MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan larangan bagi seluruh anggotanya untuk melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial saat menjalankan tugas kedinasan. Kebijakan ini diambil untuk menjaga profesionalitas serta citra institusi di ruang publik.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, mengatakan penegasan tersebut bertujuan membangun kesadaran seluruh personel agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
“Penegasan ini untuk membangun kesadaran bersama agar anggota Polri bijak menggunakan media sosial, sekaligus menjaga dan meningkatkan citra, kredibilitas, serta reputasi institusi secara bertanggung jawab, profesional, proporsional, dan prosedural,” ujarnya di Jakarta, Senin (4/5).
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut mengacu pada Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024 sebagai dasar penguatan pengawasan terhadap aktivitas personel di ruang digital, khususnya saat bertugas.
Selain itu, anggota Polri juga diwajibkan mematuhi Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin anggota. Kedua regulasi tersebut menekankan pentingnya etika, tanggung jawab, dan profesionalitas dalam setiap tindakan, termasuk penggunaan media sosial.
Johnny menegaskan, pemanfaatan media sosial tetap diperbolehkan selama digunakan untuk kepentingan kehumasan dan berada di bawah koordinasi fungsi Humas Polri.
“Media sosial dapat dimanfaatkan secara positif untuk mendukung kinerja dan produktivitas Polri, khususnya dalam fungsi kehumasan. Namun, penggunaannya harus terkoordinasi dan tidak dilakukan secara sembarangan oleh anggota saat bertugas,” katanya.
Dengan kebijakan ini, Polri berharap seluruh personel dapat lebih disiplin dan bertanggung jawab dalam bermedia sosial, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi tetap terjaga. (HR)







