MEDIALITERASI.ID | BANDA ACEH — Dua dekade pasca penandatanganan MoU Helsinki, dana hibah sebesar Rp 650 miliar yang dialokasikan untuk pemberdayaan ekonomi mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dipertanyakan penggunaannya. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah memeriksa 11 dinas terkait dalam penyelidikan dugaan penyelewengan dana tersebut.
Publik mendesak transparansi karena manfaat dana itu nyaris tak dirasakan eks kombatan maupun masyarakat luas. Padahal, program ini sejak awal digadang-gadang sebagai komitmen rekonsiliasi dan upaya menciptakan kemandirian ekonomi pasca perdamaian.
Di tengah sorotan itu, mantan Panglima GAM sekaligus Gubernur Aceh 2012–2017, Muzakir Manaf (Mualem), melontarkan wacana pembentukan dana abadi eks kombatan senilai Rp 1 triliun hingga Rp 1,5 triliun. Dana tersebut, menurutnya, harus bersumber langsung dari pemerintah pusat di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA).
“Kita akan menjumpai Pak Presiden Prabowo setelah 17 Agustus. Kita minta dana abadi untuk kombatan, karena sudah 20 tahun damai Aceh, tapi belum sepenuhnya selesai,” ujar Mualem dalam peringatan dua dekade damai Aceh di Balai Meuseuraya Aceh (BMA), Banda Aceh, Jumat (15/8/2025).
Acara refleksi tersebut turut diwarnai penyerahan sertifikat tanah untuk keluarga mantan kombatan, santunan anak yatim, dan pelepasan burung merpati putih sebagai simbol perdamaian.
Mualem menegaskan sekitar 30–35 persen butir MoU Helsinki belum tuntas, termasuk persoalan kewenangan, perbatasan, dan aspek ekonomi. Ia mendorong pemerintah pusat bersama Crisis Management Initiative (CMI) kembali duduk satu meja untuk menuntaskan kesepakatan damai yang masih tertunda.
“Perdamaian ini jangan setengah hati. Pemerintah pusat harus serius menyelesaikan kewajiban yang tertunda. Rakyat Aceh sudah menunggu terlalu lama,” tegasnya. (EQ)







