin, 15 September 2025 - 17:21 WIB

Bupati Ayahwa Usulkan 2.323 Honorer Tak Lolos CPNS Jadi PPPK Paruh Waktu

MEDIALITERASI.ID | ACEH UTARA  – Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil, SE., MM, atau yang akrab disapa Ayahwa, mengusulkan sebanyak 2.323 tenaga honorer yang tidak lulus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) agar diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Usulan tersebut disampaikan melalui surat resmi bernomor 800/1525/2025 tertanggal 12 September 2025, yang ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini.

“Kami meminta agar Ibu Menpan membuat regulasi baru sehingga mereka dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Dengan begitu, tidak ada tenaga honorer yang diberhentikan di Aceh Utara,” ujar Ayahwa, Senin (15/9/2025).

Baca Juga  PT. KKA Bakal Dilelang, Wali Nanggroe Upayakan Hidup Kembali

Menurutnya, regulasi yang berlaku saat ini belum mengatur pengangkatan PPPK Paruh Waktu bagi tenaga honorer yang gagal seleksi CPNS maupun PPPK. Padahal, sebagian besar dari mereka sudah lama mengabdi dan masih sangat dibutuhkan untuk pelayanan publik di daerah.

Bupati Ayahwa menambahkan, sebelumnya Pemkab Aceh Utara telah mengusulkan lebih dari 8.000 tenaga honorer untuk formasi PPPK, namun sebagian besar tidak lulus. Jika tidak ada kebijakan baru, maka 2.323 tenaga honorer terancam diberhentikan pada 2026 mendatang.

“Kami berharap kondisi Aceh Utara bisa dipahami oleh Ibu Menpan. Jangan sampai terjadi gejolak di masyarakat akibat kebijakan ini,” tegas politisi Partai Aceh tersebut.

Baca Juga  PLN Pastikan Tidak Ada Penghapusan Daya 2 Ampere

Sebagaimana diketahui, pemerintah pusat telah menetapkan bahwa mulai 2026 seluruh instansi dilarang merekrut tenaga honorer. Pemerintah menargetkan penyelesaian status tenaga non-ASN rampung pada 2025, sehingga tidak ada lagi pegawai tanpa status jelas di lingkungan pemerintahan.

Melalui usulan ini, Pemkab Aceh Utara berharap tenaga honorer yang telah mengabdi lebih dari dua tahun bisa tetap bekerja secara resmi melalui skema PPPK Paruh Waktu, sembari menunggu regulasi baru dari pemerintah pusat. (EQ)

Share :

Baca Juga

ACEH

Baitul Mal Aceh Timur Buka Pendaftaran Calon Anggota Periode 2026-2031, Ini Syarat dan Jadwalnya

ACEH

Polres Aceh Timur Gelar Perkara Kasus Dugaan Penganiayaan Pelajar SMP di Idi Tunong, Status Hukum AS Ditentukan Jumat

ACEH

Bupati Al- Farlaky Lantik T. Reza Rizki Pj.Sekda Atim

BERITA

Presiden Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Rp15.000 per Liter bagi Nelayan Kapal 30–200 GT

ACEH

Spanyol Tundukkan Prancis 2-0, Oyarzabal dan Porro Antar ke Final

ACEH

31 Kasus Kekerasan Anak dalam Enam Bulan, Bupati Al Farlaky Siapkan Langkah Pencegahan dan Rumah Aman

ACEH

Bupati Al-Farlaky Serahkan Santunan Ahli Waris Tahap III Korban Banjir

BERITA

BPP DOB Dorong Provinsi Luwu Raya Masuk Agenda Strategis Nasional usai Audiensi dengan Kepala Staf Kepresidenan