PEMERINTAH LALAI LINDUNGI INDUSTRI ASURANSI, CITRA PERASURANSIAN HANCUR..!
Oleh: Latin, SE* (Praktisi Asuransi)
Kelalaian Pemerintah pada era Jokowi memasuki periode pertama tahun 2014 tidak membentuk Lembaga Penjaminan Polis Asuransi (LPP). Masa transisi Pemerintahan SBY ke Jokowi memimpin negara dari 2013 ke 2014, diketahui sebelumnya telah merevisi UU No.2 Tahun 1992 tentang Usaha Asuransi yang kemudian menjadi UU No.40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Dalam UU Perasuransian bahwa disana ada amanat besar yang seharusnya menjadi prioritas dari Pemerintah atas amanat UU Perasuransian. Dimana, yang terdapat pada pasal (53) isinya segera membentuk Lembaga Penjaminan Polis Asuransi (LPP) maksimal tahun 2017 atau 3 tahun setelah UU-Perasuransian dibentuk.
Pertanyaannya apa motif pelanggaran dari Pemerintah Jokowi yang tidak segera membentuk Lembaga Penjaminan Polis Asuransi (LPP) disektor industri perasuransian. Sehingga, hancurnya perasuransian Indonesia saat ini berdampak sistemik terhadap perekonomian nasional dan rusaknya citra industri perasuransian yang tidak luput dari campur tangan Pemerintah. Dimana, Pemerintah lalai dan abai terhadap keselamatan rakyat yang menyimpan uangnya pada perusahaan asuransi negara dan asuransi nasional selama 8 tahun lebih dibiarkan tidak membentuk LPP dari 2014 sampai 2022.
Keterlambatan membentuk Lembaga penjaminan polis asuransi setelah muncul masalah pada industri asuransi yang berputar di atasnya. Atas pengumuman gagal bayar di ruang publik polis asuransi negara sebesar Rp 802 miliar oleh Direksi BUMN pada Oktober 2018 silam. Akhir-akhir ini kita dikejutkan dengan pernyataan Kementerian Keuangan yang menganggarkan sebesar Rp 12,2 triliun untuk menjamin utang perusahaan BUMN yang mengalami gagal bayar. Lantas, di mana sikap Kementerian Keuangan pada saat ini tahun 2018 yang tidak memberikan jaminan perlindungan konsumen asuransi negara yang dengan sengaja mengumumkan gagal bayar polis surat berharga negara tersebut. Mengapa justru oleh Korporasi IFG “PT BPUI” yang tidak memiliki kepentingan tersebut memaksa nasabah Jiwasraya untuk berpindah perusahaan asuransi lain dengan modus membeli produk asuransi jiwa yang diklaim sebagai “restrukturisasi polis asuransi”.
Pembentukan lembaga LPP dinilai jangkagal yang dibentuk melalui UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Penguatan Sektor Keuangan (UU-P2SK). Dimana, UU-P2SK itu justru kontraproduktif di industri asuransi yang baru akan efektif berlaku pada tahun mendatang 2028 yang memberikan jaminan perlindungan pemilik surat berharga polis asuransi.
Sebagai perbandingan Presiden dan Pemerintah sebelumnya sangat serius melindungi kepentingan rakyat dan mengamankan sektor perbankan dari ancaman krisis moneter dengan membentuk LPS (Lembaga Penjaminan Simpanan) pada sektor industri perbankan yang pernah dilanda krisis moneter pada tahun 1998. Dalam UU-P2SK Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kewenangan penuh hingga penyidikan, penyeledikan dan pembiayaan atas kejahatan pada sektor jasa keuangan. Tetapi akhir-akhir ini kita serahkan kinerja OJK yang justru kontraproduktif dengan perintah konstitusi, kurang jelasnya aspek pengawasannya, aspek perlindungan konsumen dan aspek perlindungan bisnis asuransi jiwa-dana pensiun pada perusahaan-perusahaan asuransi. Red-fnkjgroup 03/07/2024.
*) Penulis adalah Praktisi Asuransi | Mantan Unit Manager Jiwasraya Cabang Jakarta | Anggota PPWI Email:latinse3@gmail.com







