
MEDIALITERASI.ID | ACEH TIMUR – Kematian Muhammad Al Farizi, pemuda asal Gampong Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, pada 23 April 2026, dilaporkan pihak keluarga ke Kepolisian Daerah (Polda) Aceh. Keluarga menduga korban meninggal dunia akibat penganiayaan.
Laporan tersebut disampaikan melalui kuasa hukum keluarga, Zaid Al Adawi, S.H., pada 24 April 2026 dan telah diterima dengan Surat Tanda Bukti Lapor Nomor: STTLP/B/101/V/2026/SPKT/POLDA ACEH.
Zaid mengatakan, laporan itu terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian atau pembunuhan, sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut Zaid, terdapat sejumlah kejanggalan pada tubuh korban yang menguatkan dugaan adanya tindakan kekerasan sebelum korban meninggal dunia.
“Berdasarkan temuan awal, terdapat bekas pijakan di bagian dagu, luka memar di wajah, luka gores di leher dan lengan kiri, serta bekas ikatan di lengan kanan. Selain itu, ditemukan lebam di bagian dada dan punggung,” kata Zaid, Jumat (25/4/2026).
Ia juga menyebut, berdasarkan keterangan saksi dan bukti permulaan yang dihimpun, terdapat dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian dalam peristiwa tersebut.
“Dugaan sementara mengarah pada oknum dari Direktorat Narkoba Polda Aceh. Namun, kami masih menunggu proses penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Zaid menambahkan, laporan tidak hanya disampaikan ke Polda Aceh, tetapi juga telah diteruskan ke Markas Besar Polri guna mendapatkan perhatian dan penanganan lebih lanjut.
Pihak keluarga, lanjutnya, meminta aparat penegak hukum mengusut kasus ini secara transparan dan tuntas.
“Kami berharap proses hukum berjalan objektif, profesional, dan mengedepankan keadilan bagi korban,” kata Zaid.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Aceh belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.







