Home / BERITA

Rabu, 17 Desember 2025 - 22:53 WIB

Sidang KKEP Putuskan PTDH Dua Anggota Polri Terkait Pengeroyokan Matel di TMP Kalibata


MEDIALITERASI.ID
| JAKARTA
 – Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua anggota Polri yang terlibat dalam kasus pengeroyokan debt collector atau mata elang (matel) di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu, 17 Desember 2025, di Gedung Presisi III Mabes Polri.

Informasi itu disampaikan Divisi Humas Polri melalui Kabag Penum Ro Penmas Divhumas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago, S.I.K., S.H., M.Si., didampingi Kabaggaketika Rowabprof Divpropam Polri Kombes Pol Hardiono, S.I.K., M.H., saat doorstop di Lobi Gedung Divhumas Polri, Rabu malam.

“Sidang KKEP hari ini telah memeriksa dan memutus perkara etik terhadap enam anggota Yanma Polri yang terlibat dalam peristiwa pengeroyokan di depan TMP Kalibata,” ujar Kombes Pol Erdi.

Baca Juga  Siswi Disabilitas Sekolah Polisi Wanita Lemdiklat Polri Juara Muaythai Putri

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Sidang KKEP menyatakan Brigadir IAM dan Bripda AMZ terbukti memiliki peran dominan dalam peristiwa tersebut. Keduanya dijatuhi sanksi etika berupa perbuatan tercela serta sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri.

“Terhadap Brigadir IAM dan Bripda AMZ dijatuhkan sanksi PTDH karena perannya yang dominan dalam kejadian tersebut,” tegas Kombes Pol Erdi.

Sementara itu, empat anggota lainnya, yakni Bripda BN, Bripda JLA, Bripda RGW, dan Bripda MIAB, dinilai ikut serta setelah mendapat ajakan dari seniornya. Terhadap mereka, Sidang KKEP menjatuhkan sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela, kewajiban meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP serta secara tertulis kepada pimpinan Polri, dan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama lima tahun.

Dalam fakta persidangan terungkap, peristiwa pengeroyokan terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025. Para terduga pelanggar secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap dua orang matel, yang mengakibatkan korban mengalami luka berat hingga meninggal dunia.

Baca Juga  BISMA OKCF 2025 Siap Digelar, FORKI Sumut Dukung Penuh BISMA OKCF 2025

Diketahui, Bripda AMZ merupakan pemilik kendaraan yang diberhentikan oleh matel. Ia kemudian menghubungi Brigadir IAM melalui grup WhatsApp, yang selanjutnya mengajak anggota lain untuk mendatangi lokasi kejadian.

“Perbuatan para terduga pelanggar bertentangan dengan etika profesi Polri, khususnya larangan

Atas putusan Sidang KKEP tersebut, seluruh terduga pelanggar menyatakan banding sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Polri menegaskan tidak akan mentolerir pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya.

“Siapa pun pelakunya, Polri akan menindak tegas. Penegakan kode etik ini merupakan bentuk komitmen Polri untuk menjaga marwah institusi dan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat,” pungkas Kombes Pol Erdi. (H.R)

Share :

Baca Juga

ACEH

Kesalahpahaman Warnai Aktivitas MBG Paya Bujok Seulemak, Berakhir dengan Musyawarah.

ACEH

76 Santri Wustha dan Ulya SPM YPI Darussa’adah Idi Cut Diwisuda, Bupati Alfarlaky Minta Alumni Jaga Almamater

BERITA

42 Tim dari Berbagai Kampus Bersaing, Hanya 10 Lolos ke Final Lomba Esai Nasional FKIP Unimal

ACEH

Diduga Mabuk, 4 Mahasiswa Unimal Ribut dengan Warga di Dewantara, Rektor Tempuh Jalur Damai

ACEH

Baitul Mal Aceh Timur Buka Pendaftaran Calon Anggota Periode 2026-2031, Ini Syarat dan Jadwalnya

ACEH

Polres Aceh Timur Gelar Perkara Kasus Dugaan Penganiayaan Pelajar SMP di Idi Tunong, Status Hukum AS Ditentukan Jumat

ACEH

Bupati Al- Farlaky Lantik T. Reza Rizki Pj.Sekda Atim

BERITA

Presiden Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Rp15.000 per Liter bagi Nelayan Kapal 30–200 GT