MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Jakarta Selatan merespons laporan keluarga korban terkait dugaan ketidakprofesionalan oknum penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dalam penanganan kasus pencabulan anak di bawah umur.
Laporan tersebut mencuat saat keluarga korban didampingi awak media mendatangi ruang Unit PPA di lantai tiga Polres Jakarta Selatan, Senin (4/5). Kehadiran media disebut atas undangan keluarga yang mengaku mengalami kendala dalam proses penanganan perkara.
Berdasarkan keterangan di lokasi, keluarga korban menyoroti kinerja penyidik berinisial IJ yang dinilai tidak kooperatif dan kurang responsif. Orang tua korban, berinisial D, menyebut komunikasi dengan penyidik berjalan buruk meski pihak keluarga telah menyerahkan sejumlah bukti dan berupaya menjalin koordinasi.
“Respons yang kami terima tidak memadai, bahkan cenderung diabaikan,” ujar D.
Keluarga juga mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Kondisi tersebut, menurut mereka, turut memperburuk keadaan psikologis korban yang telah mengalami trauma.
Secara umum, penanganan perkara yang tidak profesional berpotensi menghambat proses hukum, termasuk risiko hilangnya alat bukti serta terjadinya retraumatisasi terhadap korban akibat pemeriksaan yang tidak sensitif.
Menanggapi hal itu, Propam Polres Jakarta Selatan melalui unit Paminal menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut. Seorang petugas bernama Ronny menegaskan pihaknya akan memproses aduan keluarga korban.
“Kami akan menindaklanjuti laporan orang tua korban dan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran dalam pelayanan,” ujarnya di lokasi.
Keluarga korban berharap kasus dugaan pencabulan yang melibatkan oknum guru honorer itu dapat segera diproses hingga tuntas. Mereka juga meminta agar proses hukum berjalan tanpa intervensi dari pihak mana pun.
“Kami hanya ingin keadilan dan kenyamanan sebagai keluarga korban,” tegas D.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyoroti pentingnya profesionalisme aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang melibatkan kelompok rentan, khususnya anak di bawah umur. (HR)







