MEDIALITERASI.ID | JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta 24 kepala daerah di Provinsi Aceh, termasuk gubernur, bupati, dan wali kota, menyerahkan data sepuluh proyek strategis, pokok pikiran DPRD, hibah, serta bantuan sosial (bansos) paling lambat 3 September 2025.
Permintaan ini tertuang dalam surat bernomor B/5380/KSP.00/70-72/08/2025 yang bersifat segera dan ditandatangani Pelaksana Tugas Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Agung Yudha Wibowo.
KPK menjelaskan, langkah ini merupakan tindak lanjut Pasal 6 huruf b dan d Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002. Ketentuan tersebut menegaskan tugas KPK melakukan koordinasi dan supervisi terhadap instansi yang berwenang dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta instansi pelayan publik.
“Sehubungan dengan itu, kami meminta Saudara memberikan data terkait 10 proyek strategis, daftar pokok pikiran DPRD, hibah, dan bantuan sosial dalam rangka transparansi data dukung guna meningkatkan kegiatan koordinasi dan supervisi untuk Tahun 2025,” tulis KPK dalam surat tersebut.
Data diminta dikirim melalui pejabat penghubung (PIC) wilayah masing-masing sebagaimana tercantum dalam lampiran surat.
Surat ini ditujukan kepada Gubernur Aceh, 18 bupati, dan 5 wali kota, antara lain Bupati Aceh Besar, Bupati Pidie, Bupati Bener Meriah, Wali Kota Banda Aceh, Wali Kota Lhokseumawe, hingga Wali Kota Sabang. Tembusan juga disampaikan kepada pimpinan dan inspektur KPK sebagai laporan.
Menurut KPK, permintaan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan proyek strategis dan penggunaan anggaran publik agar terhindar dari potensi penyimpangan dan tindak pidana korupsi. (EQ)







