Home / ACEH / BERANDA / BERITA / HUKUM / KESEHATAN

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:12 WIB

IPAL SPPG Yayasan Ridefa Aceh Belum Laik, Dinkes Tunda Terbitkan Sertifikat Sanitasi

Medialiterasi.id | Lhokseumawe – Tim gabungan Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Lhokseumawe melakukan inspeksi ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi SPPG Mesjid Punteut, Yayasan Ridefa Aceh Maju Bersama, Senin 15 Juni 2026. Inspeksi dilakukan menyusul laporan warga soal bau tidak sedap yang diduga dari instalasi pengolahan air limbah IPAL.

Hasilnya, sistem pengolahan limbah SPPG di Kecamatan Blang Mangat itu belum beroperasi optimal dan belum memenuhi standar teknis lingkungan serta kesehatan.

Belum Ada Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi

Dinkes memastikan hingga inspeksi dilakukan, Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi SLHS untuk SPPG tersebut belum diterbitkan. Pasalnya sejumlah persyaratan kelayakan belum terpenuhi.

Baca Juga  SIU! Saya Kembali!” Ronaldo Hattrick Rekor, Bawa Portugal Pesta 5-0 di Piala Dunia 2026

“Proses pengolahan di IPAL belum berjalan sebagaimana mestinya. Saat ini baru terdapat kolam endapan dan belum melalui tahapan pengolahan lengkap. Kondisi ini dinilai jadi penyebab bau yang dikeluhkan masyarakat sekitar,” ujar petugas gabungan di lokasi.

Pengelola Bertanggung Jawab, DLHK Beri Pembinaan

Penanggung jawab utama pengelolaan limbah adalah pengelola SPPG selaku penghasil limbah. Sementara DLHK dan Dinkes berperan membina, mengawasi, serta memverifikasi ulang setelah perbaikan selesai.

DLHK menilai pengelola kemungkinan masih butuh pendampingan terkait pemenuhan ketentuan lingkungan hidup, khususnya pengoperasian IPAL dan pengelolaan sampah. Ke depan, DLHK akan memberi rekomendasi teknis agar pengelola segera memperbaiki sistem pengolahan limbah.

Baca Juga  Oknum Wakil Ketua DPRD Nias Utara Noferman Zega dari Partai PAN Dilaporkan ke Polda Sumut

Jadi Pelajaran untuk SPPG Lain 

Dinkes dan DLHK menegaskan hasil temuan ini akan menjadi rekomendasi perbaikan dan pelajaran bagi SPPG lainnya. Pengelolaan air limbah dan sampah harus dilakukan baik sejak awal operasional agar tidak mengganggu kesehatan lingkungan.

Hingga berita ini tayang, pengelola SPPG Mesjid Punteut belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya untuk pemberitaan berimbang. (AYD)

Share :

Baca Juga

ACEH

Warga Desak Transparansi PSR, Dinas Perkebunan Aceh Timur Diminta Buka Data Hibah Miliaran

BERITA

National Law Forum 2026 Bahas Tata Kelola AI dan Kedaulatan Digital Indonesia

ACEH

DPW Partai Aceh Dukung Penuh DOB Peureulak Raya: “Untuk Kesejahteraan Masyarakat”

BERANDA

Gaspol di MotorLand Aragon: Veda Ega Bidik Poin, Perebutan Podium MotoGP 2026 Makin Panas

ACEH

Duka Pante Panah: Sambaran Petir Tewaskan 1 Orang, 2 Korban Dirawat di RSUD Zubir Mahmud*

ACEH

Bupati Al-Farlaky Kebut Huntap Pascabanjir: Data Harus Akurat, Kualitas Jangan Dikompromi

ACEH

Mualem Rotasi Nasir dari Sekda ke Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Aceh

ACEH

Dibawa ke Lahan Kosong Belakang Sekolah, Siswa SMAN di Bener Meriah Dikeroyok Senior Hingga Kritis