Home / BERITA / KRIMINAL

Selasa, 24 Februari 2026 - 03:29 WIB

Viral Aksi Curanmor di Jakbar, Dua Remaja Ditangkap, Polisi Sita Senpi Rakitan

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua remaja terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang aksinya viral di media sosial. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita satu pucuk senjata api rakitan beserta lima butir peluru.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat sekaligus komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan jalanan.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku curanmor dan kejahatan yang meresahkan masyarakat. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara profesional dan terukur,” tegasnya.

Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (21/2/2026) di Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Korban berinisial AG memarkirkan sepeda motor Honda Beat tahun 2019 miliknya di depan kontrakan dalam kondisi terkunci setang. Namun, saat hendak digunakan kembali, kendaraan tersebut telah hilang. Kerugian ditaksir sekitar Rp6 juta dan korban segera melaporkan kejadian itu ke polisi.

Baca Juga  IAIN Lhokseumawe Lepas 23 Peserta PKM III Ke UIN Jambi

Berbekal laporan dan informasi masyarakat, Tim Opsnal Unit 1 Subdit Ranmor melakukan penyelidikan. Pada Senin (23/2/2026) sekitar pukul 09.30 WIB, dua pelaku berinisial ANJ (18) dan seorang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) ditangkap di Jalan Raya Otonom Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, setelah dilakukan pengejaran.

Baca Juga  Puslitbang Polri Evaluasi Mutu Sarana Pengamanan Objek Vital di Polda Kalbar

Dalam pengembangan kasus, polisi menetapkan dua orang lainnya sebagai daftar pencarian orang (DPO) yang saat ini masih diburu.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat Street, dua unit telepon genggam, tiga mata kunci letter T, satu gagang letter T, satu pucuk senjata api rakitan beserta lima butir peluru, rekaman CCTV, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.

Kedua pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 306 KUHP terkait penyalahgunaan senjata api. (H.R)

Share :

Baca Juga

ACEH

Banjir Landa Aceh Timur, PGRI Hadir Ringankan Beban 144 Guru di Julok dan Indra Makmu

BERANDA

MK Putuskan Dana MBG Harus Dipisahkan dari Anggaran Pendidikan 20 Persen

ACEH

“Penajoh Keuneubah Indatu” Ramaikan Idi, TP PKK Aceh Timur Ajak Gen Z Cintai Jajanan Tradisional

BERANDA

Pernyataan “Londo Ireng” Prabowo Picu Protes Wartawan di Sejumlah Daerah, PWI Minta Maaf Terbuka

ACEH

Satresnarkoba Polres Aceh Barat Tangkap DPO dan Sita 3,1 Kg Ganja di Aceh Barat dan Nagan Raya

ACEH

Pisah Sambut Dandim 0104/Aceh Timur, Bupati Al-Farlaky Apresiasi Sinergi dan Sambut Pejabat Baru dengan Tradisi Peusijuek

ACEH

Bupati Al-Farlaky Tegaskan Tak Anti Kritik, Asalkan Konstruktif dan Beri Solusi

ACEH

Dugaan Pungli Bantuan Modal Usaha, Baitul Mal Aceh Turun Tangan