Home / HUKUM

Minggu, 8 Desember 2024 - 19:17 WIB

Sambangi Nelayan : Polisi Perairan Imbau Nelayan Patuhi Aturan Terkait Alat Tangkap


MEDIALITERASI.ID |
LHOKSEUMAWE
– Personel Sat Polair sambangi Nelayan di PPI Pusong lama, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe wilayah hukum Polres Lhokseumawe, minggu (8/12/2024) pagi.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kasatpolairud, Ipda Edumanihar Siagian mengatakan, patroli ini merupakan upaya kita untuk memberi rasa aman dan nyaman kepada masyarakat di kawasan pesisir.

Baca Juga  Merasa Lembaganya Dirugikan, PPS Sukajeruk Masalembu Akan tempuh Jalur Hukum

Selain itu, sebut Kasat Polair, dalam patroli tersebut personel juga menyampaikan himbauan kepada masyarakat nelayan. Seperti, mematuhi peraturan terkait alat tangkap serta melaporkan ke pos Polisi terdekat jika melihat hal yang mencurigakan atau mengalami tindakan premanisme.

“Nelayan juga diminta agar selalu menjaga kebersihan lingkungan. Saat melaut, Kami mengimbau para nelayan supaya tidak membuang sampah ke laut,” jelas Ipda Edumanihar.

Baca Juga  Laskar 08 Prabowo : Peace Walk Maknai Damai untuk Semua

Harapannya, tambah Kasatpolairud, dengan patroli rutin yang mengoptimalkan tindakan preventif ini dapat mewujudkan Kamtibmas yang aman dan kondusif di kawasan pesisir wilayah hukum Polres Lhokseumawe.

Share :

Baca Juga

ACEH

Peringati 21 Tahun Damai Aceh, Bupati Aceh Timur Ajak Warga Doa Bersama dan Jaga Perdamaian untuk Anak Cucu

BERANDA

BNN Tangkap “Bos Gendut” di Jakarta, Hukum Tegak Tanpa Pandang Bulu

ACEH

Bara Api kembali Bakar Tiga Dapur Penyulingan Minyak Ilegal di Seumali Aceh Timur. 

BERANDA

Hukum Adil dan Beradab Diuji: 3 Pekan Laporan Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Belawan Belum Ada SP2HP

BERANDA

Tujuh Kantor Pemerintahan di Puncak Papua Tengah Dibakar: Ketika Dana Desa Menjadi Pemicu, dan Kepercayaan Menjadi Korban

ACEH

Sidang Perdana Kasus Kekerasan Anak Viral di Idi Tunong, 2 Terdakwa Didakwa Langgar UU Perlindungan Anak

BERANDA

Buruh dan Mahasiswa Bantah Ada Demo Besar Agustus 2026, KSPI dan BEM SI Tegaskan Tak Turun ke Jalan

ACEH

Oknum Polisi di Banda Aceh Divonis 20 Bulan Penjara Kasus Ikhtilat