MEDIALITERASI.ID, Lhokseumawe – Unit Reskrim Polsek Banda Sakti menangkap AS, 24, terduga pelaku pencurian tas milik jamaah Masjid Baiturrahman, Desa Lancang Garam, Lhokseumawe, Jumat (24/4/2026). Aksi dilakukan saat korban sedang menunaikan Salat Ashar.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H melalui Kapolsek Banda Sakti AKP Hanafiah, S.Ag., M.M menyampaikan, AS ditangkap sekitar pukul 19.15 WIB di Jalan Merdeka Barat, Desa Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti, beberapa jam setelah kejadian.
“Pelaku merupakan mahasiswa asal Dusun IV, Desa Pasar Sorkam, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara,” ujar Hanafiah, Jumat malam.
Modus: Sasar Jamaah Saat Sujud
Berdasarkan penyelidikan awal, pencurian terjadi sekitar pukul 16.00 WIB. AS diduga memantau barang jamaah yang diletakkan di belakang saf. Saat jamaah sujud, pelaku mengambil satu tas selempang milik korban lalu meninggalkan masjid.
Aksi tersebut terekam jelas kamera CCTV masjid. Rekaman itu menjadi bukti kunci dalam penyelidikan polisi.
Residivis Masjid, Pernah Beraksi di Banda Aceh
Usai menerima laporan, Unit Reskrim bergerak cepat dan mengamankan AS. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. AS juga mengaku pernah melakukan pencurian serupa di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh.
Polisi menyita barang bukti berupa satu tas selempang, satu unit ponsel Infinix Smart 6 HD warna Origin Blue beserta pengisi daya, dan tiga dompet berisi identitas korban.
Polisi Imbau Waspada di Rumah Ibadah
Saat ini AS beserta barang bukti diamankan di Polsek Banda Sakti untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap barang bawaan saat beribadah dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. “Ini untuk mencegah terulangnya tindak kriminal serupa di rumah ibadah,” tegas Hanafiah. (AYD)







