MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Kasus proyek diduga ilegal di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, masih menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Proyek tersebut adalah pembangunan dermaga permanen milik CV. Asahan Jaya Abadi (AJA) di Daerah Aliran Sungai (DAS) Sungai Asahan.
Dermaga permanen tersebut diduga tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), yang memicu kekhawatiran tentang dampaknya terhadap lingkungan sekitar. LSM Terkam-Indonesia telah menyampaikan keberatan mereka terhadap proyek ini, dengan alasan bahwa perluasan bangunan tersebut melanggar undang-undang yang ada.
Pakar Hukum Internasional Prof. Dr. KH Sutan Nasomal, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Oposisi Merdeka, menyatakan bahwa ada dugaan oknum yang bermain dalam pendirian dermaga tersebut tanpa izin. Ia juga menambahkan bahwa pembangunan tersebut diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang merupakan izin wajib menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021.
“Kita sangat menginginkan adanya ketegasan dari pihak pemerintah kabupaten Asahan, jangan sampai hal ini berlarut larut, sehingga membuat hilangnya kepercayaan dari rakyat.
Kasus proyek diduga ilegal di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan. Dermaga permanen milik CV. Asahan Jaya Abadi (AJA) di Daerah Aliran Sungai (DAS) Sungai Asahan diduga tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Prof. Dr. KH Sutan Nasomal, Pakar Hukum Internasional dan Ketua Umum Partai Oposisi Merdeka, menyatakan bahwa ada dugaan oknum yang bermain dalam pendirian dermaga tersebut. Ia juga menambahkan bahwa pembangunan tersebut diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan melanggar Permen PUPR No 28 Tahun 2015.
“Kita sangat menginginkan adanya ketegasan dari pihak pemerintah kabupaten Asahan. Jangan sampai hal ini berlarut larut dan membuat hilangnya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah,” kata Prof. Sutan Nasomal.
Ia juga menyayangkan bahwa Dinas lembaga terkait baik tingkat Kabupaten, Provinsi, bahkan Kementerian, tidak menindaklanjuti kasus ini.
“Kita wajar saja berspekulasi bahwa ada unsur pembiaran yang terstruktur untuk membekingi Dermaga Ilaga CV.AJA demi kepentingan pribadi atau golongan tertentu,” ungkapnya. [**]







