Home / ACEH / BERANDA / BERITA / HUKUM / KESEHATAN

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:12 WIB

IPAL SPPG Yayasan Ridefa Aceh Belum Laik, Dinkes Tunda Terbitkan Sertifikat Sanitasi

Medialiterasi.id | Lhokseumawe – Tim gabungan Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Lhokseumawe melakukan inspeksi ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi SPPG Mesjid Punteut, Yayasan Ridefa Aceh Maju Bersama, Senin 15 Juni 2026. Inspeksi dilakukan menyusul laporan warga soal bau tidak sedap yang diduga dari instalasi pengolahan air limbah IPAL.

Hasilnya, sistem pengolahan limbah SPPG di Kecamatan Blang Mangat itu belum beroperasi optimal dan belum memenuhi standar teknis lingkungan serta kesehatan.

Belum Ada Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi

Dinkes memastikan hingga inspeksi dilakukan, Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi SLHS untuk SPPG tersebut belum diterbitkan. Pasalnya sejumlah persyaratan kelayakan belum terpenuhi.

Baca Juga  Lagi – Lagi, Satreskrim Polres Aceh Timur Bersama Polsek Peureulak Kota Ungkap Dua Pelaku Tindak Pidana Judi Online

“Proses pengolahan di IPAL belum berjalan sebagaimana mestinya. Saat ini baru terdapat kolam endapan dan belum melalui tahapan pengolahan lengkap. Kondisi ini dinilai jadi penyebab bau yang dikeluhkan masyarakat sekitar,” ujar petugas gabungan di lokasi.

Pengelola Bertanggung Jawab, DLHK Beri Pembinaan

Penanggung jawab utama pengelolaan limbah adalah pengelola SPPG selaku penghasil limbah. Sementara DLHK dan Dinkes berperan membina, mengawasi, serta memverifikasi ulang setelah perbaikan selesai.

DLHK menilai pengelola kemungkinan masih butuh pendampingan terkait pemenuhan ketentuan lingkungan hidup, khususnya pengoperasian IPAL dan pengelolaan sampah. Ke depan, DLHK akan memberi rekomendasi teknis agar pengelola segera memperbaiki sistem pengolahan limbah.

Baca Juga  Brigjen TNI Frits Pelamonia Bantah Tuduhan TNI Terlibat Dalam Penembakan Warga Sipil

Jadi Pelajaran untuk SPPG Lain 

Dinkes dan DLHK menegaskan hasil temuan ini akan menjadi rekomendasi perbaikan dan pelajaran bagi SPPG lainnya. Pengelolaan air limbah dan sampah harus dilakukan baik sejak awal operasional agar tidak mengganggu kesehatan lingkungan.

Hingga berita ini tayang, pengelola SPPG Mesjid Punteut belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya untuk pemberitaan berimbang. (AYD)

Share :

Baca Juga

ACEH

“Julok Bershalawat” Semarakkan 1 Muharram 1448 H, Ratusan Pelajar Aceh Timur Pawai Ta’aruf Islami

ACEH

1 Pelaku Kasus Pemerkosaan & Penyekapan di Aceh Timur Ditangkap, Kuasa Hukum Desak 5 Tersangka Lain Segera Diburu

BERANDA

Vozinha Jadi Tembok! Spanyol Mandul, La Furia Roja Imbang 0-0 Lawan Tanjung Verde di Laga Perdana Piala Dunia 2026

ACEH

40 Kader Baru BKPRMI Aceh Timur Dikukuhkan, 12 Peserta LMD-1 Gagal Karena Tak Disiplin

ACEH

Bupati Al-Farlaky Sambut Tim BPK Pada Entry Meeting Pemeriksaan Terperinci TA 2025

ACEH

PT Medco EP Malaka Mulai Garap Proyek Gas Blok A Fase II Aceh Timur, Dongkrak Produksi Migas Nasional

ACEH

Sinergi IAIN Langsa-Kemenag Aceh Timur, Dorong SDM Madrasah Lanjut Pascasarjana

BERANDA

Bekerja Ilegal di Malaysia, 2 PRT WNI Korban Kekerasan Dilindungi KJRI Johor