Home / BREAKING NEWS / HUKUM / KRIMINAL

Kamis, 6 Juli 2023 - 13:35 WIB

Dituduh Berzina, Warga Kecamatan Percut Seituan Datangi Polda Sumut, Harapanya Pelaku Ditangkap !

MEDAN | Iskandar Lubis, SH dan Asrul Azis Hasibuan dari Kantor Hukum Law Office Asrul Azis Hasibuan, SH bersama klien nya yang berinisial MHR Warga Kecamatan Percut Seituan mendatangi Mapolda Sumut, Pada Kamis 6 Juli 2023, Sekitar Pukul 15.00 Wib.

Kedatangan nya tak lain adalah ingin melaporkan suatu perbuatan yang diduga merupakan perbuatan tindak pidana dugaan pencemaran nama naik melalui media elektronik atau UUD ITE.

Iskandar Lubis,SH saat berada di Mapolda Sumut menjelaskan bahwa dirinya mendampingi MHR untuk melaporkan pelaku pencemaran nama baik terhadap klien nya MHR yang merupakan warga Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

Baca Juga  Polres Aceh Timur Amankan Pelaku Pencabulan

“Hari ini sudah kami laporkan resmi ke Mapolda Sumut. klien kami dituduh melakukan perbuatan perzinahan ataupun perselingkuhan dengan seorang wanita yang masi memilik suami, klien kami mengaku tidak ada melakukan perbuatan tersebut, makanya hari ini kami datang ke sini meminta keadilan,” Sebutnya

Diungkapkan nya bahwa, adanya berita atau pun kabar baik berupa vidio dan text media tentang perzinahan klien nya tersebut sudah viral dan di publik ke media elektronik. maka dari itu kami menempuh jalur hukum untuk meminta keadilan, laporan kami diterima dengan nomor Laporan STTLP/B/807//VII/2023/SPKT/POLDA Sumatera Utara, yang ditanda tangani oleh AKBP Benma Sembiring.

Baca Juga  Rokok Ilegal Merajalela, Industri Legal Terhimpit, Pemerintah Dilema!

“Harapan kami supaya laporan kami tersebut segera di proses dan ditindak lanjuti sesuai undang undang yang berlalu, kami minta juga semua pihak yang terlibat membagikan dan memposting vidio dan berita tersebut ikut ditelusuri dan periksa, karena dengan adanya isu isu dan berita berita yang miring tentang klien kami, klien kami merasa tidak nyaman dan merasa nama baiknya tercoreng,” Ungkapnya

Amatan wartawan, Pelapor MHR bersama dua orang kuasa hukumnya sedang membuat laporan resmi di SPKT Polda Sumut.(Di3N)

Share :

Baca Juga

ACEH

Realisasi Belanja Pemkab Aceh Timur Capai Rp716,91 Miliar hingga Juli 2026

ACEH

Miris! DPO Diterbitkan untuk Pelaku Penganiayaan dan Penggelapan HP Anak di Takengon

ACEH

Oknum Polisi Ditangkap 12 Jam Usai Rampok Toko Emas di Tapaktuan, Polda Aceh: Motif Terdesak Ekonomi

ACEH

Aktivis HAM Aceh Desak Kompensasi Rp1,5 Miliar untuk Korban Pelanggaran HAM Berat

ACEH

11 Jam Diburu, Polisi Aceh Selatan Tangkap Pelaku Perampokan Toko Emas di Tapaktuan

BERANDA

Sorot Anggaran Daerah, KPK Surati Seluruh Bupati di Aceh Minta 9 Jenis Data

ACEH

Heboh! Pria Bersenjata Laras Panjang Rampok Toko Emas di Jalan Merdeka Tapaktuan Pagi Hari

ACEH

Tiga Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Penganiayaan Pelajar di Aceh Timur, Proses Hukum Tunggu Bapas