Home / ACEH / BERANDA / BERITA / HUKUM

Senin, 8 Juni 2026 - 10:11 WIB

Waduk Keureuto Dikuasai Kayu Ilegal: Negara di Mana Saat 50% Permukaan Mati?

Waduk Keureuto Mati Suri: Limbah Kayu Ilegal Tutupi 50% Permukaan, Jembatan ExxonMobil Terancam Ambruk

MEDIALITERASI.ID | ACEH UTARA — Waduk Keureuto di Aceh Utara kini tertutup tumpukan limbah kayu hasil pembalakan liar. Sekitar 50% permukaan waduk dipenuhi gelondongan dan ranting kayu. Kondisi ini mengancam fungsi waduk sebagai penyedia air dan membahayakan Jembatan ExxonMobil yang melintas di atasnya.

Dilansir dari laman Angkaranews.id, Sabtu 7/6/2026, tumpukan kayu terlihat mengapung dan mengendap di badan waduk. Jika tidak segera ditangani, material kayu berpotensi menyumbat pintu air dan mengikis pondasi jembatan milik PT ExxonMobil Oil Indonesia.

Ancaman Ganda: Banjir dan Infrastruktur

Waduk Keureuto dibangun untuk mengendalikan banjir dan memasok air baku ke Lhokseumawe-Aceh Utara. Dengan volume air yang terhambat limbah, kapasitas tampung berkurang drastis. Saat hujan deras, risiko limpasan dan banjir ke permukiman hilir meningkat.

Baca Juga  Ketua DPP PWA Sebut Pemberitaan Pemilu di Media Sesuai Kode Etik Pers

Jembatan ExxonMobil yang menjadi akses vital industri dan warga juga terancam. Gerusan material kayu serta tekanan tumpukan saat debit naik dapat merusak struktur pondasi. Kerusakan jembatan akan memutus konektivitas ekonomi kawasan.

Aparat Diminta Tegas, BBWS Luruskan Fungsi Waduk

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari BBWS Mesuji Sekampung, Dinas LH Aceh Utara, dan Polres Lhokseumawe terkait langkah pembersihan serta penegakan hukum terhadap pembalakan liar yang diduga jadi sumber limbah.

Aktivis lingkungan menilai negara abai menjaga waduk strategis. “Ini bukan bencana alam, tapi kelalaian pengawasan. Limbah kayu sebanyak ini tidak mungkin muncul tiba-tiba. Aparat harus usut jaringan ilegal logging-nya, bukan cuma angkut kayunya,” ujar pegiat lingkungan Aceh Utara.

Baca Juga  Polisi Sigap Tangani Curanmor, Warga Puji Gerak Cepat Polda Metro

UUPA No. 11 Tahun 2006 memberi kewenangan khusus Aceh mengelola SDA. Publik menuntut Pemerintah Aceh dan pusat bersinergi: 1) mengeruk limbah secepatnya, 2) menutup jalur suplai kayu ilegal, 3) menjatuhkan sanksi tegas ke pelaku.

Catatan Hukum

Pembalakan liar melanggar UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman pidananya hingga 15 tahun penjara dan denda puluhan miliar rupiah. Jika kelalaian pejabat terbukti, ada potensi jerat UU Tipikor.

Waduk Keureuto bukan tempat pembuangan kayu curian. Jika dibiarkan, “mengerikan” bukan sekadar judul – tapi realitas banjir dan lumpuhnya infrastruktur yang akan ditanggung warga. (AYD)

Share :

Baca Juga

BERITA

Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Peredaran 412 Butir Tramadol dan Hexymer

BERITA

Ketua KONI Aceh Saiful Bahri Terima Penghargaan Haornas 2026

ACEH

Pisah Sambut Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi kepada AKBP Aris Cai Dwi Susanto

BERITA

Isu Perceraian Mualem dan Bunda Salma Dibantah, Disebut Tidak Benar

BERITA

Ketua Sinode Baptis Papua: OAP Berasal dari Ras Melanesia dan Memiliki Identitas Budaya Papua

ACEH

Mualem Percepat Penataan HGU dan Lahan Reintegrasi, BRA Diberi Waktu Sepekan

BERITA

Polda Metro Jaya Siagakan 17.800 Personel Amankan Laga Persija–Persib di GBK

BERITA

Jaga Iklim Usaha, Kapolri Perintahkan Jajaran Tindak Pungli dan Premanisme