Medialiterasi.id | Lhokseumawe – Tim gabungan Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Lhokseumawe melakukan inspeksi ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi SPPG Mesjid Punteut, Yayasan Ridefa Aceh Maju Bersama, Senin 15 Juni 2026. Inspeksi dilakukan menyusul laporan warga soal bau tidak sedap yang diduga dari instalasi pengolahan air limbah IPAL.
Hasilnya, sistem pengolahan limbah SPPG di Kecamatan Blang Mangat itu belum beroperasi optimal dan belum memenuhi standar teknis lingkungan serta kesehatan.
Belum Ada Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi
Dinkes memastikan hingga inspeksi dilakukan, Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi SLHS untuk SPPG tersebut belum diterbitkan. Pasalnya sejumlah persyaratan kelayakan belum terpenuhi.
“Proses pengolahan di IPAL belum berjalan sebagaimana mestinya. Saat ini baru terdapat kolam endapan dan belum melalui tahapan pengolahan lengkap. Kondisi ini dinilai jadi penyebab bau yang dikeluhkan masyarakat sekitar,” ujar petugas gabungan di lokasi.
Pengelola Bertanggung Jawab, DLHK Beri Pembinaan
Penanggung jawab utama pengelolaan limbah adalah pengelola SPPG selaku penghasil limbah. Sementara DLHK dan Dinkes berperan membina, mengawasi, serta memverifikasi ulang setelah perbaikan selesai.
DLHK menilai pengelola kemungkinan masih butuh pendampingan terkait pemenuhan ketentuan lingkungan hidup, khususnya pengoperasian IPAL dan pengelolaan sampah. Ke depan, DLHK akan memberi rekomendasi teknis agar pengelola segera memperbaiki sistem pengolahan limbah.
Jadi Pelajaran untuk SPPG Lain
Dinkes dan DLHK menegaskan hasil temuan ini akan menjadi rekomendasi perbaikan dan pelajaran bagi SPPG lainnya. Pengelolaan air limbah dan sampah harus dilakukan baik sejak awal operasional agar tidak mengganggu kesehatan lingkungan.
Hingga berita ini tayang, pengelola SPPG Mesjid Punteut belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya untuk pemberitaan berimbang. (AYD)







