Home / BERITA / HUKUM

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:53 WIB

Ribuan Butir Tramadol dan Eximer Disita, Dua Pelaku Peredaran Obat Keras Ditangkap

MEDIALITERASI.ID | BEKASI – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan peredaran obat keras daftar G tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial BM dan AG serta menyita 1.232 butir obat keras berbagai jenis.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi, Muhammad Iqbal, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras ilegal di wilayah Cibarusah.

“Berawal dari informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran obat daftar G tanpa izin edar,” kata Muhammad Iqbal, Selasa (16/6/2026).

Baca Juga  Pj Gubernur Sumut Bersama Forkopimda Pantau Pelaksanaan Pemilu 2024, Targetkan Partisipasi Pemilih Lebih dari 79%

Kedua terduga pelaku diamankan di wilayah Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pada Senin (15/6/2026) setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan.

Dari hasil penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa 540 butir Tramadol, 692 butir Eximer, dua unit telepon genggam, beberapa pak plastik klip, satu dompet warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp615.000 yang diduga hasil penjualan obat-obatan tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, BM dan AG mengaku memperoleh obat-obatan itu dari seseorang berinisial AGM. Saat ini, AGM telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas.

Baca Juga  Baru Sepekan Bertugas, Kalapas Idi Heriyanto Syafrie Temui Wabup Aceh Timur Bahas Sinergi Pembinaan Warga Binaan

“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami juga melakukan pengejaran terhadap pemasok obat tersebut,” ujarnya.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Metro Bekasi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka diduga melanggar ketentuan mengenai peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang maupun tindak pidana lainnya di lingkungan sekitar. (MH)

Share :

Baca Juga

BERANDA

4 Peristiwa Hukum Pekan Ini: Dari OTT Bupati Pemalang hingga Putusan MK Soal Anggaran MBG

ACEH

Baitul Mal Aceh Buka Investigasi Dugaan Potong Bantuan, Tegaskan Bukan Kebijakan Lembaga

ACEH

Tabrak Lari Lansia di Peureulak Timur Terungkap, Polisi Amankan Innova Hitam dan Tersangka

BERITA

1.105 Personel Gabungan Amankan Laga Aston Villa di SUGBK

HUKUM

Ketika Keadilan Dipertanyakan: Antara Hukum, Integritas, dan Harapan Publik

BERANDA

Target 80.000 Koperasi Desa Merah Putih Berjalan, Publik Menanti Bukti Nyata di Lapangan

BERANDA

Di Usia 40 Tahun, Kiper Cape Verde Vozinha Raih Kontrak Terbesar Karier Bersama Colo-Colo

BERITA

BI Aceh Serahkan Lima Ton Limbah Uang Rusak ke SBA untuk Bahan Bakar Alternatif Semen