Home / ACEH / BERANDA / BERITA / HUKUM / KESEHATAN

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:12 WIB

IPAL SPPG Yayasan Ridefa Aceh Belum Laik, Dinkes Tunda Terbitkan Sertifikat Sanitasi

Medialiterasi.id | Lhokseumawe – Tim gabungan Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Lhokseumawe melakukan inspeksi ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi SPPG Mesjid Punteut, Yayasan Ridefa Aceh Maju Bersama, Senin 15 Juni 2026. Inspeksi dilakukan menyusul laporan warga soal bau tidak sedap yang diduga dari instalasi pengolahan air limbah IPAL.

Hasilnya, sistem pengolahan limbah SPPG di Kecamatan Blang Mangat itu belum beroperasi optimal dan belum memenuhi standar teknis lingkungan serta kesehatan.

Belum Ada Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi

Dinkes memastikan hingga inspeksi dilakukan, Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi SLHS untuk SPPG tersebut belum diterbitkan. Pasalnya sejumlah persyaratan kelayakan belum terpenuhi.

Baca Juga  Bupati Al- Farlaky Terima Penghargaan Dari KIA

“Proses pengolahan di IPAL belum berjalan sebagaimana mestinya. Saat ini baru terdapat kolam endapan dan belum melalui tahapan pengolahan lengkap. Kondisi ini dinilai jadi penyebab bau yang dikeluhkan masyarakat sekitar,” ujar petugas gabungan di lokasi.

Pengelola Bertanggung Jawab, DLHK Beri Pembinaan

Penanggung jawab utama pengelolaan limbah adalah pengelola SPPG selaku penghasil limbah. Sementara DLHK dan Dinkes berperan membina, mengawasi, serta memverifikasi ulang setelah perbaikan selesai.

DLHK menilai pengelola kemungkinan masih butuh pendampingan terkait pemenuhan ketentuan lingkungan hidup, khususnya pengoperasian IPAL dan pengelolaan sampah. Ke depan, DLHK akan memberi rekomendasi teknis agar pengelola segera memperbaiki sistem pengolahan limbah.

Baca Juga  Kejagung Serahkan Rp13,2 Triliun Uang Pengganti Kerugian Negara ke Kemenkeu, Disaksikan Presiden Prabowo

Jadi Pelajaran untuk SPPG Lain 

Dinkes dan DLHK menegaskan hasil temuan ini akan menjadi rekomendasi perbaikan dan pelajaran bagi SPPG lainnya. Pengelolaan air limbah dan sampah harus dilakukan baik sejak awal operasional agar tidak mengganggu kesehatan lingkungan.

Hingga berita ini tayang, pengelola SPPG Mesjid Punteut belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya untuk pemberitaan berimbang. (AYD)

Share :

Baca Juga

HUKUM

Kasus Korupsi Dana Bencana BNPB Melebar, KPK Surati Panglima TNI Soal Dugaan Keterlibatan Prajurit Aktif

ACEH

Rp435,32 Miliar untuk Penyintas Banjir Sumatera Cair, Aceh Utara Dapat Rp328 Miliar: Benarkah Sampai ke Warga?
Wisuda 227 Lulusan, UIA Berikan Apresiasi Prodi Unggul Hadiah Umrah

BERITA

Penguatan Mutu Menuju 2030, UIA Gelar Wisuda Angkatan XXXVIII di Kampus Paya Lipah

ACEH

LITERASI BENCANA: Hampir Setahun Berlalu, 222 Ribu Jiwa di Aceh Timur Masih Menanti Jadup dan Isi Hunian di Tahap 10

ACEH

ABEH UBEE ABEH: Slogan Persiraja yang Harus Dibuktikan di Atas Lapangan, Bukan Sekadar Tulisan

HUKUM

PERANCIS MEMBARA: Gedung Bersejarah 143 Tahun Dibakar Amuk Massa, Menara Jam Runtuh di Tengah Demo Biaya Hidup

BUDAYA

Kritik Budaya Literasi Semu, Teuku Muhammad Jamil Ajak Ubah Kebiasaan Berbagi Tautan Jadi Berbagi Pemahaman

BERITA

DPN Indonesia dan Pagar Nusa Siapkan 2.000 Beasiswa PKPA bagi Kader Sarjana Hukum