Waduk Keureuto Mati Suri: Limbah Kayu Ilegal Tutupi 50% Permukaan, Jembatan ExxonMobil Terancam Ambruk
MEDIALITERASI.ID | ACEH UTARA — Waduk Keureuto di Aceh Utara kini tertutup tumpukan limbah kayu hasil pembalakan liar. Sekitar 50% permukaan waduk dipenuhi gelondongan dan ranting kayu. Kondisi ini mengancam fungsi waduk sebagai penyedia air dan membahayakan Jembatan ExxonMobil yang melintas di atasnya.
Dilansir dari laman Angkaranews.id, Sabtu 7/6/2026, tumpukan kayu terlihat mengapung dan mengendap di badan waduk. Jika tidak segera ditangani, material kayu berpotensi menyumbat pintu air dan mengikis pondasi jembatan milik PT ExxonMobil Oil Indonesia.
Ancaman Ganda: Banjir dan Infrastruktur
Waduk Keureuto dibangun untuk mengendalikan banjir dan memasok air baku ke Lhokseumawe-Aceh Utara. Dengan volume air yang terhambat limbah, kapasitas tampung berkurang drastis. Saat hujan deras, risiko limpasan dan banjir ke permukiman hilir meningkat.
Jembatan ExxonMobil yang menjadi akses vital industri dan warga juga terancam. Gerusan material kayu serta tekanan tumpukan saat debit naik dapat merusak struktur pondasi. Kerusakan jembatan akan memutus konektivitas ekonomi kawasan.
Aparat Diminta Tegas, BBWS Luruskan Fungsi Waduk
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari BBWS Mesuji Sekampung, Dinas LH Aceh Utara, dan Polres Lhokseumawe terkait langkah pembersihan serta penegakan hukum terhadap pembalakan liar yang diduga jadi sumber limbah.
Aktivis lingkungan menilai negara abai menjaga waduk strategis. “Ini bukan bencana alam, tapi kelalaian pengawasan. Limbah kayu sebanyak ini tidak mungkin muncul tiba-tiba. Aparat harus usut jaringan ilegal logging-nya, bukan cuma angkut kayunya,” ujar pegiat lingkungan Aceh Utara.
UUPA No. 11 Tahun 2006 memberi kewenangan khusus Aceh mengelola SDA. Publik menuntut Pemerintah Aceh dan pusat bersinergi: 1) mengeruk limbah secepatnya, 2) menutup jalur suplai kayu ilegal, 3) menjatuhkan sanksi tegas ke pelaku.
Catatan Hukum
Pembalakan liar melanggar UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman pidananya hingga 15 tahun penjara dan denda puluhan miliar rupiah. Jika kelalaian pejabat terbukti, ada potensi jerat UU Tipikor.
Waduk Keureuto bukan tempat pembuangan kayu curian. Jika dibiarkan, “mengerikan” bukan sekadar judul – tapi realitas banjir dan lumpuhnya infrastruktur yang akan ditanggung warga. (AYD)







