Home / ACEH / BERANDA / BERITA / HUKUM

Senin, 20 Juli 2026 - 03:54 WIB

Aktivis HAM Aceh Desak Kompensasi Rp1,5 Miliar untuk Korban Pelanggaran HAM Berat

MEDIALITERASI.ID | BANDA ACEH – Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Aceh mendesak pemerintah memberikan kompensasi tunai sebesar Rp1,5 miliar kepada setiap korban atau keluarga korban Pelanggaran HAM Berat (PHB) di Aceh.

Desakan itu disampaikan Farhan Syamsuddin, aktivis HAM sekaligus pendamping korban PHB, di Banda Aceh, Sabtu (18/7/2026).

Menurut Farhan, kompensasi tunai adalah bentuk reparasi yang paling mendesak dibutuhkan korban saat ini. Dana tersebut diharapkan dapat digunakan secara mandiri sesuai kebutuhan masing-masing keluarga.

Baca Juga  PNL dan PT Pupuk Iskandar Muda Sepakat Percepat Implementasi Kerjasama Yang Lebih Luas

“Kompensasi Rp1,5 miliar tanpa nilai tawar adalah harga mati. Ini baru bisa disebut sebagai reparasi yang substantif, komprehensif, kontekstual, berkeadilan, dan partisipatif bagi korban,” tegas Farhan.

Ia mengakui uang tidak akan pernah bisa menggantikan nyawa, penderitaan fisik, maupun trauma yang dialami korban selama puluhan tahun akibat konflik masa lalu.

Namun, bagi Farhan, kompensasi tersebut merupakan wujud tanggung jawab negara untuk membantu korban memulihkan dan membangun kembali kehidupan mereka.

Farhan juga menilai nominal Rp1,5 miliar masih belum sebanding dengan kerugian material dan immaterial yang dialami para korban dan keluarga korban.

Baca Juga  Ketua DPC PWRI Bogor Raya Tanggapi Isu Korupsi Diskominfo

“Ini bukan soal mengganti, tapi soal pengakuan negara dan keadilan. Korban berhak menentukan sendiri bagaimana dana itu dipakai untuk melanjutkan hidup,” ujarnya.

Hingga saat ini, proses pemenuhan hak-hak korban PHB di Aceh masih menjadi sorotan. Para korban terus menuntut adanya penyelesaian menyeluruh yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyentuh aspek keadilan dan pemulihan.(*)

Share :

Baca Juga

Wisuda 227 Lulusan, UIA Berikan Apresiasi Prodi Unggul Hadiah Umrah

BERITA

Penguatan Mutu Menuju 2030, UIA Gelar Wisuda Angkatan XXXVIII di Kampus Paya Lipah

ACEH

LITERASI BENCANA: Hampir Setahun Berlalu, 222 Ribu Jiwa di Aceh Timur Masih Menanti Jadup dan Isi Hunian di Tahap 10

ACEH

ABEH UBEE ABEH: Slogan Persiraja yang Harus Dibuktikan di Atas Lapangan, Bukan Sekadar Tulisan

HUKUM

PERANCIS MEMBARA: Gedung Bersejarah 143 Tahun Dibakar Amuk Massa, Menara Jam Runtuh di Tengah Demo Biaya Hidup

BUDAYA

Kritik Budaya Literasi Semu, Teuku Muhammad Jamil Ajak Ubah Kebiasaan Berbagi Tautan Jadi Berbagi Pemahaman

BERITA

DPN Indonesia dan Pagar Nusa Siapkan 2.000 Beasiswa PKPA bagi Kader Sarjana Hukum

BERITA

Direktur PMMU Lepas Tiga Alumni untuk Lanjutkan Studi ke Universitas Al-Azhar Mesir

BERITA

Polri Ajak Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Online, Jaga Keamanan Digital