Home / ACEH / BERANDA / BERITA / HUKUM

Senin, 20 Juli 2026 - 03:54 WIB

Aktivis HAM Aceh Desak Kompensasi Rp1,5 Miliar untuk Korban Pelanggaran HAM Berat

MEDIALITERASI.ID | BANDA ACEH – Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Aceh mendesak pemerintah memberikan kompensasi tunai sebesar Rp1,5 miliar kepada setiap korban atau keluarga korban Pelanggaran HAM Berat (PHB) di Aceh.

Desakan itu disampaikan Farhan Syamsuddin, aktivis HAM sekaligus pendamping korban PHB, di Banda Aceh, Sabtu (18/7/2026).

Menurut Farhan, kompensasi tunai adalah bentuk reparasi yang paling mendesak dibutuhkan korban saat ini. Dana tersebut diharapkan dapat digunakan secara mandiri sesuai kebutuhan masing-masing keluarga.

Baca Juga  3 Simple Tips For Using Sports To Get Ahead Your Competition

“Kompensasi Rp1,5 miliar tanpa nilai tawar adalah harga mati. Ini baru bisa disebut sebagai reparasi yang substantif, komprehensif, kontekstual, berkeadilan, dan partisipatif bagi korban,” tegas Farhan.

Ia mengakui uang tidak akan pernah bisa menggantikan nyawa, penderitaan fisik, maupun trauma yang dialami korban selama puluhan tahun akibat konflik masa lalu.

Namun, bagi Farhan, kompensasi tersebut merupakan wujud tanggung jawab negara untuk membantu korban memulihkan dan membangun kembali kehidupan mereka.

Farhan juga menilai nominal Rp1,5 miliar masih belum sebanding dengan kerugian material dan immaterial yang dialami para korban dan keluarga korban.

Baca Juga  Mengembalikan Kedaulatan Rakyat dan Supremasi Hukum di Indonesia

“Ini bukan soal mengganti, tapi soal pengakuan negara dan keadilan. Korban berhak menentukan sendiri bagaimana dana itu dipakai untuk melanjutkan hidup,” ujarnya.

Hingga saat ini, proses pemenuhan hak-hak korban PHB di Aceh masih menjadi sorotan. Para korban terus menuntut adanya penyelesaian menyeluruh yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyentuh aspek keadilan dan pemulihan.(*)

Share :

Baca Juga

ACEH

Realisasi Belanja Pemkab Aceh Timur Capai Rp716,91 Miliar hingga Juli 2026

BERANDA

Ledakan Keras Guncang Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Rusak

ACEH

Jembatan di Jambo Lubok Aceh Timur Rusak Parah, Akses Sekolah dan Ibadah Warga Terancam

ACEH

Miris! DPO Diterbitkan untuk Pelaku Penganiayaan dan Penggelapan HP Anak di Takengon

EDUKASI

Perkuat Internasionalisasi, UIA Sepakati MoU Multipihak di Bandung

BERANDA

Kalah Final, Leandro Paredes Anarkis: Tegas Dihujat Usai Serang Pemain Spanyol

BERITA

Listan Ingatkan Potensi “Penumpang Gelap” di Tengah Menguatnya Perjuangan Provinsi Luwu Raya

ACEH

Oknum Polisi Ditangkap 12 Jam Usai Rampok Toko Emas di Tapaktuan, Polda Aceh: Motif Terdesak Ekonomi