![]()
MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua anggota Polri yang terlibat dalam kasus pengeroyokan debt collector atau mata elang (matel) di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu, 17 Desember 2025, di Gedung Presisi III Mabes Polri.
Informasi itu disampaikan Divisi Humas Polri melalui Kabag Penum Ro Penmas Divhumas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago, S.I.K., S.H., M.Si., didampingi Kabaggaketika Rowabprof Divpropam Polri Kombes Pol Hardiono, S.I.K., M.H., saat doorstop di Lobi Gedung Divhumas Polri, Rabu malam.
“Sidang KKEP hari ini telah memeriksa dan memutus perkara etik terhadap enam anggota Yanma Polri yang terlibat dalam peristiwa pengeroyokan di depan TMP Kalibata,” ujar Kombes Pol Erdi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Sidang KKEP menyatakan Brigadir IAM dan Bripda AMZ terbukti memiliki peran dominan dalam peristiwa tersebut. Keduanya dijatuhi sanksi etika berupa perbuatan tercela serta sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri.
“Terhadap Brigadir IAM dan Bripda AMZ dijatuhkan sanksi PTDH karena perannya yang dominan dalam kejadian tersebut,” tegas Kombes Pol Erdi.
Sementara itu, empat anggota lainnya, yakni Bripda BN, Bripda JLA, Bripda RGW, dan Bripda MIAB, dinilai ikut serta setelah mendapat ajakan dari seniornya. Terhadap mereka, Sidang KKEP menjatuhkan sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela, kewajiban meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP serta secara tertulis kepada pimpinan Polri, dan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama lima tahun.
Dalam fakta persidangan terungkap, peristiwa pengeroyokan terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025. Para terduga pelanggar secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap dua orang matel, yang mengakibatkan korban mengalami luka berat hingga meninggal dunia.
Diketahui, Bripda AMZ merupakan pemilik kendaraan yang diberhentikan oleh matel. Ia kemudian menghubungi Brigadir IAM melalui grup WhatsApp, yang selanjutnya mengajak anggota lain untuk mendatangi lokasi kejadian.
“Perbuatan para terduga pelanggar bertentangan dengan etika profesi Polri, khususnya larangan
Atas putusan Sidang KKEP tersebut, seluruh terduga pelanggar menyatakan banding sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Polri menegaskan tidak akan mentolerir pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya.
“Siapa pun pelakunya, Polri akan menindak tegas. Penegakan kode etik ini merupakan bentuk komitmen Polri untuk menjaga marwah institusi dan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat,” pungkas Kombes Pol Erdi. (H.R)







