Home / BERITA

Kamis, 2 Maret 2023 - 15:14 WIB

Wali Nanggroe Serahkan Lima Ribu Kasus Pelanggaran HAM Ke Pemerintah Pusat

JAKARTA – Wali Nanggroe Aceh Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Al Haythar menyerahkan data lima ribu kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Aceh kepada Pemerintah Pusat melalui Menkopolhukam Mahfud MD, Kamis, Jakarta (02/03/2023)

Data tersebut bersumber dari rekapitulasi investigasi yang telah diambil pernyataan langsung oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh.

“Ini merupakan pertemuan yang kedua Wali Nanggroe dengan Menkopolhukam pasca pengakuan presiden terhadap tiga kasus pelanggaran HAM berat yang diumumkan di Istana Negara, 11 Januari lalu,” terang Kabag Humas dan Kerjasama Wali Nanggroe, M. Nasir Syamaun MPA.

Baca Juga : Ketua DPRA Bersama Wali Naggroe Serahkan Dokumen Pelanggaran HAM Aceh Ke Menko Polhukam

Pada pertemuan dengan Menkopolhukam kali ini, Wali Nanggroe didamping Ketua DPRA Saiful Bahri atau akrab disapa Pon Yahya, Ketua Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh Masthur Yahya didampingi Yuliati, Staf Khusus Wali Nanggroe H. Kamaruddin Abu Bakar atau Abu Razak, Teuku Kamaruzzaman atau Ampon Man, dan DR. M. Raviq, serta Kabag Humas dan Kerjasama Wali Nanggroe M. Nasir Syamaun MPA.

“Kita minta segera ada tindak lanjut dari negara terhadap tiga kasus yang telah ada pengakuan dari presiden, dan kasus-kasus pelanggaran HAM berat lainnya yang terjadi di Aceh di masa lalu,” kata Wali Nanggroe.

Baca Juga  Kapolda Aceh Hadiri Pelepasan Haji Kloter Perdana Bersama Gubernur dan Ketua DPRA

Hingga saat ini ada 5000 kasus yang telah dikumpulkan oleh KKR Aceh. Di luar 5000 itu, masih ada banyak lagi kasus-kasus yang sedang dikumpulkan datanya.

Kemudian ada kasus pelanggaran HAM lain pasca damai, misalnya kasus pembantaian di Atu Lintang, Takengon.

Kepada Mahfud MD, Wali Nanggroe menceritakan, pasca kasus Atu Lintang terjadi, ia turun langsung ke lapangan untuk meredam suasana yang semakin memanas. “Alhamdulillah, meskipun suasana di lapangan saat itu sangat panas, kita masih bisa mempertahankan perdamaian Aceh,” kata Wali Nanggroe.

“Kita sangat komit dengan perdamaian ini, dan kita juga ingin Pemerintah Pusat komit dengan apa yang telah diatur dalam MoU Helsinki dan UUPA,” tambah Wali Nanggroe.

Pada kesempatan itu, Ketua DPRA Pon Yahya juga menyerahkan surat tembusan DPRA kepada Presiden, terkait program penguatan perdamaian Aceh, khususnya poin 3.2.5 MoU Helsinki, yang diantaranya memuat alokasi tanah bagi para mantan kombatan GAM, dan alokasi tanah, pekerjaan serta jaminan sosial bagi tapol/napol GAM.

Sementara itu, Abu Razak yang merupakan mantan Panglima Operasi GAM semasa konflik menyampaikan, pihaknya tetap komit dengan perdamaian. Selama ini, pihaknya terus berupaya menjaga stabilitas 50 ribu mantan kombatan GAM di lapangan.

“Dan itu (menjaga stabilitas mantan kombatan GAM) bukan perkara mudah,” kata Abu Razak.

Baca Juga  Dihadiri PBNU dan Masyayikh, Konfercab NU Sumenep Resmi Dibuka

Hingga saat ini, tambah Abu Razak, pihaknya terus mendapat desakan-desakan di lapangan, terkait implementasi secara menyeluruh butir-butir perjanjian damai Aceh, dan pasal-pasal dalam UUPA.

Bahkan, karena implementasi perdamaian Aceh tidak tuntas meskipun telah memasuki usia 17 tahun, pihaknya mendapat banyak tuduhan dari para mantan kombatan GAM. “Kami minta agar poin poin MoU Helsinki harus segera diselesaikan. Kami terus mendapat tekanan dari lapangan,” kata Abu Razak.

Selain itu, juga ada tanggungjawab lain yang harus dirawat, yaitu anak-anak korban konflik yang saat ini telah beranjak dewasa, yang ingin menempuh pendidikan, atau yang sedang menempuh pendidikan. “Mereka juga bertanya kepada kami tentang keberlanjutan perdamaian seperti yang tertuang dalam MoU Helsinki dan UUPA.

Sementara terkait regulasi-regulasi mengenai kekhususan dan keistimewaan Aceh, kepada Mahfud MD, Ampon mengatakan bahwa tidak semua kementerian memahami kewenangan Aceh.

Misalnya, mengenai Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang perizinannya harus ke Kementerian, padahal sudah diatur jelas dalam UUPA bahwa itu merupakan kewenangan Aceh.

Menanggapi penyampaian dari delegasi Aceh, mengaku akan mengakomodir semua laporan-laporan yang disampaikan, dan menjadi catatan bagi dirinya sebagai Menkopolhukam, untuk kemudian segera melapor kepada Presiden Jokowi.

Reporter : EK | Photo : Ist | Editor : Endang

Share :

Baca Juga

BERITA

DPN Indonesia dan Pagar Nusa Siapkan 2.000 Beasiswa PKPA bagi Kader Sarjana Hukum

BERITA

Direktur PMMU Lepas Tiga Alumni untuk Lanjutkan Studi ke Universitas Al-Azhar Mesir

BERITA

Polri Ajak Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Online, Jaga Keamanan Digital

BERANDA

Data Terbaru BPBD: Kerusakan Gempa Bogor M 4,1 Melonjak dari 17 Jadi 253 Rumah

HUKUM

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK: Apa Syarat Pemakzulan Wapres Menurut Konstitusi?

BERITA

Kunjungan Pasien Capai 150 Orang per Hari, Puskesmas Kuta Makmur Kekurangan Tempat Tidur Rawat Inap

BERANDA

Mendagri Berhentikan Bupati Gowa Sitti Husniah, Darmawangsyah Muin Ditunjuk Sebagai Plt Bupati

ACEH

RSUD Zubir Mahmud Pastikan Belum Ada Pasien Sesak Napas Akibat Kabut Asap di Aceh Timur