Home / BREAKING NEWS / HUKUM

Selasa, 20 Juni 2023 - 08:47 WIB

Polres Labuhanbatu Amankan 46 PMI Ilegal Kembali Pulang Dari Malaysia 

LABUHANBATU | Medialiterasi.id  Polres Labuhanbatu mengamankan sebanyak 46 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang kembali pulang setelah bekerja di Malaysia menggunakan kapal.

Ke 46 PMI ilegal yg diamankan itu terdiri dari 27 orang laki-laki dewasa, 13 wanita dewasa dan 6 anak-anak. Mereka berasal dari berbagai daerah diantaranya Sumut, NTT, Jawa Timur.

Diamankannya puluhan PMI ilegal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (20/6).

Baca Juga  Warga Desak Transparansi PSR, Dinas Perkebunan Aceh Timur Diminta Buka Data Hibah Miliaran

Hadi menjelaskan, ke 46 WNI itu diamankan melalui jalur ilegal Perairan Indonesia tepatnya di Pantai Saudara Desa Simandulang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

“Puluhan PMI ilegal itu diduga korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang bekerja di Malaysia tanpa izin resmi,” apalagi menambahkan dalam kasus TPPO itu ikut mengamankan lima orang yang berperan sebagai tekong dan anak buah kapal.

Baca Juga  Tragis! Roy Suryo Ditangkap di Rumah Saat Pagi Jumat, dr Tifa Ikut Diamankan

“Terhadap para PMI ilegal itu telah berada di Polres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan. Sejauh ini kasus masih dalam pengembangan untuk perluasan agen ilegal yang memberangkatkan pekerja-pekerja tersebut,” pungkasnya.( Di3N )

Share :

Baca Juga

BERITA

Direktur IFG Didesak “Restrukturisasi Polis Jiwasraya” Bukan Sekadar Janji Penyehatan Saja

BREAKING NEWS

5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau, Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian

BREAKING NEWS

Kabel Bawah Tanah Overheat, Asap Pekat Kepung Pertokoan Pasar Baru Jakarta

BERANDA

Rubio: AS Tak Wajib Lindungi Dunia Selamanya, PM Spanyol Balas: Siapa Suruh Serang Iran?

ACEH

Wacana Provinsi Samudera Pase Menguat, Warga Utara-Timur Aceh Dorong Pemerataan Pembangunan

BERANDA

Mensos Ungkap Penyebab Desil DTSEN Melonjak dan Tegaskan Bansos Tak Langsung Dicoret

BERANDA

Perceraian Tak Cukup Putus Nikah, Hak Nafkah hingga Harta Bersama Rawan Terabaikan di Mahkamah Syar’iyah

BERITA

Kejaksaan Arab Saudi Tuntut Hukuman Mati Ulama Abdul Aziz al-Tarifi