Home / BERITA

Kamis, 18 April 2024 - 13:48 WIB

Satu Oknum TNI AD Ditahan Denpom Usai Mengaku Senpi Ilegal yang Mengkriminalisasi Godol Miliknya.

MEDIALITERASI.ID | MEDAN – Kasus kepemilikan senjata api ilegal yang menjerat Edi Suranta Gurusinga alias Godol memiliki titik terang, pasalnya, dugaan tindak kriminalisasi yang dilakukan oknum Brimob, penyidik Polrestabes Medan dan Kejari Deli Serdang terhadap Godol menemui fase baru usai salah satu oknum TNI AD kopral Mirwansyah ditahan setelah mengakui bahwa senjata api (Senpi) yang dijadikan barang bukti untuk mengkriminalisasi Godol adalah miliknya.

Kasad Jenderal Maruli Simanjuntak yang membenarkan bahwa oknum TNI AD Kopral Mirwansah bertugas di Denma Kodam I/BB, telah ditahan Denpom I/5 Medan terkait kepemilikan Senpi ilegal.

“Benar,” kata Kasad Jenderal Maruli Simanjuntak saat dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp, Jumat (12/04/2024) malam kemarin.

Informasi diperoleh menyebutkan, Kopral Mirwansah sudah ditahan Denpom I/5 Medan sejak beberapa hari lalu.

Baca Juga  Sepekan, Polrestabes Ungkap 61 Kasus, 87 Tersangka

Beredar kabar oknum TNI AD ini ditahan setelah mengakui bahwa Senpi yang dijadikan barang bukti untuk mengkriminalisasi Godol adalah miliknya.

Senpi jenis pistol Daewo No BA006497 DP51 kaliber 9 mili meter itu adalah buatan Korea Selatan. Infonya pistol itu diperoleh Kopral Mirwansah dari pecatan seorang anggota Polri yang meminjam uangnya Rp 4 juta.

Sampai saat ini Kopral Mirwansah masih mendekam di sel tahanan Denpom I/5 Medan. Sementara itu seorang warga Kec. Pancur Batu sangat berterima kasih kepada Denpom I/5 Medan yang telah menahan Kopral Mirwansah.

“Terima kasih pak Denpom. Rupanya masih ada TNI yang benar-benar berpihak kepada kebenaran. TNI benar-benar dari rakyat dan untuk rakyat. Saya jadi ingat kata-kata yang menyatakan, lebih baik melepaskan seribu penjahat dari pada menghukum satu orang yang tidak bersalah. Sekali lagi terima kasih banyak pak Denpom karena telah berpihak kepada kebenaran,” katanya.

Baca Juga  Diduga Balai Karantina Medan Loloskan Ekspor Kepiting Berkarapas Kecil Ke Cina

Dengan ditahannya Kopral Mirwansah, kasus Godol ini diperkirakan akan “menyeret” sejumlah pejabat kepolisian dan kejaksaan. Soalnya dalam penanganan kasus super kilat ini terduga ada “mafia peradilan” sehingga kejanggalan-kejanggalan dalam kasus itu terkesan “diabaikan”.

Pihak Bid Propam Polda Sumut dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara khususnya asisten pengawasan, hendaknya tidak tinggal diam. Kedua institusi itu diharapkan memproses oknum Brimob dan penyidik Polrestabes Medan serta Kejari Deli Serdang. [RI-1]

Share :

Baca Juga

ACEH

Bantuan UMKM Pusat di Aceh Timur Dikeluhkan, Pedagang Kecil Keluhkan Syarat Administrasi NIB

ACEH

Hadiri Maulid dan Pengajian Asy-Syifa, Wabup Aceh Timur Ajak Ulama Perkuat Dakwah Etika Bermedsos

ACEH

Bupati Aceh Timur Pastikan Kembali ke Jakarta November, Tagih Bantuan Jadup dan Stimulan Banjir

ACEH

Bunda PAUD Julok Sambangi SD/MI Ajarkan Edukasi Konservasi Sejak Dini

ACEH

Bupati Al-Farlaky Timbun 1.200 Meter Jalan Lhok Dalam–Panton Rayeok M

ACEH

Genjot Pembangunan, Bupati Al-Farlaky Mulai Aspal Jalan Sungai Raya–Gajah Mentah

ACEH

Bupati Al-Farlaky Salurkan Bantuan Kitab untuk Dayah di Aceh Timur

ACEH

Respon Komplain Pelanggan , Bupati Al-Farlaky Panggil Direktur PDAM