MEDIALITERASI.ID | BANDA ACEH – Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Aceh mendesak pemerintah memberikan kompensasi tunai sebesar Rp1,5 miliar kepada setiap korban atau keluarga korban Pelanggaran HAM Berat (PHB) di Aceh.
Desakan itu disampaikan Farhan Syamsuddin, aktivis HAM sekaligus pendamping korban PHB, di Banda Aceh, Sabtu (18/7/2026).
Menurut Farhan, kompensasi tunai adalah bentuk reparasi yang paling mendesak dibutuhkan korban saat ini. Dana tersebut diharapkan dapat digunakan secara mandiri sesuai kebutuhan masing-masing keluarga.
“Kompensasi Rp1,5 miliar tanpa nilai tawar adalah harga mati. Ini baru bisa disebut sebagai reparasi yang substantif, komprehensif, kontekstual, berkeadilan, dan partisipatif bagi korban,” tegas Farhan.
Ia mengakui uang tidak akan pernah bisa menggantikan nyawa, penderitaan fisik, maupun trauma yang dialami korban selama puluhan tahun akibat konflik masa lalu.
Namun, bagi Farhan, kompensasi tersebut merupakan wujud tanggung jawab negara untuk membantu korban memulihkan dan membangun kembali kehidupan mereka.
Farhan juga menilai nominal Rp1,5 miliar masih belum sebanding dengan kerugian material dan immaterial yang dialami para korban dan keluarga korban.
“Ini bukan soal mengganti, tapi soal pengakuan negara dan keadilan. Korban berhak menentukan sendiri bagaimana dana itu dipakai untuk melanjutkan hidup,” ujarnya.
Hingga saat ini, proses pemenuhan hak-hak korban PHB di Aceh masih menjadi sorotan. Para korban terus menuntut adanya penyelesaian menyeluruh yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyentuh aspek keadilan dan pemulihan.(*)







