MEDIALITERASI.ID | JAKARTA — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui sembilan permohonan penghentian penuntutan perkara pidana melalui mekanisme restoratif justice (RJ). Persetujuan tersebut diberikan setelah ekspose virtual bersama Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi terkait, Senin (25/8).
Penghentian penuntutan diberikan karena para tersangka belum pernah dihukum, ancaman pidananya di bawah lima tahun, dan telah tercapai perdamaian dengan korban tanpa paksaan. Selain itu, para korban dan tersangka sepakat menyelesaikan perkara di luar pengadilan demi kepentingan keadilan dan kemanusiaan.
“Restorative justice menjadi sarana pemulihan hubungan sosial, bukan sekadar penghentian perkara,” ujar Asep Nana Mulyana dalam keterangan resmi.
Kesembilan perkara tersebut berasal dari berbagai daerah, di antaranya kasus penganiayaan ringan, pencurian skala kecil, dan perusakan barang yang telah didamaikan. Kejaksaan memastikan proses perdamaian dilakukan sukarela, disaksikan aparat penegak hukum, dan dituangkan dalam berita acara perdamaian.
Mekanisme RJ ini mengacu pada Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Setelah disetujui JAM-Pidum, masing-masing Kejaksaan Negeri akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2). (H Ranto)







