Home / BERITA

Senin, 25 Agustus 2025 - 17:48 WIB

JAM-Pidum Setujui 9 Penghentian Penuntutan Lewat Restoratif Justice

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA  — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui sembilan permohonan penghentian penuntutan perkara pidana melalui mekanisme restoratif justice (RJ). Persetujuan tersebut diberikan setelah ekspose virtual bersama Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi terkait, Senin (25/8).

Penghentian penuntutan diberikan karena para tersangka belum pernah dihukum, ancaman pidananya di bawah lima tahun, dan telah tercapai perdamaian dengan korban tanpa paksaan. Selain itu, para korban dan tersangka sepakat menyelesaikan perkara di luar pengadilan demi kepentingan keadilan dan kemanusiaan.

Baca Juga  Disnakermobduk Aceh : Tutup Program Pemagangan Dalam Negeri

“Restorative justice menjadi sarana pemulihan hubungan sosial, bukan sekadar penghentian perkara,” ujar Asep Nana Mulyana dalam keterangan resmi.

Kesembilan perkara tersebut berasal dari berbagai daerah, di antaranya kasus penganiayaan ringan, pencurian skala kecil, dan perusakan barang yang telah didamaikan. Kejaksaan memastikan proses perdamaian dilakukan sukarela, disaksikan aparat penegak hukum, dan dituangkan dalam berita acara perdamaian.

Baca Juga  KemenPPPA Kembali Beri Penghargaan Kabupaten/Kota Layak Anak 2022

Mekanisme RJ ini mengacu pada Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Setelah disetujui JAM-Pidum, masing-masing Kejaksaan Negeri akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2). (H Ranto)

Share :

Baca Juga

ACEH

Dari Warkop ke Kelas: MGMP Pendidikan Pancasila SMK Banda Aceh Dorong Guru Ajar dengan Hati

BERITA

PT PIM Luncurkan Program Kampung Mangga, 600 Bibit Kiojay Dibagikan kepada Warga Paloh Lada

ACEH

Hardikda 2026 Di Aceh Timur Khidmat  Bupati Al- Farlaky Galakkan Gerakan Guru Tanam 10.000 Pohon

BERITA

Xi Jinping Dekati Mesir di Tengah Gejolak Timur Tengah, China Perluas Pengaruh dan Tantang Dominasi AS

BERITA

Gunung Sinabung Naik Level III, 615 Warga Dievakuasi: Zona Bahaya Diperluas

BERITA

Pemerintah Buka Jalan bagi Rokok Ilegal Masuk Jalur Legal, Tolak Aturan Siap Diberantas

ACEH

55 Titik Panas Terdeteksi di Aceh, Seluruh Jalur Pendakian Gunung Leuser Ditutup

ACEH

129,5 Hektare Sawah di Aceh Timur Diserang Tikus, Distara Salurkan Pestisida