MEDIALITERASI.ID | BOGOR — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menonaktifkan lima pejabat struktural Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, usai terbongkarnya dugaan hunian mewah bagi warga binaan yang tidak sesuai ketentuan.
Penonaktifan tersebut diumumkan langsung oleh Inspektur Jenderal Kemenimipas, Kombes Pol Rudi Setiawan, dalam konferensi pers di Cibinong, Sabtu (27/9/2026). Langkah ini diambil setelah tim investigasi internal menemukan kejanggalan fasilitas di dalam lapas yang sebelumnya dilaporkan oleh Ombudsman RI.
“Apa yang saya lihat dan yang di-publish ORI (Ombudsman RI) ada beberapa perbedaan dan ini jadi konsentrasi kami sebagai tim pemeriksa. Kami lihat ORI seperti apa, kami lihat tadi seperti apa,” ujar Rudi.
Lima Pejabat Dinonaktifkan
Lima pejabat yang dinonaktifkan tersebut adalah Kepala Lapas (Kalapas), Kepala Pengamanan Lapas (KPLP), Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan (Kasibinadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasikamtib), dan Kepala Urusan Umum Lapas.
“Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman. Fasilitas semua beliau yang mengurusi,” tegas Rudi.
Rudi memimpin langsung investigasi tersebut atas perintah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.
Periksa 52 Napi dan 54 Petugas
Dalam proses penyelidikan, Kemenimipas memeriksa 52 warga binaan pada Jumat (25/9/2026) dan 54 pegawai Lapas Cibinong pada Sabtu (26/9/2026).
Sebelumnya, saat inspeksi mendadak (sidak), Ombudsman RI mengklaim telah mewawancarai penghuni dan meyakini penghuni rumah mewah tersebut adalah warga binaan.
Temuan lain yang menjadi sorotan adalah celah akses keluar-masuk lapas. Ombudsman menilai bagian belakang bangunan hunian mewah tersebut langsung terhubung dengan area bebas, serta adanya dugaan pungutan liar (pungli).
Ombudsman Desak Evaluasi Total
Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan atau Ida, mendesak evaluasi menyeluruh terhadap sistem pemasyarakatan. Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers yang ditayangkan di kanal YouTube Ombudsman RI, Minggu (27/9/2026).
“Evaluasi pelayanan publik harus disiapkan dari hulu sampai ke hilir agar bisa dinikmati oleh masyarakat. Evaluasi bukan di atas kertas saja, tapi pelayanan publik itu melibatkan banyak hal,” ungkap Ida.
Menurut Ida, ada empat aspek yang harus dievaluasi: pertama, peraturan; kedua, sarana-prasarana dan sumber daya manusia; ketiga, pelaksanaan tugas sesuai regulasi; dan keempat, fungsi pengawasan internal dan SOP.
“Kalau memang petugasnya terbukti melakukan pelanggaran, maka ini harus ditindak tegas oleh Menteri Imipas dan juga Dirjen Pemasyarakatan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kemenimipas masih mendalami aliran dana dan pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan fasilitas mewah di dalam Lapas Cibinong tersebut. (Redaksi)







