Home / ACEH / BERANDA / BERITA / KRIMINAL

Sabtu, 25 April 2026 - 17:47 WIB

Residivis Incar Jamaah: Maling Masjid Baiturrahman Gasak Tas Saat Sujud

MEDIALITERASI.ID, Lhokseumawe – Unit Reskrim Polsek Banda Sakti menangkap AS, 24, terduga pelaku pencurian tas milik jamaah Masjid Baiturrahman, Desa Lancang Garam, Lhokseumawe, Jumat (24/4/2026). Aksi dilakukan saat korban sedang menunaikan Salat Ashar.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H melalui Kapolsek Banda Sakti AKP Hanafiah, S.Ag., M.M menyampaikan, AS ditangkap sekitar pukul 19.15 WIB di Jalan Merdeka Barat, Desa Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti, beberapa jam setelah kejadian.

“Pelaku merupakan mahasiswa asal Dusun IV, Desa Pasar Sorkam, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara,” ujar Hanafiah, Jumat malam.

Baca Juga  Ketua Laskar Anti korupsi Aceh Timur Desak BPK RI Audit Dana Desa untuk Pengadaan Bimtek di Lombok

Modus: Sasar Jamaah Saat Sujud

Berdasarkan penyelidikan awal, pencurian terjadi sekitar pukul 16.00 WIB. AS diduga memantau barang jamaah yang diletakkan di belakang saf. Saat jamaah sujud, pelaku mengambil satu tas selempang milik korban lalu meninggalkan masjid.

Aksi tersebut terekam jelas kamera CCTV masjid. Rekaman itu menjadi bukti kunci dalam penyelidikan polisi.

 

Residivis Masjid, Pernah Beraksi di Banda Aceh

Usai menerima laporan, Unit Reskrim bergerak cepat dan mengamankan AS. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. AS juga mengaku pernah melakukan pencurian serupa di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh.

Baca Juga  Asisten SDM Kapolri Tegaskan Kuota Khusus-Rekpro di Seleksi Pusat Taruna Akpol Dihapus

Polisi menyita barang bukti berupa satu tas selempang, satu unit ponsel Infinix Smart 6 HD warna Origin Blue beserta pengisi daya, dan tiga dompet berisi identitas korban.

 

Polisi Imbau Waspada di Rumah Ibadah

Saat ini AS beserta barang bukti diamankan di Polsek Banda Sakti untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap barang bawaan saat beribadah dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. “Ini untuk mencegah terulangnya tindak kriminal serupa di rumah ibadah,” tegas Hanafiah. (AYD)

Share :

Baca Juga

BERITA

Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Peredaran 412 Butir Tramadol dan Hexymer

BERITA

Ketua KONI Aceh Saiful Bahri Terima Penghargaan Haornas 2026

ACEH

Pisah Sambut Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi kepada AKBP Aris Cai Dwi Susanto

BERITA

Isu Perceraian Mualem dan Bunda Salma Dibantah, Disebut Tidak Benar

BERITA

Ketua Sinode Baptis Papua: OAP Berasal dari Ras Melanesia dan Memiliki Identitas Budaya Papua

ACEH

Mualem Percepat Penataan HGU dan Lahan Reintegrasi, BRA Diberi Waktu Sepekan

BERITA

Polda Metro Jaya Siagakan 17.800 Personel Amankan Laga Persija–Persib di GBK

BERITA

Jaga Iklim Usaha, Kapolri Perintahkan Jajaran Tindak Pungli dan Premanisme