MEDIALITERASI.ID | LAMPUNG SELATAN – Pemeriksaan rutin di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni menjadi contoh penting bagaimana pengawasan pelabuhan mencegah peredaran narkotika lintas pulau. Sebuah mobil BMW hitam metalik B 2171 UBW diperiksa pada Selasa (29/9/2026) pukul 05.10 WIB dan didapati membawa 50 bungkus narkotika jenis sabu.
Polres Lampung Selatan mengamankan tiga orang di dalam kendaraan tersebut. Mereka berinisial M.W (43) warga Aceh Timur, M.F (25) warga Aceh Timur, dan P.A.S (32) warga Jember, Jawa Timur.
Apa Itu Seaport Interdiction?
Seaport Interdiction adalah program pemeriksaan terpadu di pelabuhan untuk memutus rantai penyelundupan narkoba, barang ilegal, dan kejahatan lintas daerah. Dalam kasus ini, pemeriksaan dilakukan oleh Satres Narkoba Polres Lampung Selatan.
“Saat pemeriksaan, petugas menemukan puluhan bungkus yang diduga berisi sabu tersimpan di bagasi belakang bawah jok kendaraan,” kata Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., http://M.Si.
Total barang bukti yang disita adalah 50 bungkus dengan berat bruto 54.048 gram dan netto 50.000 gram atau 50 kilogram.
Modus Mobil Mewah dan Iming-iming Upah
Hasil pemeriksaan mengungkap pola yang sering terjadi dalam jaringan narkotika. Para tersangka mengaku bukan pemilik, melainkan kurir yang diperintah membawa sabu dari Aceh menuju Pelabuhan Merak, Banten.
“Ketiganya mengaku berperan membawa sabu tersebut dari Aceh sampai ke Pelabuhan Merak. Mereka dijanjikan mendapatkan upah sebesar Rp300 juta apabila berhasil membawa barang tersebut sampai ke Pelabuhan Merak,” ujar Deddy.
Modus menggunakan mobil mewah seperti BMW bertujuan untuk mengelabui petugas dan menimbulkan kesan bukan kendaraan yang mencurigakan. Barang disembunyikan di bagasi belakang bawah jok.
Fakta Hukum dan Dampaknya
Secara ekonomi, 50 kg sabu tersebut ditaksir senilai Rp50 miliar dengan asumsi Rp1 juta per gram. Lebih penting lagi, jika satu gram dikonsumsi satu orang, maka pengungkapan ini setara dengan menyelamatkan 50.000 jiwa dari bahaya narkoba.
Polisi juga menyita satu unit BMW, satu lembar STNK, dan tiga unit ponsel sebagai barang bukti.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di balik peredaran narkotika tersebut. Penanganan tidak berhenti pada para pembawa barang,” tegas Deddy.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) huruf A UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pembelajaran bahwa menjadi kurir narkoba dengan iming-iming upah besar berujung pada ancaman hukuman berat dan merusak masa depan. (*)







