OPINI | MEDIALITERASI.ID — Pemerintah Indonesia menghadapi dilema besar antara mendukung industri rokok legal dan menekan peredaran rokok ilegal yang semakin marak di berbagai daerah.
Industri rokok lokal berkontribusi besar terhadap penerimaan negara melalui cukai. Namun, kenaikan tarif cukai kerap membuat harga rokok legal melambung tinggi.
Akibatnya, konsumen beralih ke rokok ilegal yang jauh lebih murah. Fenomena ini memperparah kebocoran penerimaan negara dan merugikan pabrik rokok resmi.
Di sisi lain, pemerintah berupaya mengendalikan konsumsi rokok melalui kebijakan cukai tinggi. Langkah ini bertujuan mengurangi dampak negatif rokok bagi kesehatan masyarakat.
Namun, kebijakan ini justru mendorong pelaku usaha nakal untuk memproduksi rokok ilegal tanpa pita cukai, menghindari pajak, dan mengedarkan produk secara masif.
Pabrik rokok yang memproduksi rokok legal pun terhimpit. Mereka menghadapi persaingan tak sehat dengan rokok ilegal yang harganya jauh lebih murah di pasaran.
Banyak pabrik kecil gulung tikar karena penjualan merosot, sementara industri besar juga merasakan dampaknya meski masih bisa bertahan.
Pemerintah harus menyeimbangkan kebijakan. Jika cukai terlalu tinggi, rokok ilegal semakin subur. Jika cukai rendah, dampak kesehatan tetap menjadi masalah.
Solusi ideal adalah pengawasan ketat terhadap peredaran rokok ilegal serta kebijakan cukai yang lebih rasional bagi industri rokok legal.
Pemberantasan rokok ilegal perlu ditingkatkan melalui kerja sama aparat, edukasi konsumen, serta pemberian insentif bagi pabrik kecil agar tetap bersaing.
Jika dibiarkan, maraknya rokok ilegal akan terus menggerus penerimaan negara dan memperburuk iklim usaha industri rokok dalam negeri.
Pemerintah harus bertindak cepat dan tepat agar pabrik rokok lokal tetap bertahan, tanpa mengorbankan upaya pengendalian konsumsi rokok. (*)