Oleh :
Prof. Dr. TM. Jamil, M.Si
(Akademisi USK & Direktur Pusat Kajian Politik dan Sosial Aceh)
Pelantikan 25 SKPA oleh Gubernur Muallem pada 27 Februari 2026 di Anjong Mon Mata adalah langkah awal yang patut diapresiasi. Namun, secara akademik, pekerjaan rumah Pemerintah Aceh masih separuh jalan. Membiarkan 25 SKPA lainnya berada dalam status “kadaluarsa” bukan sekadar masalah administrasi, melainkan ancaman serius bagi stabilitas ekonomi dan psikologi pelayanan publik.
1. Ancaman Inflasi: Dampak Domino Serapan Anggaran yang Lambat
Dalam struktur ekonomi Aceh, APBA adalah driver utama pertumbuhan. Ketika 25 SKPA bekerja dalam “ketidakpastian dan ketakutan”, mereka cenderung melakukan penundaan eksekusi anggaran (spending delay).
Kelangkaan Pasokan, Secara teoritis, jika anggaran ketahanan pangan atau distribusi barang terhambat karena pejabatnya takut mengambil kebijakan strategis, maka pasokan barang di pasar akan terganggu.
Cost-Push Inflation, Keterlambatan proyek infrastruktur dan pengadaan menyebabkan biaya ekonomi tinggi di tingkat akar rumput. Berdasarkan riset ekonomi regional, stagnasi belanja pemerintah di daerah yang sangat bergantung pada APBA akan memicu kenaikan harga barang karena rendahnya sirkulasi uang di masyarakat.
Daya Beli, Jika uang tidak mengalir ke masyarakat melalui proyek dan program pemerintah, daya beli menurun, sementara harga barang terus merangkak naik. Inilah resep menuju krisis kesejahteraan.
2. Mandat UUPA dan Marwah Otonomi Khusus
UU No. 11 Tahun 2006 (UUPA) memberikan mandat agar Aceh dikelola secara profesional dan akuntabel. Membiarkan posisi strategis dijabat oleh sosok yang masa tugasnya telah habis adalah pengabaian terhadap prinsip Good Governance.
Legitimitasi Kebijakan, Pejabat yang status jabatannya tidak pasti memiliki daya tawar yang lemah di hadapan hukum. Setiap tanda tangan yang mereka bubuhkan pada dokumen anggaran mengandung risiko yuridis yang tinggi.
Komunikasi Politik ke Pusat, Aceh butuh tambahan anggaran dari Jakarta untuk menutupi penurunan dana Otsus. Hal ini mustahil dilakukan oleh pejabat yang “menunggu diganti”. Pusat membutuhkan mitra bicara yang definitif, kredibel, dan memiliki visi jangka panjang, bukan pejabat yang sibuk menyelamatkan diri dari ketidakpastian posisi.
3. Stop Jadikan ASN “Tumbal” Politik Balas Budi
Pemerintah jangan terlalu larut dalam hiruk-pikuk mengurus aspirasi tim sukses hingga melupakan mesin penggerak utamanya: ASN.
“Sangat tidak adil jika kegagalan pemerintah dalam melakukan lobi anggaran ke pusat atau lambatnya serapan anggaran, justru dibebankan kepada ASN melalui pemotongan Tunjangan Kinerja (TC). Kasihan mereka; ASN adalah tulang punggung pelayanan, bukan cadangan anggaran untuk menutupi inefisiensi politik.”
Seringkali, kesibukan mengakomodasi timses yang tidak kompeten mengabaikan aspek meritokrasi. Jika SKPA diisi hanya berdasarkan “balas budi” tanpa kapasitas komunikasi politik yang mumpuni, maka Aceh akan terus menjadi peminta-minta di tingkat nasional tanpa hasil yang nyata.
4. Menuju Akhir Jabatan yang Husnul Khatimah
Apresiasi dan ucapan selamat bertugas bagi yang telah dilantik harus dibarengi dengan tuntutan segera bagi sisa jabatan yang kosong atau kadaluarsa. Kepemimpinan yang kuat adalah kepemimpinan yang berani memberikan kepastian.
Segerakan Pelantikan 25 SKPA Tersisa: Untuk menghentikan “psikologi ketakutan” dan memulai akselerasi serapan anggaran guna menekan laju inflasi daerah.
Utamakan Meritokrasi, Kurangi beban politik tim sukses dalam penentuan jabatan teknis agar komunikasi politik dengan Pusat bisa berjalan efektif untuk menjemput tambahan anggaran.
Lindungi Hak ASN, Pastikan kesejahteraan ASN tetap terjaga sebagai komitmen atas pengabdian mereka, bukan menjadikannya sasaran efisiensi anggaran yang salah sasaran. Jangan biarkan birokrasi Aceh lumpuh dalam keraguan. Rakyat butuh aksi, bukan sekadar rotasi yang setengah hati.
Kutaraja 01 Maret 2026







