Home / OPINI

Senin, 1 Desember 2025 - 16:38 WIB

Selamat Memakan Prosedur: Ketika Birokrasi Lebih Mengutamakan Kepatuhan dibanding Keselamatan Manusia

Oleh :
Teuku Muhammad Jamil, Senior Lecture, pada Sekolah Pascasarjana USK, Banda Aceh

Kejadian penjarahan yang terjadi di Sibolga dalam masa bencana memperlihatkan kelemahan mendasar dalam sistem manajemen darurat Indonesia. Ketika banjir, longsor, dan kerusakan infrastruktur membuat ribuan warga terisolasi, pemenuhan kebutuhan pangan seharusnya tidak terhambat oleh mekanisme administratif yang berlapis. Kelaparan tidak menunggu formulir permohonan, tanda tangan pejabat, atau persetujuan kementerian.

Indonesia mencatat rata-rata lebih dari 3.000 kejadian bencana setiap tahun. Tingginya intensitas risiko semestinya diimbangi dengan respons cepat dan terkoordinasi. Namun mekanisme penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) justru menunjukkan kebalikannya. Dalam situasi darurat, pemerintah daerah harus mengajukan permohonan ke Badan Pangan Nasional, menunggu analisis administratif, lalu menanti persetujuan Menteri BUMN sebelum BULOG dapat mengeluarkan stok. Dalam kondisi normal, sistem ini mungkin tampak tertib. Tetapi dalam situasi krisis, keterlambatan beberapa jam saja dapat mengakibatkan kegagalan pemenuhan kebutuhan dasar.

Fenomena penjarahan di Sibolga bukan semata persoalan perilaku massa, melainkan gejala kegagalan negara dalam memastikan hak hidup warganya terpenuhi. Ketika akses pangan terputus dan bantuan tidak kunjung datang, warga bereaksi berdasarkan naluri bertahan hidup. Hal ini sejalan dengan konsep social breakdown in disaster yang menunjukkan bahwa kekacauan sosial sering kali muncul akibat lambannya respons kelembagaan, bukan karena moralitas masyarakat.

Baca Juga  Sulaisi Abdurrazaq ; Kompromi Dengan Bupati-Bandit

Kekecewaan publik tercermin dalam komentar “selamat memakan prosedur” atau “wajar rakyat lapar”. Ungkapan tersebut bukan bentuk sinisme belaka, tetapi kritik terhadap birokrasi yang lebih mengutamakan kepatuhan pada aturan dibanding keselamatan manusia. Padahal, dalam prinsip good governance, nilai utama yang harus dipegang adalah transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, partisipasi, serta keadilan distribusi.

Sejumlah negara telah mengadopsi mekanisme emergency bypass untuk memastikan respons cepat. Jepang memberikan kewenangan otomatis kepada pemerintah lokal untuk mengeluarkan pangan darurat dalam hitungan jam. Filipina mengimplementasikan Incident Command System (ICS) yang menempatkan satu otoritas komando sehingga distribusi logistik tidak terhambat alur birokrasi. Praktik ini dapat menjadi rujukan bagi Indonesia, terutama dalam penyederhanaan mekanisme CPP.

Indonesia sebetulnya pernah menunjukkan kemampuan respons cepat yang jauh lebih baik. Saat tsunami Aceh 2004 dan gempa Yogyakarta 2006, BULOG dapat mengeluarkan stok beras darurat hanya berdasarkan permohonan tertulis seadanya karena listrik padam dan akses terbatas. Tidak ada RUPS, analisis panjang, atau proses berjenjang. Keputusan diambil berdasarkan prinsip bahwa keselamatan manusia harus didahulukan.

Baca Juga  Grace Pojokkan Prabowo

Melihat dinamika saat ini, sejumlah langkah korektif menjadi penting untuk segera diterapkan:

Pertama, menerapkan fast track pengeluaran CPP untuk wilayah berstatus darurat dengan batas waktu keputusan maksimal 3–6 jam.
Kedua, memberikan kewenangan otomatis kepada kepala daerah atau komando tanggap darurat untuk mengakses dan menyalurkan pangan darurat tanpa menunggu persetujuan pusat.
Ketiga, menerapkan pusat komando tunggal (ICS nasional) agar distribusi logistik dan keputusan operasional tidak terhambat koordinasi lintas lembaga.
Keempat, mewajibkan publikasi data stok dan distribusi bantuan secara berkala untuk memperkuat transparansi dan pengawasan publik.
Kelima, menyederhanakan regulasi CPP, khususnya pada masa krisis, sehingga proses verifikasi dapat dipangkas tanpa menghilangkan akuntabilitas.

Sebagai negara rawan bencana, Indonesia tidak boleh menempatkan prosedur di atas prinsip kemanusiaan. Birokrasi seharusnya menjadi alat yang memudahkan, bukan penghambat. Ketika warga berada dalam ancaman, negara harus berani mengutamakan nyawa manusia daripada kepatuhan administratif.

Pada akhirnya, bukan prosedur yang menyelamatkan nyawa, tetapi keberanian mengambil keputusan cepat berdasarkan prinsip kemanusiaan. Pertanyaannya kini: apakah kita siap menempatkan manusia sebagai pusat kebijakan? Atau kita akan terus membiarkan keselamatan rakyat tersandera oleh kertas, stempel, dan rapat-rapat yang datang terlambat?

Share :

Baca Juga

OPINI

Banjir Aceh 2025: Ketika Alam Mengingatkan, Manusia Harus Bermuhasabah dan Berbenah

OPINI

Banjir Ini: Cermin Kegagalan Negara dalam Melindungi Rakyatnya Melalui Kebijakannya

OPINI

Belajar dari Sejarah dan Bencana: Sudah Saatnya Aceh Mengaktifkan Transportasi Laut Secara Berkala

OPINI

Banjir Aceh 2025: Ujian Kemanusiaan, Peringatan Ilahi, dan Seruan Berbenah

OPINI

Kenaikan Harga di Tengah Bencana: Ujian Kemanusiaan dan Tanggung Jawab Negara

OPINI

Kelangkaan Gas LPJ antara Keserakahan dan Darurat Bencana

OPINI

Ketika Mentan Amran Keliru Memahami Kewenangan Kekhususan Aceh dan Landasan Hukum Pelabuhan Bebas Sabang

OPINI

Ketika Siswa Gagal Meraih Prestasi Wajarkah Guru Disalahkan