Home / BERITA

Senin, 25 Agustus 2025 - 17:48 WIB

JAM-Pidum Setujui 9 Penghentian Penuntutan Lewat Restoratif Justice

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA  — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui sembilan permohonan penghentian penuntutan perkara pidana melalui mekanisme restoratif justice (RJ). Persetujuan tersebut diberikan setelah ekspose virtual bersama Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi terkait, Senin (25/8).

Penghentian penuntutan diberikan karena para tersangka belum pernah dihukum, ancaman pidananya di bawah lima tahun, dan telah tercapai perdamaian dengan korban tanpa paksaan. Selain itu, para korban dan tersangka sepakat menyelesaikan perkara di luar pengadilan demi kepentingan keadilan dan kemanusiaan.

Baca Juga  Pakar Hukum Internasional Prof. Dr. KH Sutan Nasomal Sesalkan Patgulipat Terkait Dermaga CV.AJA

“Restorative justice menjadi sarana pemulihan hubungan sosial, bukan sekadar penghentian perkara,” ujar Asep Nana Mulyana dalam keterangan resmi.

Kesembilan perkara tersebut berasal dari berbagai daerah, di antaranya kasus penganiayaan ringan, pencurian skala kecil, dan perusakan barang yang telah didamaikan. Kejaksaan memastikan proses perdamaian dilakukan sukarela, disaksikan aparat penegak hukum, dan dituangkan dalam berita acara perdamaian.

Baca Juga  Polres Bener Meriah Himbau Masyarakat ; Waspada Daerah Rawan Longsor

Mekanisme RJ ini mengacu pada Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Setelah disetujui JAM-Pidum, masing-masing Kejaksaan Negeri akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2). (H Ranto)

Share :

Baca Juga

ACEH

Diduga Mabuk, 4 Mahasiswa Unimal Ribut dengan Warga di Dewantara, Rektor Tempuh Jalur Damai

ACEH

Baitul Mal Aceh Timur Buka Pendaftaran Calon Anggota Periode 2026-2031, Ini Syarat dan Jadwalnya

ACEH

Polres Aceh Timur Gelar Perkara Kasus Dugaan Penganiayaan Pelajar SMP di Idi Tunong, Status Hukum AS Ditentukan Jumat

ACEH

Bupati Al- Farlaky Lantik T. Reza Rizki Pj.Sekda Atim

BERITA

Presiden Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Rp15.000 per Liter bagi Nelayan Kapal 30–200 GT

ACEH

Spanyol Tundukkan Prancis 2-0, Oyarzabal dan Porro Antar ke Final

ACEH

31 Kasus Kekerasan Anak dalam Enam Bulan, Bupati Al Farlaky Siapkan Langkah Pencegahan dan Rumah Aman

ACEH

Bupati Al-Farlaky Serahkan Santunan Ahli Waris Tahap III Korban Banjir