Polres Aceh Timur Amankan Pelaku Pencabulan - Media Literasi

Home / ACEH / BERITA / HUKUM / KRIMINAL

Jumat, 24 Januari 2025 - 16:33 WIB

Polres Aceh Timur Amankan Pelaku Pencabulan

MEDIALITERASI.ID |ACEH TIMUR –  Satreskrim Polres Aceh Timur, Polda Aceh mengamankan pelaku jarimah pemerkosaan dan atau pelecehan seksual terhadap anak.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K. menyebutkan, pelaku berinisial AL (40) warga Kecamatan Peudawa, Kabupaten Aceh Timur.

“AL diamankan karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap sebut saja namanya Bunga (9), warga Kecamatan Peudawa,” ungkap Kasat Reskrim, Jum’at, (24/01/2025).

Kejadian yang menimpa Bunga ini baru diketahui oleh orang tuanya setelah Bunga pulang dari rumah sakit.

“Kepada orang tuanya Bunga mengaku bahwa ia telah dicabuli oleh AL sebanyak tiga kali yang Bunga tidak ingat lagi waktunya. Selain itu AL juga memberi uang kepada Bunga 50 ribu dengan meminta untuk tidak mengatakan kepada siapa siapa atas perbuatan yang dilakukan AL terhadap Bunga,” kata Kasat Reskrim.

Baca Juga  Yuli Aulia Juara Hifzil Hadist Berbagi Inspirasi 

Mendengar pengakuan putrinya, orang tua Bunga merasa terpukul mengingat, Bunga merupakan keponakan dar AL sendiri. Selanjutnya orang tua Bunga membuat pengaduan ke SPKT Polres Aceh Timur.

Atas laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur pada, Jum’at, (24/01/2025) siang berhasil mengamankan AL yang selanjutnya dibawa ke Polres Aceh Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Terhadap AL kami sangkakan Pasal 50 dan atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan ancaman Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 150 kali, paling banyak 200 kali atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan,” sebut Adi.

Baca Juga  Tuntutan Terdakwa Godol Tak Mampu Diselesaikan JPU Dalam Seminggu, Penasihat Hukum : Jaksa Tidak Profesional.

Dari kejadian ini pihaknya mengimbau kepada para orangtua untuk mengawasi anak perempuannya agar tidak menjadi korban kejahatan seksual.

“Kepada para orangtua sekiranya dapat mengawasi dan memantau pergaulan anaknya, agar tidak menjadi korban kejahatan seksual. Karena di wilayah hukum Polres Aceh Timur kasus persetubuhan di bawah umur pada tahun 2024 kemarin yang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Aceh Timur cukup tinggi,” lanjut Kasat Reskrim menegaskan.

Disamping itu, kepada orangtua agar rutin memberikan kegiatan yang positif untuk mengisi waktu luang anak. Selain itu juga harus dapat mengawasi pergaulan dan teman-teman anaknya di luar rumah. Terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K. (Ayahdidien)

Share :

Baca Juga

BERITA

Pemprov Apresiasi PGRI Sumut Selenggarakan Seminar : Waktunya Inovasi Pendidik

BERITA

Pemerintah Pusat Pangkas 156 Milyar Dana OTSUS Aceh Tahun 2025

BERITA

Ilyas Sitorus Lantik Pengurus Perangkat Kelengkapan Organisasi PGRI Sumut :  Berharap Dapat Melakukan Penguatan Organisasi

BERITA

Azwir Notaris Klarifikasi  dan Bantah Tuduhan Muslihah IT Terkait Yayasan MIM Langsa

BERITA

Ketua SAPA: Pemangkasan Dana Otsus Aceh Bentuk Pengkhianatan

BERITA

KPK Turun ke Sumenep Usut Korupsi Pokmas, Direktur KLK; KPK Harus Selidiki Juga Kasus BSPS

BERITA

Kodam Iskandar Muda siap Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

BERITA

Perwakilan Honorer Kategori R2 dan R3 Melakukan Audiensi dengan Pemkab Aceh Utara : Begini Hasilnya