Home / ACEH / BERITA

Senin, 25 Agustus 2025 - 23:58 WIB

KPK Minta Kepala Daerah di Aceh Serahkan Data Proyek Strategis, Pokir, Hibah, dan Bansos Sebelum 3 September

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta 24 kepala daerah di Provinsi Aceh, termasuk gubernur, bupati, dan wali kota, menyerahkan data sepuluh proyek strategis, pokok pikiran DPRD, hibah, serta bantuan sosial (bansos) paling lambat 3 September 2025.

Permintaan ini tertuang dalam surat bernomor B/5380/KSP.00/70-72/08/2025 yang bersifat segera dan ditandatangani Pelaksana Tugas Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Agung Yudha Wibowo.

KPK menjelaskan, langkah ini merupakan tindak lanjut Pasal 6 huruf b dan d Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002. Ketentuan tersebut menegaskan tugas KPK melakukan koordinasi dan supervisi terhadap instansi yang berwenang dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta instansi pelayan publik.

Baca Juga  Eks Komisoner KPK, Ada Indikasi Kuat Anies Baswedan Ingin Dikriminalisasi

“Sehubungan dengan itu, kami meminta Saudara memberikan data terkait 10 proyek strategis, daftar pokok pikiran DPRD, hibah, dan bantuan sosial dalam rangka transparansi data dukung guna meningkatkan kegiatan koordinasi dan supervisi untuk Tahun 2025,” tulis KPK dalam surat tersebut.

Data diminta dikirim melalui pejabat penghubung (PIC) wilayah masing-masing sebagaimana tercantum dalam lampiran surat.

Baca Juga  Raih Katagori Gampong Mandiri, 5 Geusyik Dapat Penghargaan Pj Bupati

Surat ini ditujukan kepada Gubernur Aceh, 18 bupati, dan 5 wali kota, antara lain Bupati Aceh Besar, Bupati Pidie, Bupati Bener Meriah, Wali Kota Banda Aceh, Wali Kota Lhokseumawe, hingga Wali Kota Sabang. Tembusan juga disampaikan kepada pimpinan dan inspektur KPK sebagai laporan.

Menurut KPK, permintaan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan proyek strategis dan penggunaan anggaran publik agar terhindar dari potensi penyimpangan dan tindak pidana korupsi. (EQ)

Share :

Baca Juga

ACEH

Masuk DPO Kasus Penganiayaan Anak, EDS Serahkan Diri ke Polres Aceh Tengah

ACEH

Perkembangan Penanganan Kasus Video Viral Dugaan Penganiayaan Anak di Idi Tunong, Polisi Jelaskan Alasan Belum Menahan Tersangka

ACEH

Piala Bupati Aceh Timur Cup II Sukses Digelar, Darul Ihsan Juara Lewat Drama Adu Penalti

ACEH

Bupati Al- Farlaky Pimpin Rapat Monev  Manajemen RSUD Sultan Abdul Aziz Syah Peureulak

ACEH

Kabid SMP Suhaimi Jadi “HERO” Pembinaan Sepak Bola Pelajar, GSI Tingkat SMP Aceh Timur Lahirkan Juara Baru

ACEH

Miris! Tersangka Pengeroyokan Anak 14 Tahun di Aceh Timur Belum Ditahan, Kuasa Hukum: Jangan Ada Main Mata

ACEH

BPMP Aceh dan Disdikbud Aceh Timur Gelar Akselerasi Digitalisasi Pembelajaran PAUD dan SD

ACEH

Gayo Lues Digoyang Gempa 5,6 Magnitude, Getaran Terasa hingga ke Idi Rayeuk