Home / ACEH / BERANDA / BERITA / HUKUM

Senin, 8 Juni 2026 - 10:34 WIB

Hoaks Pungli 10% Disdik Aceh Timur: Plt Kadis Bustami Bantah, Dana Revitalisasi SD Belum Cair

Foto: Bustami, S.Pd M.Si, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Timur.

Disdik Aceh Timur Bantah Pungli 10%: Proyek Revitalisasi SD Masih Tahap PKS, Belum Ada Pencairan

MEDIALITERASI.ID | IDI RAYEUK – Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Disdikbud Aceh Timur, Bustami http://M.Si, membantah tudingan adanya permintaan “fee” 10% dari pihaknya dalam proyek revitalisasi Sekolah Dasar pascabencana. Bustami menegaskan proyek belum memasuki tahap pengerjaan fisik maupun pencairan anggaran.

“Belum ada sekolah yang melakukan pencairan anggaran. Pengerjaan proyek itu belum ada satupun yang mulai dilaksanakan,” jelas Bustami kepada wartawan, Kamis 5/6/2026.

Bantahan resmi ini disampaikan Disdikbud Aceh Timur setelah muncul tudingan dari sejumlah pihak yang menyebut dinas meminta potongan 10% kepada sekolah penerima program revitalisasi.

Baca Juga  Gedung Graha Bintang Universitas Malahayati Lampung Siap Catat Sejarah PWDPI Nasional

Posisi Disdik Hanya Pengawas

Bustami meluruskan peran Disdikbud dalam program tersebut. Menurutnya, dinas hanya berfungsi sebagai pengawas, bukan pelaksana atau pengelola dana.

“Peran Dinas Pendidikan hanya melakukan pengawasan agar seluruh tahapan kegiatan berjalan sesuai ketentuan hingga selesai. Kami juga memberi atensi kepada pihak pelaksana agar program dilaksanakan sesuai spesifikasi dan aturan,” tegasnya.

Ia menambahkan, saat ini proyek revitalisasi SD sudah memasuki tahapan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama PKS antara pihak sekolah penerima manfaat dengan kementerian terkait. Namun belum masuk ke tahap pelaksanaan konstruksi.

Dana APBN Langsung ke Sekolah

Bustami menjelaskan mekanisme penyaluran dana program revitalisasi bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara APBN. Dana disalurkan langsung oleh pemerintah pusat ke rekening satuan pendidikan penerima manfaat, tanpa melalui Disdikbud Aceh Timur.

Baca Juga  Komisi III DPR RI Apresiasi Langkah Kapolri Kirim Tim Psikologi untuk Pulihkan Trauma Korban Banjir Aceh

“Dengan skema itu, secara administrasi dan keuangan dinas tidak memegang dana program. Fungsi kami murni pengawasan teknis dan kepatuhan terhadap ketentuan,” ujarnya.

Disdikbud Aceh Timur meminta seluruh pihak menahan diri dari penyebaran informasi yang belum terverifikasi. Bustami mempersilakan masyarakat, orang tua murid, dan komite sekolah melapor langsung jika menemukan praktik penyimpangan.

“Kami terbuka untuk diklarifikasi. Jika ada bukti pungli, silakan laporkan ke Inspektorat, Ombudsman, atau aparat penegak hukum. Jangan sampai tudingan tanpa dasar mencoreng nama baik sekolah dan program pemerintah,” kata Bustami. (AYD)

Share :

Baca Juga

ACEH

Operasi Patuh Seulawah 2026 Polres Aceh Timur, Ditunda

ACEH

Waduk Keureuto Dikuasai Kayu Ilegal: Negara di Mana Saat 50% Permukaan Mati?

BERANDA

Timnas U-19 Kalahkan Vietnam 2-1, Sapu Bersih Grup A Piala AFF U-19 2026

BERANDA

Wacana Alih Fungsi Blok Andaman Jadi KEK Lhokseumawe Disorot, Warga Aceh Tekankan UUPA

ACEH

122 Peserta Didik TKN Pembina Julok Dilepas

BERANDA

“Gazanisasi Lebanon”: Mengapa Komunitas Internasional Gagal Hentikan Eskalasi Israel di Lebanon Selatan

ACEH

Program Medco EP Malaka: Warga Aceh Timur Mandiri Pangan Lewat Kebun Sayur Pekarangan

ACEH

Tim Tenis Polres Aceh Timur Raih Juara 3 Kejuaraan Tenis Kapolda Cup dalam Semarak Hari Bhayangkara ke-80